Esai

Republik di Persimpangan Sejarah: Menggugat Privatisasi Kekuasaan dan Mistifikasi Demokrasi

9 Mins read

Di tengah riuh rendah panggung politik nasional yang kian hari kian terjebak dalam pragmatisme transaksional dan teatrikalitas visual, masyarakat modern sering kali kehilangan kompas filosofis yang paling mendasar. Kita kerap merayakan pesta demokrasi secara prosedural (seperti pemilu berkala, pelantikan pejabat, dan perdebatan di media massa) namun lupa pada pertanyaan eksistensial yang mengalasi seluruh bangunan ketatanegaraan kita: apa sebenarnya yang sedang kita bangun, rawat, dan pertahankan dengan nama “Republik”? Apakah ia sekadar sebuah label administratif yang membedakan kita dari sistem monarki, ataukah ia sebuah komitmen etis-spiritual yang mendalam mengenai bagaimana sebuah bangsa mengelola takdir bersamanya?

Secara etimologis dan historis, kata “republik” berakar dari frasa Latin Res Publica, yang secara harfiah berarti “urusan publik”, “milik umum”, atau “kepentingan bersama”. Konsep ini lahir dalam rahim sejarah Romawi Kuno sebagai sebuah antitesis radikal terhadap Res Privata (yaitu urusan pribadi, kepemilikan privat, atau ruang domestik yang dikuasai secara absolut oleh segelintir individu atau wangsa).

Dalam konsepsi filsuf klasik seperti Marcus Tullius Cicero, sebuah negara hanya dapat disebut sebagai res publica jika ia dikelola oleh, dari, dan untuk seluruh warga negara (res publica res populi). Negara bukan properti milik raja, bukan tanah warisan para bangsawan, dan bukan pula komoditas dagang para saudagar.

Namun, ketika kita menatap cermin realitas sosiologis dan politik Indonesia hari ini, sebuah pertanyaan retoris yang mencemaskan mengusik kesadaran kita: apakah Republik Indonesia masih tegak berdiri di atas fondasi Res Publica, ataukah ia perlahan namun pasti sedang mengalami pembusukan struktural dan bergeser menjadi Res Privata? Apakah kebijakan publik dirumuskan demi kemaslahatan kolektif, ataukah telah dibajak menjadi instrumen akumulasi kekayaan dan kekuasaan bagi segelintir elite yang beraliansi dalam jejaring oligarki?

Keresahan eksistensial ini bukanlah sebuah histeria intelektual yang tanpa dasar. Ahli hukum tata negara, Prof. Zainal Arifin Mochtar (atau yang akrab disapa Prof. Uceng), dalam berbagai ruang diskursus publik secara konsisten menyuarakan alarm bahaya mengenai arah dan kualitas demokrasi kita. Kritik-kritik yang dilontarkan oleh para pemikir hukum seperti Prof. Uceng bukan sekadar gugatan teknik-yuridis terhadap pasal-pasal undang-undang yang cacat formalitas, melainkan sebuah peringatan eksistensial mengenai keretakan fondasi republikanisme itu sendiri.

Ketika institusi kekuasaan mulai dibungkus dengan narasi mistis yang menjauhkan para pejabat dari tanggung jawab administratif dan hukum, ketika oposisi didegradasi secara diskursif menjadi musuh negara dengan dalih penafsiran tunggal atas Pancasila, maka pada titik itulah republik sedang berada dalam kondisi bahaya laten. Negara tidak lagi dijalankan berdasarkan rasionalitas hukum (rule of law), melainkan berdasarkan kehendak penguasa (rule by law).

Syahdan. Tulisan ini bermaksud untuk membedah secara radikal dan sistematis bagaimana konsep republik di Indonesia sedang mengalami erosi hebat di berbagai lini. Melalui empat poros analisis utama, kita akan melihat bagaimana privatisasi kekuasaan bekerja. Tulisan ini juga akan menegaskan kembali bahwa mengembalikan kedaulatan sejati ke tangan rakyat bukanlah sekadar pilihan politik yang mewah, melainkan satu-satunya jalan darurat untuk menyelamatkan Indonesia dari jurang kehancuran sebagai “negara gagal”.

