Menurut Al-Farabi, ilmu kalam adalah ilmu yang mengkaji tentang sifat-sifat Allah, keberadaan semua makhluk baik di dunia atau setelah mati berdasarkan doktrin islam. Menurut Fu’at Al-Ahwani, Ilmu Kalam adalah ilmu yang memperkuat aqidah agama dengan ajaran ajaran yang rasional (Hasbi, 2021). Umat islam dapat memperkuat aqidah dan agama yang dianut dengan mempelajari ilmu kalam.
Radikalisme merupakan respons terhadap kondisi yang sedang terjadi yang berbentuk evaluasi, penolakan, atau bahkan perlawanan terhadap ide, asumsi, kelembagaan, atau nilai (Rodin, 2016). Sedangkan sekularisme merupakan ideologi yang berupaya untuk menghapus nilai-nilai agama yang bersumber dari wahyu dalam kehidupan dunia, atau memisahkan kehidupan agama dan dunia (Ma’sa, 2020). Keduanya ini merupakan tantangan besar bagi umat yang beragama karena keduanya menuntun ajaran yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Oleh karena itu, kalam berperan penting dalam konteks ini, karena kalam dapat menyampaikan pemahaman dan menunjukan bahwa Islam adalah agama yang Rahmatan Lil’alamin senantiasa selalu mengamalkan nilai-nilai perdamaian, persaudaraan, toleransi, kesantunan dan keseimbangan dalam kehidupan di dunia, khususnya di Indonesia (Jamaluddin, 2020).
Sehubungan dengan persoalan diatas, maka dengan tulisan ini penulis berusaha akan menampilkan sebuah diskripsi tentang peran ilmu kalam dalam persoalan radikalisme dan sekularisme. Tulisan ini diharapkan dapat memberikan manfaat secara ilmiah dalam menambah atau mengembangkan keilmuan di bidang studi Islam khususnya pada studi Islam dalam pendekatan Kalam, maupun dapat meningkatkan wawasan dan pengetahuan bagi pembacanya dan lainnya.
Peran kalam dalam radikalisme
Islam merupakan agama kedamaian yang mengajarkan sikap damai dan mencari kedamaian (Majid, 1994). Sementara yang dimaksud dengan radikalisme adalah gerakan yang berpandangan kolot dan sering menggunakan kekerasan dalam mengajarkan keyakinan mereka (Harun, 1995). Dalam QS. Al Anfal: 61, yang berbunyi
وَاِنْ جَنَحُوْا لِلسَّلْمِ فَاجْنَحْ لَهَا وَتَوَكَّلْ عَلَى اللّهِ اِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ
Artinya: Dan jika mereka condong pada perdamaian, condonglah engkau (Nabi Muhammad) padanya dan bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya hanya Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Ayat ini menegaskan bahwa Islam adalah agama yang lebih cenderung kepada perdamaian, dan itu akan lebih mendekatkan diri kepada Tuhan. Seseorang yang cenderung kepada perdamaian, maka ia adalah orang-orang yang paling mengerti tentang maksud dan tujuan diselenggarakannya agama Islam di muka bumi ini. Selain perdamaian, ayat ini juga menegaskan tentang betapa konflik tidaklah diperlukan dan tidaklah elok jika sesama umat manusia terpecah belah satu sama lain, apalagi sesama umat Islam (Muhammad, 2018).
Radikalisme dipengaruhi oleh faktor ideologis dan non ideologis. Faktor ideologis sulit untuk dihilangkan dalam waktu singkat dan memerlukan persiapan yang matang karena terikat dengan keyakinan yang mengakar dan mempunyai rasa religius yang kuat (Sari & Rahma, n.d.).
Kalam dapat digunakan untuk menunjukkan bahwa kekerasan tidak diajarankan dalam Islam, karena agama Islam mengajarkan untuk menghormati hak asasi manusia, menghargai perbedaan dan juga mengajarkan untuk mencegah terjadinya konflik antar agama, terjadinya radikalisme agama, sekaligus pada saat yang sama memupuk terwujudnya sikap yang apresiatif positif terhadap pluralitas dalam dimensi dan perspektif apapun (Hammy, 2016).
Kalam dapat menunjukkan bahwa radikalisme adalah paham agama tetapi bertentangan dengan ajaran islam. Paham ini telah merusak citra islam dan menyebabkan perpecahan antara di tengah umat Islam. Islam juga mengajarkan toleransi terhadap perbedaan agama dan keyakinan. Kalam juga dapat memberikan kritik terhadap radikalisme.
