YIWU – Serikat Usaha Muhammadiyah (SUMU) menjalin kerja sama dengan Kamar Dagang Internasional Kota Jinhua, Provinsi Zhejiang, Tiongkok, melalui penandatanganan Agreement of Co-operation atau Perjanjian Kerja Sama pada 22 Oktober 2026 di Yiwu, Tiongkok. Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat hubungan ekonomi dan perdagangan antara Indonesia dan Tiongkok, sekaligus membuka peluang kolaborasi yang lebih luas bagi dunia usaha kedua negara.
Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Muhammad Ghufron Mustaqim, Direktur sekaligus Sekretaris Jenderal Serikat Usaha Muhammadiyah (SUMU), dan Jiang Zhenlei, Ketua Kamar Dagang Internasional Kota Jinhua dari pihak Tiongkok. Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) ini disaksikan langsung oleh Prof. Dr. Anwar Abbas selaku Ketua PP Muhammadiyah.
Kerja sama ini dibangun atas prinsip kesetaraan, persahabatan, dan saling menguntungkan. Kedua belah pihak sepakat memperkuat hubungan kelembagaan serta mendorong terciptanya peluang bisnis, investasi, alih teknologi, dan pengembangan jejaring usaha lintas negara.
Melalui kemitraan ini, SUMU dan Kamar Dagang Internasional Kota Jinhua berkomitmen membangun hubungan kerja sama yang produktif, berkelanjutan, dan berorientasi pada pengembangan potensi ekonomi kedua negara.
Memperluas Akses Pasar dan Peluang Investasi
Salah satu poin utama dalam perjanjian tersebut adalah komitmen kedua belah pihak untuk saling mendukung dalam pengembangan hubungan perdagangan dan investasi antara Indonesia dan Tiongkok.
Kedua institusi sepakat saling memperkenalkan peluang bisnis, memfasilitasi hubungan antarpelaku usaha, serta mendorong anggota dan perusahaan mitra masing-masing untuk menjajaki berbagai bentuk kerja sama ekonomi.
Melalui kolaborasi ini, SUMU diharapkan dapat memperluas akses jejaring usaha anggotanya ke pasar Tiongkok, khususnya melalui hubungan dengan pelaku usaha dan jaringan perdagangan di Kota Jinhua. Sebaliknya, kemitraan ini juga membuka ruang bagi pelaku usaha dari Tiongkok untuk mengenal potensi pasar, peluang investasi, serta mitra bisnis di Indonesia.
Kerja sama tersebut tidak hanya diarahkan pada peningkatan aktivitas perdagangan, tetapi juga pada pengembangan hubungan bisnis yang saling mendukung dan memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.
Pertukaran Informasi dan Penguatan Jejaring Bisnis
Perjanjian kerja sama ini juga mencakup pertukaran informasi mengenai perdagangan, kebijakan investasi, alih teknologi, serta perkembangan kerja sama ekonomi di wilayah masing-masing.
Untuk mendukung tujuan tersebut, kedua belah pihak akan menjaga komunikasi secara intensif dan memanfaatkan berbagai saluran komunikasi, termasuk situs web resmi masing-masing, sebagai sarana pertukaran informasi dan berbagi sumber daya.
Langkah ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha memperoleh informasi yang relevan mengenai peluang pasar, perkembangan investasi, potensi kemitraan, dan berbagai kesempatan kolaborasi yang dapat dikembangkan lebih lanjut.
Selain itu, kedua institusi sepakat menjalankan peran sebagai penghubung atau jembatan kerja sama antara lembaga, organisasi, dan pelaku usaha di Indonesia dan Tiongkok.
Dengan demikian, kerja sama ini diharapkan tidak berhenti pada hubungan antarlembaga, tetapi juga berkembang menjadi kolaborasi nyata yang melibatkan perusahaan dan jaringan usaha dari kedua negara.
Mendorong Kunjungan Bisnis dan Pertukaran Ekonomi
Sebagai bagian dari implementasi kerja sama, SUMU dan Kamar Dagang Internasional Kota Jinhua sepakat mendorong pertukaran delegasi ekonomi dan perdagangan, kunjungan kelompok studi, serta berbagai kegiatan lain yang dapat memperkuat hubungan bisnis kedua negara.
