(Sumber Gambar: Redaksi Kuliah Al-Islam) |
KULIAHALISLAM.COM – Indonesia merupakan Negara yang bentuk demokrasinya disalurkan melalui sistem pemilihan umum, pemilihan umum ini berlangsung setiap lima tahun sekali, dimana dalam ajang pemilu memiliki azas LUBER JURDIL yang memiliki arti langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Indonesia akan menghadapi pesta demokrasi yang akan menentukan pemimpin dalam Pemilu 2024. Sudah selayaknya masyarakat Indonesia melakukan sikap toleransi akan perbedaan dan tidak menunjukkan hal yang berdasarkan kepentingan masing-masing agar tidak terjadi Politik Identitas, menebar konflik perpecahan, memfitnah dan merusak martabat sesama manusia dan warga negara.
Dalam Negara demokrasi ini pemilu merupakan aspek utama untuk terus diselenggarakan. Melalui proses pemilu ini, kita sebagai warga dapat berpartisipasi secara langsung melakukan proses kedaulatan.
Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden. Sebagai berikut; pasangan Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar (1) diusung oleh Koalisi Perubahan, yakni Partai Nasdem, PKB PKS dan Partai Ummat. Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (2) diusung oleh Koalisi Indonesia Maju, yakni Partai Gerindra, Golkar, PAN, PBB, Demokrat, Gelora dan PSI. Pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (3) diusung oleh Koalisi Persatuan yakni Partai PDI-P, PPP, Perindo.
Makna Pemilu
Pemilihan umum yang disingkat pemilu menjadi sangat dekat hubungannya dengan masalah politik dan pergantian pemimpin. Dilansir dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum, dalam sebuah negara demokrasi, pemilu merupakan salah satu pilar utama dari proses akumulasi kehendak masyarakat. Pemilu sekaligus merupakan proses demokrasi untuk memilih pemimpin. Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Dengan kata lain, pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatan dan merupakan lembaga demokrasi. Sehingga pemilu merupakan motor penggerak mekanisme sistem politik Indonesia. Sampai sekarang pemilu masih dianggap sebagai suatu peristiwa kenegaraan yang penting. Hal ini karena pemilu melibatkan seluruh rakyat secara langsung.
Melalui pemilu, rakyat juga bisa menyampaikan keinginan dalam politik atau sistem kenegaraan. Pemilu sebagai wujud demokrasi dan salah satu aspek yang penting untuk dilaksanakan secara demokratis. Semua demokrasi modern melaksanakan pemilihan. Namun tidak semua pemilihan adalah demokratis. Karena pemilihan secara demokratis bukan sekedar lambang, melainkan pemilihan yang harus kompetitif, berkala, inklusif (luas), dan definitif untuk menentukan pemerintah.
Pemilu merupakan salah satu proses demokrasi yang paling penting karena memberikan hak kepada warga negara untuk memilih pemimpin mereka. Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Pemilu merupakan ujung tombak demokrasi, yang mentransformasikan suara rakyat menjadi kursi. Dengan pemilu rakyat dapat memilih siapa yang akan menjadi pemimpin ataupun wakilnya dalam kursi parlemen. Sudah seharusnya rakyat sebagai pemegang demokrasi diberi kemudahan dalam menggunakan hak suaranya.
Bahwa pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali dan jabatan presiden dan wakil presiden hanya sebanyak-banyaknya dua periode masa jabatan disebutkan dengan jelas dalam UUD 1945. Dampak yang ditimbulkan dari adanya penundaan pemilu adalah adanya inkonstitusional yang merupakan bentuk pengkhianatan konstitusi dan menghapus semangat reformasi yang dituangkan dalam amandemen UUD 1945.
Pemilu atau pemilihan umum merupakan proses penting dalam negara demokrasi yang digunakan untuk memilih pemimpin dan pemerintah.