Peran kalam dalam sekularisme
Sekularisme adalah pandangan hidup baru yang tertutup. Pandangan ini berusaha menjauhkan negara, pendidikan, dan moralitas, dan seluruh aspek kehidupan dari pengaruh agama. Sekularisme sebagai paham agama tetapi memisahkan agama dengan negara. Islam sebagai agama yang universal tentunya tidak hanya mengatur umatnya hanya dalam sesuatu yang berhubungan dengan peribadatan saja namun segala sesuatu yang berhubungan dengan berbagai macam aspek kehidupan yang berkaitan dengan diri manusia secara pribadi, sosial (Man dan Darmadi, 2019).
Kalam memiliki pengaruh besar dalam sekularisme, karena kalam memberikan pemahaman tentang aqidah dan keyakinan yang benar dalam beragama. Kalam juga digunakan untuk membantah berbagai argumentasi sekularisme yang bertentangan dengan aqidah dan tauhid. Kalam dapat digunakan untuk mendorong umat Islam untuk menjadi pemimpin yang berlandaskan akidah dan tauhid.
Pemimpin yang berlandaskan akidah dan tauhid akan mampu membangun masyarakat yang adil dan makmur, serta menjunjung tinggi nilai-nilai Islam. Islam adalah agama yang mengajarkan kasih sayang dan keadilan bagi seluruh makhluk hidup termasuk manusia. Oleh karena itu, negara yang dibangun berdasarkan ajaran Islam akan menjadi negara yang adil dan damai bagi seluruh rakyatnya.
Kesimpulan
Radikalisme memberikan konsep bahwa perilaku keagamaan dengan menggunakan kekerasan untuk mencapai tujuan, Sedangkan sekularisme perilaku keagamaan yang memisahkan agama dan negara. Walaupun keduanya dengan konsep berbeda tetapi sama-sama memberikan pengaruh buruk bagi umat Islam. Dengan kalam maka bisa menghadapi kedua tantangan ini karena, kalam membahas bahwa agama Islam tidak mengajarkan hal itu. Kalam sangat berperan penting dalam menghadapi persoalan radikalisme maupun sekularisme. Kalam sendiri memberikan pemahaman tentang aqidah dan tauhid yang benar, sehingga masalah radikalisme dan sekularisme, bisa ditangani dengan ilmu kalam. Kalam juga memberi penjelasan bahwa agama Islam tidak mengajarkan untuk memisahkan agama dari negara dan kehidupan bermasyarakat.
Referensi
Busthomi, F (2024). Radikalisme Dan Sekularisme Sebagai Ancaman Kehidupan Beragama, Bermasyarakat, Berbangsa, Dan Bernegara. AL-KARIM: Journal of Islamic and Educational Researc.https://journal.institercom-edu.org/index.php/alkarim/article/download/828/548/2784
Faizin, M (2018). Bukti Islam Cinta Damai. https://www.nu.or.id/opini/bukti-islam-cinta-damai-esicb
Jamaluddin, M. N. (2020). Wujud Islam Rahmatan Lil ‘Alamin Dalam Kehidupan Berbangsa Di Indonesia. Adliya: Jurnal Hukum Dan Kemanusiaan, 14(2). https://doi.org/10.15575/adliya.v14i2.9505
Madjid, Nurcholish. (1995). Pintu-Pintu Menuju Tuhan. Jakarta: Paramadina.
Ma’sa, L. (2020). Sekularisme Sebagai Tantangan Dakwah Kontemporer. Al-Risalah, 11(2). https://doi.org/10.34005/alrisalah.v11i2.788
Muhammad Hasbi (2015). Ilmu Kalam. Yogyakarta: Trustmedia Publishing.
Nasution, Harun. (1995). Islam Rasional. Bandung: Mizan.
Noor Ayu Fathimah, and Kambali. (2024). Kalam Menjawab Tantangan Dan Persoalan Islam Masa Kini. Risalah, Jurnal Pendidikan Dan Studi Islam 10 (4):1803-13. https://doi.org/10.31943/jurnal_risalah.v10i4.1239
Rodin, D. (2016). Islam dan Radikalisme: Telaah atas Ayat-ayat “Kekerasan” dalam al-Qur’an. Addin, 10(1). https://doi.org/10.21043/addin.v10i1.1128