Kedua belah pihak juga berkomitmen saling memberikan kemudahan dan dukungan yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan tersebut.
Ruang lingkup kerja sama mencakup dukungan terhadap penyelenggaraan pameran, lokakarya, seminar, forum proyek investasi, pertemuan penjajakan proyek bisnis, konferensi pertukaran teknologi, serta pameran produk baru.
Apabila salah satu pihak menyelenggarakan kegiatan tersebut di wilayahnya, pihak lainnya sepakat memberikan bantuan yang diperlukan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan.
Melalui kegiatan-kegiatan tersebut, kedua institusi memiliki peluang untuk mempertemukan pelaku usaha, memperkenalkan produk dan potensi bisnis, menjajaki peluang investasi, serta membangun hubungan langsung antara calon mitra usaha di Indonesia dan Tiongkok.
Memperkuat Peran SUMU dalam Kerja Sama Ekonomi Internasional
Kemitraan dengan Kamar Dagang Internasional Kota Jinhua menjadi salah satu jalur bagi SUMU untuk memperluas jejaring kerja sama ekonomi internasional dan membuka akses yang lebih luas bagi pengembangan usaha anggotanya.
Hubungan dengan mitra perdagangan internasional diharapkan dapat memberikan ruang bagi pelaku usaha yang tergabung dalam jaringan SUMU untuk mengenali peluang pasar baru, membangun kemitraan strategis, dan mengembangkan potensi bisnis lintas negara.
Muhammad Ghufron Mustaqim mengatakan, kerja sama dengan Kamar Dagang Internasional Kota Jinhua menjadi langkah penting bagi SUMU untuk memperluas akses pasar dan membuka peluang kolaborasi bisnis lintas negara bagi para anggotanya.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap pelaku usaha yang tergabung dalam SUMU dapat semakin terhubung dengan jaringan bisnis internasional, khususnya di Tiongkok. Kami ingin membuka lebih banyak peluang perdagangan, investasi, dan kemitraan strategis yang memberikan manfaat nyata bagi dunia usaha Indonesia,” ujarnya.
Di sisi lain, kerja sama ini juga memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk saling memahami karakteristik pasar, kebutuhan pelaku usaha, serta peluang pengembangan hubungan perdagangan dan investasi antara Indonesia dan Tiongkok.
Melalui komunikasi yang berkelanjutan dan pertukaran informasi yang terarah, kerja sama ini diharapkan dapat menjadi fondasi bagi berbagai inisiatif bisnis yang memberikan nilai tambah bagi kedua belah pihak.
Komitmen Kerja Sama Jangka Panjang
Dalam perjanjian tersebut, kedua belah pihak menegaskan bahwa setiap persoalan yang muncul dalam pelaksanaan kerja sama akan diselesaikan melalui konsultasi dan musyawarah secara damai serta bersahabat.
Perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak dan tetap berlaku selama tidak ada pihak yang memutuskan untuk mengakhirinya.
Naskah perjanjian dibuat dalam bahasa Mandarin dan bahasa Inggris, dengan kedua versi dinyatakan memiliki kekuatan hukum yang sama. Masing-masing pihak menyimpan satu naskah asli perjanjian.
Ketentuan tersebut menjadi landasan bagi kedua institusi untuk menjaga komunikasi, membangun hubungan kelembagaan yang baik, dan mengembangkan kerja sama sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan.
Penandatanganan perjanjian ini menandai terbentuknya kerangka kerja sama antara SUMU dan Kamar Dagang Internasional Kota Jinhua dalam memperkuat hubungan ekonomi dan perdagangan Indonesia–Tiongkok.
Ke depan, tindak lanjut dan implementasi konkret dari kesepakatan tersebut diharapkan dapat membuka peluang kolaborasi yang lebih luas, mempertemukan pelaku usaha dari kedua negara, serta mendorong terciptanya hubungan perdagangan dan investasi yang saling menguntungkan.
[Media dan Publikasi Serikat Usaha Muhammadiyah/Soleh]