Haramnya Politik Dinasti dan Pembusukan Etika Konstitusional

Dalam tradisi filsafat politik republikanisme (mulai dari Niccolo Machiavelli dalam “Discorsi sopra la prima deca di Tito Livio” hingga para pemikir pencerahan seperti John Locke dan Jean-Jacques Rousseau) prinsip dasar yang tidak boleh ditawar adalah bahwa jabatan publik tidak pernah dan tidak akan pernah boleh diidentikkan dengan kepemilikan pribadi. Jabatan publik adalah sebuah amanah yang sifatnya temporer, bersyarat, dan lahir dari rahim konsensus sosial. Ia diperoleh melalui sebuah kompetisi yang setara dijalankan dengan transparansi mutlak, dan diakhiri dengan proses pertanggungjawaban serta evaluasi total oleh rakyat sebagai pemegang saham tertinggi negara.

Ketika seorang Presiden, sebagai pemegang mandat tertinggi eksekutif dalam sebuah sistem presidensial, menggunakan segala kelengkapan dan instrumen kekuasaan yang melekat pada jabatannya (baik berupa pengaruh politik, jaringan birokrasi, aparat keamanan, hingga fasilitas negara) untuk memuluskan jalan anak, menantu, atau kerabat dekatnya menjadi penerus kekuasaan, ia sedang melakukan tindakan yang jauh lebih berbahaya daripada sekadar nepotisme biasa. Ia sedang melakukan apa yang disebut sebagai “pengkhianatan konstitusional” (constitutional treason) terhadap jiwa dasar republik.

Baca...  Sengkarut Hedonisme, Akar dari Kriminalitas?

Politik dinasti adalah perwujudan paling vulgar dari metamorfosis Res Publica menjadi Res Privata. Ia secara paksa mengubah negara menjadi sebuah perusahaan milik keluarga di mana regulasi, kebijakan fiskal, dan penegakan hukum disesuaikan demi menjaga stabilitas keuntungan dan keberlanjutan takhta keluarga. Praktik ini secara langsung merusak struktur sosiologis politik sebuah bangsa melalui tiga dampak fatal:

Pertama, kematian total meritokrasi. Ketika silsilah keluarga dan garis darah menjadi variabel utama dalam distribusi kekuasaan, maka variabel-variabel substantif seperti kapasitas intelektual, integritas moral, rekam jejak perjuangan, dan komitmen sosial-politik seketika menjadi tidak relevan. Ruang publik tidak lagi diisi oleh kader-kader terbaik bangsa yang tumbuh dari bawah melalui proses kaderisasi yang sehat dan berdarah-darah, melainkan oleh para pangeran dan putri mahkota yang diorbitkan secara instan melalui jalur pintas kekuasaan.

Kedua, cacat prosedural dan substantif hukum. Untuk melanggengkan politik dinasti di era modern, para penguasa jarang menggunakan cara-cara kekerasan bersenjata seperti pada era diktator klasik. Mereka menggunakan metode yang lebih halus namun destruktif: autocratic legalism atau legalisme autokratis. Hukum dimanipulasi, institusi peradilan didegradasi kemerdekaannya, dan aturan main pemilu diubah di tengah jalan melalui keputusan-keputusan lembaga hukum yang kontroversial demi meloloskan kandidat keluarga. Hukum tidak lagi berfungsi sebagai instrumen keadilan, melainkan sekadar alat stempel legitimasi kekuasaan.

