Esai

Paslon MAN-FERI Menang Secara Konstitusional, Dalam Pilkada Kota Bima

1 Mins read

Hari Selasa, tanggal 4 Februari 2025 adalah hari yang sangat penting bagi seluruh warga masyarakat Indonesia yang menantikan hasil pembacaan keputusan dan ketetapan, terkait sengketa perselisihan hasil Pemilukada serentak tahun 2024. Lebih-lebih, salah satu Daerah yang melewati proses, tahapan dan gugatan sengketa PHPU di Mahkamah Konstitusi, adalah daerah pemilihan Kota Bima, untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bima, Periode 2024-2029. Adapun agenda penting, hari selasa tanggal 4 Februari adalah pembacaan keputusan dan ketetapan akhir, setiap Paslon Pemilukada. Apakah dinyatakan diterima/dilanjutkan da sidang pembuktian, tidak diterima/ditolak, dan tidak diterima seluruhnya.

Selamat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima atas terhentinya gugatan Pemohon di Putusan Dismissal. KPU Kota Bima sebagai Termohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh Pasangan calon nomor urut 2 atas nama Ir. H. Mohammad Rum, M.T. dan Hj. Mutmainnah, S.H. sebagai pemohon di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) mendengarkan pengucapan putusan/ketetapan yang malam ini selesai diucapkan pukul 20:43 WIB dengan hasil Permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil, kabur, tidak jelas atau obscuur. Artinya gugatan dengan Nomor Registrasi 41/PHPU.WAKO-XXIII/2025 kandas dalam putusan dismissal atau “Tidak dilanjutkan ke Tahap Pemeriksaan Bukti dan Saksi”. Dengan demikian, *Keputusan KPU Kota Bima Nomor 465 Tahun 2024* Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bima Tahun 2024 tanggal 3 Desember 2024, pukul 17:27 WITA *akan tetap berlaku dan sah secara hukum*.

Dengan demikian, bahwa proses tahapan Pemilukada adalah bagian dari kesadaran untuk menghargai nilai-nilai hukum, peraturan dan prosedur secara baik dan konstitusional. Jadi, setiap Paslon yang belum menerima hasil perolehan pemungutan surat suara, diberikan pilihan untuk menggugat melalui jalur norma hukum yang berlaku di negara Indonesia.

Baca...  Faktor Penyebab Krisis Identitas Kader dalam Muhammadiyah

Maka, secara konstitusional bahwa Pasangan calon H. A. Rahman S.E dan Fery Sofyan S.H / AJIMAN-ABAFERI / MARI tetap menjadi paslon yang terpilih dalam perolehan pemungutan surat suara dengan unggul suara. Bahkan, berkah melewati proses tahapan perselisihan hasil Pemilukada tersebut dapat menjadi kekuatan hukum karena didukung dengan keputusan atau ketetapan yang sah secara lagitimate legal dan konstitusional. Akhirnya, pemimpin AJIMAN-ABAFERI dalam periode kepemimpinan ini, dapat membawa daerah kota Bima yang maju dan bermartabat. Mewujudkan semua visi-misi dan impian daerah kedepannya. Serta merealisasikan semua program kerja, proyek dan penataan wilayah daerah semakin Berkemajuan dalam berbagai aspek bidang aktivitas seluruh warga masyarakat dan umat beragama dalam kehidupan.

47 posts

About author
Alumni Program Studi Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Malang. Penulis adalah Redaktur Pelaksana Kuliah Al-Islam
Articles
Related posts
Esai

Relevansi Hadis Tentang Memelihara Jenggot dengan Konteks Kekinian

7 Mins read
Hadis mengenai anjuran memelihara jenggot merupakan salah satu aspek dalam kajian Islam yang sering menjadi perbincangan, baik dari segi hukum, historis, maupun…
Esai

Gagasan Sukidi PhD, Tentang Keislaman dan Keindonesiaan

6 Mins read
KULIAHALISLAM.COM – Sukidi Mulyadi PhD adalah seorang tokoh Intelektual Muslim, kader Muhammadiyah. Beliau seorang Pemikir Kebinekaan dan Cendekiawan kebangsaan, yang selalu tampil…
Esai

Sosok Sukidi PhD, Seorang Cendekiawan Publik

2 Mins read
KULIAHALISLAM.COM – Sukidi Mulyadi atau yang dikenal dengan sebutan Sukidi PhD, adalah seorang cendekiawan Kebangsaan dan Pemikir Kebinekaan. Beliau Tokoh intelektual Muslim,…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights