Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mencuat ke ruang publik dan segera memantik perdebatan luas. Isu ini kian menjadi sorotan setelah Kapolri secara terbuka menyatakan penolakannya, bahkan dengan pernyataan simbolik bahwa ia lebih memilih menjadi petani daripada mengorbankan kemandirian institusi. Pernyataan tersebut bukan sekadar ekspresi personal, melainkan penanda adanya kegelisahan institusional yang lebih dalam: independensi Polri sedang diuji oleh tarik-menarik kepentingan kekuasaan.
​Dalam negara demokrasi, posisi aparat penegak hukum menempati ruang yang krusial. Ia harus cukup dekat dengan negara untuk menjalankan mandatnya, namun cukup berjarak dari kekuasaan politik agar tetap objektif. Reformasi 1998 meletakkan fondasi penting dengan memisahkan Polri dari militer dan menegaskan posisinya sebagai alat negara, bukan alat pemerintah. Penataan ini bukan keputusan administratif semata, melainkan refleksi dari pengalaman historis ketika hukum kerap disubordinasikan demi stabilitas kekuasaan.
​Oleh karena itu, wacana menarik Polri ke bawah kementerian tidak bisa dipahami secara sederhana sebagai upaya efisiensi birokrasi atau penguatan koordinasi. Struktur kementerian secara inheren berada di bawah kendali politik eksekutif. Ketika Polri ditempatkan di dalamnya, garis batas antara penegakan hukum dan kepentingan politik berpotensi menjadi kabur. Dalam kondisi demikian, independensi Polri tidak lagi dijamin oleh desain kelembagaan, melainkan bergantung pada kehendak politik penguasa yang sedang berkuasa.
​Penolakan Kapolri terhadap wacana tersebut patut dibaca sebagai sikap institusional, bukan sebagai pembangkangan terhadap pemerintah. Pernyataan itu menunjukkan kesadaran bahwa Polri memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menegakkan hukum secara imparsial, termasuk ketika berhadapan dengan kepentingan negara sendiri. Sikap ini juga menegaskan bahwa loyalitas Polri seharusnya ditujukan pada hukum dan konstitusi, bukan pada struktur kekuasaan tertentu.
​Yang dipertaruhkan dari wacana ini bukan hanya relasi kelembagaan antara Polri dan kementerian, melainkan juga kepercayaan publik. Tidak dapat dipungkiri, Polri dalam beberapa tahun terakhir kerap menghadapi kritik, baik terkait profesionalisme maupun akuntabilitas. Namun, problem tersebut tidak serta-merta dapat diselesaikan dengan menempatkan Polri lebih dekat ke pusat kekuasaan politik. Justru sebaliknya, institusi penegak hukum yang dipercaya publik membutuhkan ruang independen agar mampu melakukan koreksi internal secara objektif dan menjalankan fungsi penegakan hukum tanpa tekanan eksternal.
​Argumen bahwa penempatan Polri di bawah kementerian akan meningkatkan akuntabilitas perlu diuji secara kritis. Akuntabilitas tidak identik dengan subordinasi struktural. Dalam praktik demokrasi modern, akuntabilitas dibangun melalui mekanisme pengawasan yang kuat, transparansi anggaran, penegakan kode etik, serta kontrol sipil yang efektif melalui parlemen dan masyarakat. Menjadikan subordinasi sebagai jalan pintas akuntabilitas justru berisiko menciptakan ketergantungan politik yang berbahaya.
​Lebih jauh, preseden yang ditimbulkan oleh wacana ini patut dicermati. Jika Polri, sebagai salah satu institusi penegak hukum utama, dapat dengan mudah ditarik ke dalam struktur kementerian, maka tidak tertutup kemungkinan lembaga-lembaga independen lainnya akan mengalami hal serupa. Dalam jangka panjang, hal ini dapat menggerus prinsip checks and balances yang menjadi penyangga utama demokrasi.
​Viralnya perdebatan mengenai isu ini menunjukkan bahwa publik semakin peka terhadap desain kekuasaan. Kekhawatiran yang muncul bukan tanpa alasan. Sejarah menunjukkan bahwa kemunduran demokrasi sering kali tidak terjadi melalui perubahan drastis, melainkan melalui langkah-langkah struktural yang tampak teknokratis namun berdampak sistemik. Dalam konteks ini, pernyataan Kapolri justru membuka ruang diskusi publik yang sehat mengenai batas kewenangan kekuasaan dan pentingnya menjaga independensi institusi penegak hukum.
​Pada akhirnya, pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah: apakah negara menginginkan Polri yang kuat secara institusional atau Polri yang patuh secara struktural? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan arah relasi antara hukum dan kekuasaan ke depan. Demokrasi yang matang menuntut aparat penegak hukum yang mampu berdiri tegak di hadapan siapa pun, termasuk negara itu sendiri.
​Dalam demokrasi, tidak semua institusi harus ditarik mendekat ke pusat kekuasaan. Ada institusi yang justru harus dijaga jaraknya agar tetap berfungsi sebagaimana mestinya. Polri adalah salah satunya. Jika jarak itu dikorbankan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya independensi Polri, melainkan juga kredibilitas hukum dan kualitas demokrasi itu sendiri.