Ketiga, pembekuan mobilitas vertikal politik. Dalam sebuah republik yang sehat, setiap anak warga negara (baik ia anak seorang petani di desa terpencil, anak buruh pabrik di pinggiran kota, maupun anak seorang guru) memiliki hak konstitusional dan kesempatan yang sama untuk bermimpi dan berjuang memimpin negeri ini berdasarkan kompetensi dirinya. Politik dinasti secara kejam merampas hak bermimpi tersebut. Ia membangun tembok-tembok tinggi yang memisahkan elite penguasa dengan rakyat jelata, menciptakan sebuah kasta politik baru, dan mengunci ruang mobilitas sosial-politik sirkulatif.

Kita tidak boleh terkecoh oleh argumen apologetis yang sering dilontarkan oleh para aktor dinasti dan para pemikir bayarannya, yang menyatakan bahwa “di dalam sistem demokrasi, semua orang punya hak untuk memilih dan dipilih, dan pada akhirnya rakyatlah yang menentukan di bilik suara”. Argumen ini adalah sebuah penyesatan logika yang mengabaikan ketimpangan struktural.

Bagaimana mungkin sebuah kompetisi dapat dikatakan adil jika salah satu kontestan bertanding dengan mengendarai seluruh aparatus dan fasilitas negara, sementara kontestan lain harus merangkak dari bawah tanpa perlindungan sistemik? Menyamakan politik dinasti dengan hak asasi memilih adalah penodaan terhadap akal sehat kemanusiaan dan keadilan konstitusional.

Oposisi Bukan Musuh: Membedah Salah Kaprah Demokrasi Pancasila

Salah satu gejala paling mencemaskan dari pembusukan demokrasi di Indonesia saat ini adalah munculnya ortodoksi baru yang mencoba menghapuskan oposisi dari peta politik nasional. Dengan menggunakan jubah narasi “Demokrasi Pancasila”, “budaya ketimuran”, atau “semangat gotong royong”, elite penguasa sering kali mempropagandakan ilusi bahwa persatuan nasional hanya dapat dicapai jika semua kekuatan politik masuk ke dalam barisan pemerintahan. Kritik, perbedaan pendapat, dan keberadaan oposisi di luar lingkar kekuasaan dicitrakan secara peyoratif sebagai tindakan yang tidak nasionalis, kebarat-baratan, atau bahkan makar terhadap konsensus kebangsaan.

Ini adalah sebuah salah kaprah teoretis yang sangat akut, atau lebih tepatnya, sebuah manipulasi diskursif yang disengaja untuk menciptakan kartelisasi politik. Sebagaimana yang sering diingatkan oleh Prof. Zainal Arifin Mochtar, Pancasila tidak pernah didesain untuk menjadi instrumen pembungkaman nalar kritis warga negara.

Sila keempat Pancasila, yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”, menempatkan kata “hikmat kebijaksanaan” dan “permusyawaratan” sebagai pilar utama. Permusyawaratan yang sejati mengandaikan adanya dialektika: ada tesis, ada antitesis, dan dari sana lahir sintesis yang berkualitas.

Ketika oposisi dihilangkan dan seluruh partai politik dihimpun dalam satu pelukan kekuasaan yang hegemonik, yang terjadi bukanlah musyawarah yang dipimpin oleh hikmat, melainkan kooptasi massal yang digerakkan oleh pragmatisme akomodatif. Ruang parlemen berubah menjadi sebuah panggung sandiwara formalitas di mana fungsi pengawasan mati total. Undang-undang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan masa depan ekologi negara disahkan secara kilat di tengah malam tanpa perdebatan yang berarti dan tanpa melibatkan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).

Tanpa adanya oposisi yang institusional, tangguh, dan merdeka, sebuah negara hukum secara otomatis akan merosot menjadi negara kekuasaan. Oposisi dalam sebuah republik bukanlah musuh negara, melainkan elemen sanitasi yang menjaga agar tubuh kekuasaan tidak membusuk akibat infeksi korupsi dan kesewenang-wenangan. Oposisi adalah cermin yang memaksa penguasa untuk melihat cacat dan cela dari setiap kebijakan yang mereka rumuskan.

