Setiap tahun, umat Islam di Indonesia kembali dihadapkan pada realitas yang nyaris ritualistik: perbedaan dalam menentukan awal Ramadhan dan hari raya Idul Fitri. Di satu sisi, sebagian masyarakat telah mengumandangkan takbir dan merayakan kemenangan, sementara di sisi lain, sebagian yang berbeda masih melanjutkan ibadah puasa.
Fenomena ini tidak hanya menjadi peristiwa keagamaan, tetapi juga sosial—memantik diskursus, perdebatan, bahkan dalam beberapa kasus, gesekan di tengah masyarakat. Dalam konteks ini, muncul pertanyaan reflektif yang patut direnungkan secara mendalam: jika Islam itu satu, mengapa umatnya belum mampu bersatu?
Secara teologis, Islam berdiri di atas fondasi tauhid yang menegaskan keesaan Tuhan, kesatuan risalah, dan keseragaman tujuan hidup manusia, yakni beribadah kepada Allah ﷻ. Prinsip kesatuan ini ditegaskan secara eksplisit dalam Al-Qur’an:
وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا
“Berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai.” (QS. Āli ‘Imrān: 103).
Ayat ini tidak sekadar bersifat normatif, melainkan juga mengandung dimensi etis dan sosial yang menuntut implementasi konkret dalam kehidupan umat. Persatuan dalam Islam bukan berarti meniadakan perbedaan, melainkan mengelola perbedaan dalam bingkai nilai-nilai ilahiah. Namun, dalam praktik sosial, prinsip ini kerap tereduksi oleh kepentingan kelompok, fanatisme, dan pemahaman keagamaan yang parsial.
Perbedaan dalam penentuan awal Ramadhan dan Idul Fitri merupakan salah satu contoh nyata. Sebagian kalangan berpegang pada metode rukyat (observasi hilal) berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ
“Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah karena melihatnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Sementara itu, sebagian lainnya menggunakan metode hisab (perhitungan astronomi) sebagai hasil ijtihad yang berangkat dari perkembangan ilmu pengetahuan modern. Kedua pendekatan ini memiliki legitimasi dalam khazanah keilmuan Islam. Oleh karena itu, perbedaan tersebut sesungguhnya berada dalam ranah ikhtilāf al-furū‘ (perbedaan cabang), bukan pada aspek fundamental (uṣūl) yang menyentuh akidah.
Sayangnya, tidak semua umat memiliki kesadaran epistemologis terhadap hal ini. Perbedaan metodologis yang semestinya dipahami sebagai kekayaan intelektual justru dipersepsikan sebagai bentuk penyimpangan.
Di sinilah akar persoalan mulai terlihat: bukan pada perbedaannya, melainkan pada cara memahami dan menyikapinya. Fanatisme golongan (ta‘aṣṣub), rendahnya literasi keislaman, serta lemahnya etika dalam berikhtilaf menjadi faktor yang memperuncing fragmentasi umat.
Islam sejatinya telah memberikan rambu-rambu yang tegas terkait bahaya perpecahan. Allah ﷻ berfirman:
إِنَّ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا لَّسْتَ مِنْهُمْ فِي شَيْءٍ
“Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agamanya dan mereka menjadi golongan-golongan, engkau (Muhammad) tidak ada hubungan sedikit pun dengan mereka.” (QS. al-An‘ām: 159).
Ayat ini menunjukkan bahwa perpecahan bukan sekadar persoalan sosial, tetapi juga memiliki implikasi teologis yang serius. Bahkan, Nabi ﷺ menegaskan pentingnya menjaga harmoni sosial dalam sabdanya:
لَا تَبَاغَضُوا وَلَا تَحَاسَدُوا وَلَا تَدَابَرُوا، وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا
“Janganlah kalian saling membenci, saling dengki, dan saling membelakangi. Jadilah kalian hamba Allah yang bersaudara.” (HR. Muslim)
Pesan profetik ini menegaskan bahwa ukhuwah Islamiyah merupakan pilar utama dalam kehidupan umat. Persaudaraan tidak boleh dikorbankan hanya karena perbedaan yang bersifat ijtihadi.
Dalam perspektif sejarah, perbedaan di kalangan ulama telah berlangsung sejak masa klasik. Para imam mazhab seperti Abu Hanifah, Malik, al-Syafi‘i, dan Ahmad bin Hanbal menunjukkan bahwa perbedaan pendapat tidak menghalangi mereka untuk saling menghormati.
Mereka berbeda dalam banyak persoalan fiqh, tetapi tetap bersatu dalam akidah dan tujuan dakwah. Hal ini menunjukkan bahwa perbedaan bukanlah ancaman, melainkan keniscayaan yang harus dikelola dengan kedewasaan intelektual dan spiritual.
Untuk membangun kembali persatuan umat, diperlukan langkah-langkah strategis yang bersifat struktural maupun kultural. Pertama, penguatan literasi keislaman berbasis moderasi menjadi sangat penting.
Umat perlu diberikan pemahaman bahwa tidak semua perbedaan harus diseragamkan, dan tidak semua perbedaan layak dipertentangkan. Kedua, revitalisasi adab al-ikhtilāf harus menjadi agenda utama dalam pendidikan Islam. Etika dalam berbeda pendapat perlu diajarkan sejak dini, agar perbedaan tidak berujung pada konflik.
Ketiga, peran otoritas keagamaan kolektif perlu diperkuat. Lembaga-lembaga keagamaan memiliki tanggung jawab untuk menjadi mediator dalam perbedaan, bukan justru memperuncingnya. Dalam konteks Indonesia, upaya untuk menyatukan kalender hijriah nasional dapat menjadi salah satu solusi jangka panjang yang patut dipertimbangkan secara serius dan ilmiah.
Keempat, penting untuk menumbuhkan kesadaran ukhuwah Islamiyah sebagai identitas utama umat. Allah ﷻ berfirman:
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ
“Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara.” (QS. al-Ḥujurāt: 10)
Ayat ini menegaskan bahwa hubungan antar-Muslim harus dilandasi oleh semangat persaudaraan, bukan kompetisi identitas kelompok. Ukhuwah harus menjadi landasan dalam setiap interaksi sosial, termasuk dalam menyikapi perbedaan.
Pada akhirnya, persatuan umat Islam tidak harus dimaknai sebagai keseragaman total. Persatuan yang ideal adalah persatuan yang mampu merangkul keberagaman dalam satu tujuan bersama, yakni mengabdi kepada Allah ﷻ dan mewujudkan kemaslahatan umat. Perbedaan dalam hal-hal teknis seperti penentuan hari raya seharusnya tidak menjadi alasan untuk meretakkan hubungan sosial, melainkan menjadi sarana untuk menunjukkan kedewasaan dalam beragama.
Islam telah menyediakan kerangka normatif dan etis untuk membangun persatuan. Namun, realisasi dari nilai-nilai tersebut sangat bergantung pada kesadaran kolektif umat. Jika perbedaan dapat dikelola dengan ilmu, hikmah, dan akhlak, maka persatuan bukan lagi sekadar idealitas normatif, melainkan realitas sosial yang dapat diwujudkan.
Dalam konteks ini, tantangan terbesar umat Islam bukanlah pada banyaknya perbedaan, melainkan pada kemampuan untuk menjadikannya sebagai rahmat, bukan sumber perpecahan.