Esensi Pemilu
Pemilu telah menjadi ajang terbesar di Indonesia, serta menjadi bentuk implementasi dari sila ke 4 dari Pancasila dan juga UUD 1945 yang membahas setiap warga negara memiliki hak suara dalam ajang demokrasi pemilihan umum dalam waktu 5 tahun sekali. Pemilu menjadi tempat bagi seseorang untuk menjadi bagian dari Lembaga eksekutif dan legislatif baik tingkat nasional maupun daerah dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Pemilu telah dilakukan pada tahun 1955 sampai seterusnya, telah dilakukan terakhir kali pada tahun 2019.
Pemilu adalah momen penting dalam kehidupan demokrasi suatu negara, di mana rakyat memiliki kesempatan untuk memilih pemimpin dan wakilnya. Dalam era digital yang semakin maju, media sosial telah menjadi platform yang signifikan dalam mempengaruhi opini publik dan membentuk narasi politik. Pesatnya perkembangan teknologi juga harus disertai dengan karakter pengguna sosial media, sehingga kemajuan zaman akan selaras. Dalam rangka menerima dan menyebarkan informasi melalui teknologi berdasarkan fakta yang nyata.
Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan mekanisme untuk menjalankan kedaulatan rakyat dengan tujuan menciptakan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945. Pemilu diselenggarakan setiap lima tahun dan melibatkan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah. Pemilu bertujuan untuk memilih para pemimpin yang dapat mencerminkan nilai-nilai demokrasi dan mampu mewakili aspirasi rakyat sesuai dengan perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pemilu merupakan bentuk keikutsertaan rakyat secara langsung serta bentuk partisipasi politik rakyat dalam pemerintahan yang demokratis. Pelaksanaan pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan DPRD merupakan cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 serta merupakan perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan wakil rakyat dan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pelaksanaan tahapan pemilu agar dapat berjalan dengan lancar serta terjaminnya asas-asas pemilu, dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu.
Pemilu merupakan sesuatu yang esensial yang mana pelaksanaannya harus digelarkan, jika terjadi penundaan Pemilu akan bertentangan dengan Pasal 7 Jo 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Indonesia merupakan negara demokrasi, maka salah satu indikator dalam negara demokrasi adalah terjadinya rotasi kekuasaan yang pelaksanaanya digelar melalui pelaksanaan Pemilu. Artinya, konsep demokrasi yang ideal salah satunya haruslah memenuhi prinsip Pemilu yang diselenggarakan secara periodik dan adanya rotasi kekuasaan. Hal ini kemudian menjadikan isu penundaan Pemilu bertentangan dengan prinsip demokrasi.
Penyelenggaraan negara secara demokrasi, pengimplementasiannya dibutuhkan sesuatu yang lazim disebut Pemilihan Umum (Pemilu) terlebih dalam pemerintahan perwakilan. Hal itu disebabkan wewenang pemerintahan hanya diperoleh atas persetujuan dari yang diperintah (rakyat). Pemilu demokratis bukan hanya sekedar lambang, namun pemilihan yang kompetitif, berkala, inklusif dan definitif.
Dinamika Pemilu
Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan perayaan demokrasi bangsa Indonesia yang menekankan kekuasaan penuh di tangan rakyat, melalui wakil-wakilnya yang duduk di lembaga legislatif baik di pusat maupun di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Pemilu merupakan sarana sebuah negara dalam menjalankan sistem demokrasi. Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali. Hal ini sesungguhnya telah dijelaskan didalam konstitusi negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilihan umum merupakan momentum demokrasi warga negara indonesia dalam menentukan dan memilih pemimpin eksekutif maupun legislatif sesuai dengan yang diharapkan.
Pemilu di Indonesia merupakan salah satu wujud nyata dari paham demokrasi yang dianut Indonesia, dimana masyarakat menyatakan kedaulatannya terhadap negara dan pemerintah. Dengan begitu, partisipasi rakyat dalam pemilu ini cukup penting sebagai indikator proses demokrasi di Indonesia. Setiap tahunnya, tentu pemilih baru dalam daftar pemilih pemilu akan semakan tertambah. Inilah yang disebut dengan pemilih pemula.
Pemilih pemula ialah pemilih yang baru pertama kali memberikan suara atau kontribusi mereka dalam kegiatan pemilu. Oleh sebab itu, penting untuk menemukan suatu cara guna memberi wawasan dan menyadarkan seberapa pentingnya peran mereka dalam kegiatan kenegaraan. Cara tersebut dapat dilakukan dengan melaksanakan sosialisasi politik yang bertema pemilu. Dengan sosialisasi, tentu akan memberikan efek atau dampak yang berarti bagi pemilih pemula tersebut.
Pemilih Kaum Muda
Pemilu serentak 2024 adalah langkah awal menentukan masa depan Pemilu selanjutnya dan membina pemilih pemula seluruh Indonesia sebagai penerus penyelenggaran pemilu nantinya. Olehnya itu para pemilih pemula harus diberikan tontonan demokrasi yang edukatif, menggembirakan serta penyelenggaraan yang memiliki daya tarik. Kemudian, untuk menarik partisipasi pemilih pemula, tentu harus ada pemetaan khusus agar lebih muda memberi mereka pengarahan tidak pasif dalam perhelatan demokrasi.
Pemilu Serentak akan kembali menjadi warna baru di Indonesia, terlebih bagi Pemilih Pemula yang tentu menjadi pengalaman pertama dalam menyalurkan hak suara, untuk menentukan siapa Calon Presiden dan Anggota Legislatif Daerah hingga Pusat yang menjadi pilihannya.
Pemilu serentak pertama kali di laksanakan pada tahun 2019 dan segara akan di laksanakan pada tahun 2024 mendatang, sedangkan untuk Pemilu pertama itu sendiri, diselenggarakan perdana pada tahun 1955 yang diikuti oleh lebih dari 30 Partai Politik, 100 calon kumpulan dan perseorangan. Dalam Pemilu tersebut diadakan dua kali yakni: 29 September 1955 untuk memilih anggota DPR dan yang kedua 15 Desember 1955 untuk memilih Dewan Konstituante dan pada saat itulah menjadi dasar Pemilu yang digelar di Indonesia kemudian mengalami perkembangan menjadi Pemilu Serentak.
Dalam Prosesi Pemilu 2024 ke depan merupakan Wahana Demokrasi bagi Pemilih Pemula yakni mereka yang baru beranjak usia Wajib Pilih ataupun sudah memasuki usia wajib Pilih sehari setelah pemilu serentak 2019, dalam hal ini minimal telah berusia 17 tahun.
Generasi muda merupakan pemimpin masa depan dan jumlah pemilih terbanyak pada Pemilu 2024. Dalam pemilu kali ini, Indonesia akan memilih Presiden dan wakilnya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat tingkat nasional, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah tingkat provinsi dan kota, Gubernur dan Bupati atau Walikota. di tingkat regional. Pemilihan umum akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 dan 27 November 2024. Namun, masih banyak masyarakat yang perlu memahami pentingnya kegiatan nasional lima tahunan tersebut. Banyak generasi muda yang apatis dan tidak peduli dengan pemilu 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan mengajak generasi muda untuk berpartisipasi dalam pemilu mendatang sebagai pemilih.
Generasi milenial diproyeksi menjadi kelompok pemilih dengan proporsi terbesar mencapai 50% di Pemilu 2024. Potensi itu harus di maksimalkan negara sebagai upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia ditengah tantangan bonus demografi dalam kemajuan demokrasi di Indonesia. Perbedaan latar belakang tingkat pendidikan menyebabkan ketimpangan sosial, ekonomi, dan politik termasuk aksesibilitas sumber daya informasi mendorong pada apatisme dan pragmatisme di kalangan pemuda. Minimnya pendidikan politik kewarganegaraan menjadi sebuah dilema dan konsekuensi logis dimana negara ingin pemilu berkualitas.
Salah satu kelompok pemilih dalam pemilu adalah generasi milenial, Berdasarkan data komisi pemilihan umum (KPU) jumlah pemilih milenial pada pemilu 2024 mendatang mencapai 33,60 persen dari data pemilih tetap (DPT) nasional atau jumlahnya sekitar 68.822.389 juta dari 204.807.222 juta pemilih sehingga suaranya diperebutkan kontestan pemilu yang memiliki pengaruh besar terhadap hasil pemilu. Pengetahuan dan pemahaman politik sangat penting bagi generasi milenial untuk mengetahui hak-hak dan kewajibannya dalam upaya berkehidupan berbangsa dan bernegara, terlebih lagi dalam menghadapi pemilu 2024 mendatang.
