Penulis: Diva Mivtahul Jannah*
KULIAHALISLAM.COM – Baitul mal adalah sebuah institusi yang memiliki peran penting dalam Islam. Al Mawardi menyebutkan baitul mal adalah semacam pos yang dikhususkan untuk semua pemasukan dan pengeluaran harta yang menjadi hak umat muslimin.
Sebenarnya, baitul mal sudah ada sejak masa Rasulullah dan Abu Bakar tapi pada masa Rasulullah dan khalifah Abu Bakar beliau memfungsikan baitul sebagai penyimpan kekayaan negara dan penyalur harta benda yang akan digunakan untuk kepentingan umat muslim.
Pada masa kepemimpinan khalifah Abu Bakar beliau fokus memperbaiki krisis perpecahan yang terjadi pada umat muslim seperti memerangi kelompok yang menyatakan keluar dari Islam dan kembali memeluk agama dan tradisi mereka, yakni menyembah berhala. Beliau juga fokus memperluas wilayah Islam.
Dimasa kepemimpinan Umar bin Khattab perjuangan Abu Bakar dalam memperluas wilayah Islam dilanjutkan oleh khalifah umar karena perluasan daerah terjadi sangat cepat Umar segera mengatur administrasi Negara. Pada masa pemerintahannya Umar bin Khattab membentuk dan mengembangkan baitul mal menjadi lembaga formal seiring luas nya wilayah Islam dan semakin kompleksnya pengelolaan keuangan Negara.
Lembaga ini merupakan satu-satunya lembaga yang dimaksudkan unuk mencukupi kebutuhan umat Islam yang beraneka ragam karena itulah, maka baitul mal ini mengkomparasikan antara fungsi-fungsi kementrian keuangan dan bank central pada masa kita sekarang (As-Sirjani, 2011).
Pembentukan ini dilatarbelakangi oleh kedatangan Abu Hurairah sekitar tahun 16 Masehi. Abu Hurairah menjabat sebagai gubernur Bahrain dan mendatangkan aset senilai 500 dirham dari pajak Al Khalaj. Saking besarnya jumlahnya, Umar menelpon dan mengajak teman-teman lainnya berdiskusi tentang penggunaan dana baitul mal. Mengingat hal tersebut, Umar memutuskan untuk menyimpan aset-aset tersebut sebagai cadangan, baik untuk keadaan darurat maupun untuk membayar gaji tentara dan kebutuhan masyarakat lainnya. (Adiwarman A. Karim, 2014)
Distribusi baitul mal terfokus pada beberapa point penting berikut:
Pertama, gaji para gubernur dan hakim, para pegawai pemerintahan, para petugas yang memberikan pelayanan publik, dan termasuk di antaranya adalah amirul mukminin sendiri atau khalifah.
Kedua, gaji para personel militer dan para pegawainya.
Ketiga, persiapan pasukan dan alat-alat tempur seperti persenjataan, amunisi, kuda, dan segala peralatan yang dapat menggantikan kedudukan dari keduanya.
Keempat, membangun proyek – proyek umum seperti jembatan – jembatan, bendungan, pelebaran jalan, pembangunan infratuktur masyarakat ,tempat tempat peristirahatan atau rekreasi, dan masjid-masjid.
Kelima, pembiayaan lembaga-lembaga sosial seperti rumah-rumah sakit, rumah-rumah tahanan, dan proyek yang di canangkan pemerintah.
Keenam, pemberian subsidi dan santunan kepada kaum fakir dan miskin, anak yatim, para janda, orang – orang yang tidak memiliki tempa tinggal dan kerabat yang menjadi tanggung jawab negara pemerintah.
Dalam pengelolahan dan pendistribusian harta Baitul Mal khalifah dan para sahabat dilarang memakai harta di baitul mal untuk kepentingan pribadi tapi memperbolehkan sistem pinjam-meminjam juga disediakannya tunjangan bagi khalifah sebanyak 500 dirham, 2 stel pakaian untuk musim panas dan dingin dan seekor tunggangan untuk menunaikan haji, dalam hal ini tidak membiarkan penjaba ikut campur.
Umar dikenal dengan seorang yang bijaksana dalam memimpin beliau dijuluki amirul mukminin beliau juga meninggalkan nama yang harum dan perjuangan hebat yang di catat dalam sejarah Islam tapi, dibalik suksesnya khalifah umar dalam memimpin umat Islam beliau dulunya adalah seorang yang paling menentang agama Islam dan membenci Rasulullah SAW tapi berkat hidayah yang diberikan Allah dan mengizinkan beliau unuk memeluk Islam ia menjadi orang yang paling sigap dan terdepan unuk membela agama Allah SWT.
*) Mahasiswi UIN Sunan Ampel Surabaya.
Editor: Adis Setiawan