Baca...  Gus Ulil Ngaji Ihya’ Ulumuddin: Hikayat Kedermawanan Penguasa-penguasa

Ketika penguasa menghancurkan cermin tersebut dengan dalih “keselarasan Pancasila”, mereka sebenarnya bukan sedang menyelamatkan ideologi negara, melainkan sedang memproteksi diri mereka dari kewajiban untuk mempertanggungjawabkan kekuasaan di hadapan rakyat.

Kedaulatan Rakyat vs Keimanan Politik: Demistifikasi Kontrak Sosial

Akar sosiologis dari langgengnya privatisasi kekuasaan di Indonesia terletak pada keberhasilan elite dalam melakukan mistifikasi kekuasaan. Kita menyaksikan fenomena yang memprihatinkan di mana relasi antara rakyat dengan pemimpin politik tidak lagi bersifat rasional-kontraktual, melainkan bergeser menjadi relasi emosional-mistis yang menyerupai keimanan keagamaan. Para pemimpin politik tidak lagi dipandang sebagai pejabat administrasi publik yang dipilih untuk menjalankan tugas-tugas teknologis kenegaraan, melainkan dimitologikan sebagai sosok “ratu adil”, “satrio piningit”, atau figur mesianik yang memiliki legitimasi kuasi-ilahiah.

Mistifikasi ini sengaja diproduksi secara masif melalui industri pencitraan, algoritma media sosial, dan mobilisasi sentimen identitas. Pejabat publik dicitrakan seolah-olah sebagai “pilihan Tuhan” yang tidak maksum, sehingga setiap kebijakan destruktif yang mereka ambil harus diterima oleh rakyat dengan penuh keikhlasan dan ketundukan spiritual. Kritik terhadap kebijakan penguasa didefinisikan oleh para pendukung fanatiknya sebagai bentuk kebencian personal, kedengkian, atau ketidakmauan untuk bersyukur.

Fenomena ini adalah sebuah kemunduran peradaban politik yang sangat eksistensial. Ia mengembalikan kita pada era pra-pencerahan, di mana berlaku doktrin “Divine Right of Kings” (Hak Suci Raja-Raja) yang menyatakan bahwa raja hanya bertanggung jawab kepada Tuhan, bukan kepada hukum manusia.

Kita harus secara tegas menolak mistifikasi ini dan mengembalikan kesadaran publik pada khitah filsafat politik modern yang sekular dan rasional. Relasi antara rakyat dan pemimpin dalam sebuah republik adalah relasi Kontrak Sosial, sebagaimana yang dirumuskan oleh Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean-Jacques Rousseau.

Dalam kacamata republikanisme, seorang Presiden, Gubernur, atau Anggota Parlemen pada hakikatnya adalah pekerja yang disewa oleh rakyat melalui mekanisme pemilu untuk mengelola aset-aset publik demi kesejahteraan umum. Gaji mereka dibayar dari pajak yang dipungut dari keringat rakyat, fasilitas mewah yang mereka nikmati disediakan oleh negara, dan kekuasaan yang mereka genggam adalah mandat pinjaman yang sewaktu-waktu dapat ditarik kembali.

Oleh karena itu, relasi rakyat dengan penguasa tidak boleh berlandaskan pada keimanan atau pengultusan individu. Rakyat tidak berutang budi pada pembangunan jalan, jembatan, atau pembagian bantuan sosial yang dilakukan oleh penguasa, karena seluruh program tersebut dijalankan menggunakan uang publik, bukan kekayaan pribadi sang pejabat.

Ketundukan buta warga negara terhadap figur pemimpin adalah racun paling mematikan bagi demokrasi. Demistifikasi kekuasaan harus dilakukan secara radikal: kita harus menurunkan para pemimpin dari altar mitologis mereka dan menempatkan mereka kembali di meja kerja administratif, di mana mereka dapat dituntut, dikritik, diuji, dan jika gagal, dipecat secara terhormat melalui mekanisme konstitusi.