Optimalisasi Partisipasi Pemilih Pemula memiliki peran penting dalam proses pemilihan umum (Pemilu). Tahun 2024 Indonesia akan melaksanakan Pemilu untuk memilih DPR, DPRD, Presiden dan wakil, Presiden serta DPD. Dalam Pemilu kali ini Jenis pemilih yang menjadi diperhatikan penting guna melihat tingkat partisipasi pemilih khususnya pemilih pemula. Minimnya kesadaran dalam pemahaman demokrasi dan rendahnya pendidikan politik bagi para pemilih pemula tentu dapat menurunkan tingkat partisipasi pemilih pada pemilu 2024 mendatang.
Kesimpulan
Pemilu serentak 2024 adalah langkah awal menentukan masa depan Pemilu selanjutnya dan membina pemilih pemula seluruh Indonesia sebagai penerus penyelenggaran pemilu nantinya. Olehnya itu para pemilih pemula harus diberikan tontonan demokrasi yang edukatif, menggembirakan serta penyelenggaraan yang memiliki daya tarik. Kemudian, untuk menarik partisipasi pemilih pemula, tentu harus ada pemetaan khusus agar lebih muda memberi mereka pengarahan tidak pasif dalam perhelatan demokrasi. Aplikasi media sosial harus dimanfaatkan sebagai media kampanye Penyelenggara dan Peserta Politik untuk mempengaruhi pemilih pemula agar dapat menyalurkan hak suaranya demi masa depan Bangsa dan Negara.
Pemuda adalah agen perubahan yang harus terus memperjuangkan prinsip negara Indonesia dan harus mampu mengatur proses transisi demokrasi ke arah yang lebih baik, khususnya mampu mengawal pelaksanaan proses politik yang berkeadilan. Agar suatu negara maju, pemudanya harus berkualitas tinggi, maka salah satu tugas vital mereka adalah melek politik.
Bahwa peran generasi muda memiliki peran partisipasi politik yang cukup tinggi, yaitu sebagai upaya utama untuk mengubah peran negara menjadi lebih baik. Namun, yang perlu dipersiapkan saat ini bukan hanya melakukan sosialisasi dan edukasi politik tentang penggunaan hak pilih dalam pemilihan umum tahun 2024, tetapi yang lebih penting adalah pemahaman tentang orientasi dan proyeksi partai politik dan tokoh politik yang akan mengisi konstelasi negara yang lebih baik di masa depan.
Generasi muda memiliki peran penting dalam sistem politik di indonesia dimana jumlah penduduk indonesia mengalami peningkatan yang didominasi oleh kaum muda. generasi muda inilah yang akan menjadi estafet masa depan bangsa indonesia sehingga mereka perlu dibekali tentang perpolitikan negara ditambah akan berlangsungnya Pemilu 2024, namun permasalahannya pemuda saat ini cenderung acuh, cuek, masa bodoh terhadap proses politik atau perkembangan politik negara yang berpotensi menyebabkan banyak terjadi golput. Serta maraknya Hoax dan Hate Speech dimasyarakat terkadang mengakibatkan masyarakat tidak berpikir rasional, apalagi penyikapan kondisi sekarang dan nanti yang memasuki era globalisasi lebih terbuka dan ditambah dengan arus informasi yang sangat cepat.
Dari keadaan tersebut pemikiran kritis masyarakat sangat dibutuhkan dalam rangka penyiapan masyarakat yang cerdas dalam berpolitik, terutama dalam perpolitikan di daerah. Oleh karena itu Penguatan Pendidikan Politik Bagik kaum muda perlu dilaksanakan dengan tujuan-Meningkatkan pemahaman tentang system politik, Membantu mengembangkan keterampilan kritis, Meningkatkan kesadaran politik, Mendorong partisipasi aktif dalam proses politik, Meningkatkan pemahaman tentang hak dan tanggung jawab warga negara.