Negara Pemburu Rente dan Ancaman Menjadi Negara Gagal

Ketika fondasi etika republik telah runtuh oleh politik dinasti, ketika mekanisme kontrol telah dilumpuhkan oleh penghancuran oposisi, dan ketika nalar kritis publik telah ditiadakan oleh mistifikasi kekuasaan, maka panggung kenegaraan secara otomatis akan dikuasai oleh watak negara pemburu rente (rent-seeking state). Ini adalah kondisi di mana institusi-institusi politik dan ekonomi tidak lagi bersifat inklusif (yaitu membuka kesempatan yang adil bagi seluruh warga negara) melainkan bersifat ekstraktif, yakni dirancang khusus untuk memeras kekayaan dari mayoritas rakyat demi memperkaya segelintir elite dominan.

Dalam karya monumental Daron Acemoglu dan James A. Robinson yang berjudul “Why Nations Fail: The Origins of Power, Prosperity, and Poverty”, dijelaskan secara sangat empiris bahwa runtuhnya sebuah peradaban atau negara tidak disebabkan oleh faktor geografis, budaya, atau ketidaktahuan para pemimpinnya. Sebuah negara gagal (failed state) dan hancur berantakan karena mereka membiarkan institusi politik dan ekonominya dibajak oleh watak ekstraktif-oligarkis.

Baca...  Gus Ulil Ngaji Al-Iqtishad Fi Al-I’tiqad: Menyangkal Lawan Debat Al-Ghazali

Di Indonesia hari ini, gejala menguatnya watak ekstraktif ini terlihat sangat benderang dalam fenomena pemburuan rente di ruang kebijakan publik. Kita melihat bagaimana hukum tidak lagi lahir dari perdebatan filosofis demi kemaslahatan umum, melainkan diproduksi melalui transaksi korporat antara penguasa dengan pemilik modal (oligarki). Kebijakan mengenai pertambangan, konversi lahan hutan, proyek strategis nasional (PSN), hingga skema jaminan sosial sering kali sarat dengan konflik kepentingan. Para pejabat publik sekaligus bertindak sebagai pengusaha, atau setidaknya menjadi pelindung politik bagi bisnis keluarga dan kolega mereka.

Kekayaan alam yang terkandung dalam bumi Indonesia (yang menurut Pasal 33 UUD 1945 harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat) diekstraksi secara brutal tanpa memedulikan hak-hak masyarakat adat, kelestarian ekologi, dan keadilan antargenerasi. Keuntungan ekonomi dari eksploitasi tersebut dilarikan ke rekening-rekening privat di luar negeri, sementara beban kerusakan lingkungan, polusi, banjir, dan kemiskinan sistemik harus ditanggung oleh rakyat jelata di lingkar tambang dan pinggiran industri.

Ini adalah ancaman nyata yang bisa membawa Indonesia menuju jurang negara gagal. Ketika hukum telah kehilangan legitimasinya moralnya karena dianggap sekadar melindungi kepentingan para pemburu rente, ketika institusi peradilan tidak lagi dipercaya sebagai tempat mencari keadilan, dan ketika kesenjangan ekonomi antara elite dan massa kian menganga lebar, maka integrasi sosial sebuah bangsa berada di ambang kehancuran. Kepercayaan publik (public trust) sebagai modal sosial paling berharga dalam sebuah republik akan menguap habis, menyisakan sinisme masif dan potensi ledakan sosial yang dapat memicu disintegrasi nasional.

Jalan Darurat Menuju Pemulihan Republik

Republik Indonesia saat ini tidak sedang baik-baik saja; ia sedang berdiri di persimpangan sejarah yang amat krusial. Kita dipaksa untuk memilih: membiarkan proses pembusukan struktural ini berlanjut hingga negara ini sepenuhnya bermetamorfosis menjadi sebuah neo-feodalistik Res Privata yang dikuasai oleh dinasti politik dan oligarki ekonomi, ataukah kita berani mengambil langkah darurat untuk merebut kembali republik (reclaiming the republic) dan menegakkan kembali panji-panji Res Publica.

Mengembalikan kedaulatan sejati ke tangan rakyat bukanlah sebuah pilihan politik yang bisa ditunda-tunda atau dinegosiasikan di ruang-ruang gelap kekuasaan. Ia adalah sebuah imperatif kategoris, sebuah kewajiban moral-konstitusional yang mendesak. Untuk itu, diperlukan sebuah gerakan koreksi total yang digerakkan oleh aliansi masyarakat sipil yang kokoh, sadar, dan terorganisasi: terdiri dari akademisi, mahasiswa, buruh, petani, aktivis hak asasi manusia, dan seluruh elemen warga negara yang menolak menjadi hamba di tanah airnya sendiri.

Langkah pemulihan ini harus dimulai dengan beberapa agenda mendasar. Pertama, moratorium politik dinasti. Kita harus mendorong reformasi regulasi partai politik dan undang-undang pemilu untuk membatasi ruang bagi praktik nepotisme institusional, memastikan meritokrasi berjalan, dan mengembalikan kesetaraan dalam kompetisi politik.

Kedua, revitalisasi oposisi dan ruang publik. Kita harus merawat kebebasan berekspresi, melindungi para pengkritik dari kriminalisasi, dan menegaskan kembali bahwa oposisi adalah elemen konstitusional yang terhormat dan mutlak diperlukan dalam struktur ketatanegaraan kita.

Ketiga, pendidikan kewargaan yang radikal. Kita harus menghancurkan segala bentuk mistifikasi dan pengultusan individu terhadap pemimpin melalui pendidikan politik yang mencerdaskan, yang menyadarkan rakyat bahwa posisi mereka adalah berdaulat, bukan bawahan yang harus tunduk pada karisma palsu pejabat.

Kempat, demokratisasi ekonomi. Kita harus meruntuhkan institusi ekonomi yang ekstraktif dengan menegakkan hukum antikorupsi secara konsisten, membatasi pengaruh oligarki dalam perumusan undang-undang, dan mengembalikan arah pembangunan ekonomi yang berorientasi pada keadilan sosial dan kelestarian ekologi.

Lebih dari itu, kita tidak boleh membiarkan pengorbanan para pendiri bangsa yang telah memeras keringat, air mata, dan darah untuk mendirikan sebuah “Republik” yang merdeka dan berdaulat, runtuh begitu saja di tangan generasi elite yang serakah dan tuna-etika. Menyelamatkan Republik Indonesia dari ancaman privatisasi kekuasaan adalah ujian terbesar bagi generasi kita hari ini.

Yang tak kalah pentingnya adalah kita harus bersuara, bergerak, dan berjuang, sebab jika kita memilih untuk diam di saat republik ini sedang dibajak, maka kita sebenarnya sedang ikut serta menulis babak akhir dari kehancuran bangsa ini. Indonesia harus tetap menjadi sebuah Republik (sebuah Res Publica) sekarang, esok, dan untuk selama-lamanya. Wallahu a’lam bisshawab.

250 posts

About author
Penulis Lepas dan Pemerhati Isu Sosial Politik. Penulis juga merupakan Tim Redaksi Kuliah Al-Islam.
Articles
Related posts
Esai

Menggugat Manajemen Tersangka dan Matinya Nalar Hukum Kita

8 Mins read
Ada sebuah premis universal dalam peradaban modern: hukum diciptakan untuk menegakkan keadilan, memelihara ketertiban, dan memastikan kebenaran moral menjadi panglima. Namun, apa…
Esai

Menakar Kerapuhan Konstruksi Hukum dalam Vonis Kasus Chromebook Nadiem Makarim

7 Mins read
Vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop…
Esai

Krisis Lingkungan di Indonesia & Peran Manusia sebagai Khalifah

3 Mins read
Pendahuluan ​Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki kekayaan alam terbesar di dunia. Hutan tropis yang luas, keanekaragaman hayati yang tinggi, serta…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *