Pendahuluan
Artikel yang ditulis oleh Amelia Febrianti berjudul “Ketika Pacaran Berujung pada Hamil di Luar Nikah: Memahami Dampak dan Cara Mencegahnya” menarik untuk menjadi bahan diskusi. Secara umum, artikel tersebut membahas fenomena pacaran di kalangan remaja yang berpotensi menimbulkan berbagai risiko serius apabila dijalani tanpa kedewasaan, pemahaman, dan batasan yang jelas.
Dalam artikel tersebut diuraikan bahwa ketidakmatangan emosional, rendahnya literasi seksual, serta lemahnya komunikasi dengan orang tua menjadikan remaja rentan mengambil keputusan impulsif yang berdampak jangka panjang, baik secara psikologis, pendidikan, ekonomi, maupun sosial. Berbagai konsekuensi kehamilan di luar nikah turut dipaparkan, mulai dari gangguan mental, terhambatnya pendidikan dan cita-cita, beban ekonomi, stigma sosial, hingga penyesalan berkepanjangan.
Selain itu, disajikan pula langkah-langkah pencegahan yang menekankan pentingnya penetapan batasan dalam pacaran, peningkatan pemahaman seksual yang benar, komunikasi terbuka, orientasi pada masa depan, serta lingkungan pergaulan yang positif.
Secara keseluruhan, artikel tersebut diarahkan sebagai pesan edukatif bahwa pacaran menuntut tanggung jawab moral dan kontrol diri agar kehormatan, kesehatan, dan masa depan remaja dapat terjaga secara utuh.
Dalam rangka diskusi tersebut, tulisan ini akan menyajikan beberapa komentar dan koreksi terhadap pembahasan yang terdapat dalam artikel dimaksud. Meskipun tulisan ini berbentuk esai yang pada umumnya bersifat subjektif-rasional, penulis berupaya mendasarkan uraian pada referensi dan informasi yang valid. Dengan demikian, pembahasan yang disajikan diharapkan bersifat lebih ilmiah dan mendekati objektivitas. Dengan kata lain, pembahasan dalam esai ini bersifat “semi-objektif”.
Pacaran Dilarang Sepenuhnya
Amelia menuliskan dalam kesimpulannya bahwa “pacaran bukanlah hal yang dilarang sepenuhnya.” Namun, pernyataan ini tampak tidak sinkron dengan topik dan uraian yang ia bahas sebelumnya.
Dalam bagian pembahasan, Amelia memaparkan berbagai dampak negatif pacaran yang berujung pada kehamilan di luar nikah—mulai dari gangguan mental, terhambatnya pendidikan dan cita-cita, beban ekonomi, stigma sosial, hingga penyesalan yang berkepanjangan. Secara fitrah, akal sehat pasti menolak segala sesuatu yang membawa dampak buruk bagi individu maupun masyarakat, karena salah satu fungsi utama akal adalah membedakan antara yang bermanfaat dengan yang berbahaya.
Hal ini relevan jika ditinjau melalui rasionalitas Mu’tazilah—sebuah mazhab teologi Islam yang sangat mengandalkan akal atau nalar, sehingga terkesan mengutamakan nalar di atas teks keagamaan—yang menyatakan bahwa baik (positif) adalah apa yang dianggap oleh akal sebagai kebaikan, dan buruk (negatif) adalah apa yang dipandang buruk oleh akal.
Dengan demikian, kesimpulan Amelia yang menyatakan bahwa pacaran tidak dilarang sepenuhnya menjadi tidak relevan. Mengingat pembahasan Amelia berfokus pada akumulasi dampak negatifnya, maka kesimpulan yang lebih konsisten adalah: pacaran dilarang sepenuhnya.
Upaya Preventif yang Sia-sia
Setelah menguraikan dampak negatif pacaran bebas yang memicu kehamilan tidak direncanakan, Amelia memaparkan langkah-langkah preventif agar pacaran tidak berujung pada kehamilan di luar nikah. Langkah tersebut meliputi penetapan batasan dalam pacaran, peningkatan pemahaman seksual yang benar, komunikasi terbuka, orientasi pada masa depan, serta pemilihan lingkungan pergaulan yang positif.
Apabila berangkat dari premis Amelia yang menyatakan bahwa pacaran tidak dilarang sepenuhnya, maka langkah-langkah preventif tersebut memang tampak sinkron dan relevan. Namun, jika dinyatakan bahwa pacaran dilarang sepenuhnya, maka upaya-upaya preventif tersebut menjadi tidak relevan lagi.
Kehamilan di luar nikah atau kehamilan yang tidak direncanakan memiliki dampak negatif sebagaimana telah diuraikan sebelumnya. Kehamilan di luar nikah merupakan kelanjutan dari praktik pacaran bebas. Oleh karena itu, pacaran bebas tidak dapat dipandang sebagai aktivitas yang netral, sekadar ekspresi kasih sayang, atau pintu awal untuk mengenal lawan jenis, melainkan sebagai perilaku berisiko yang membuka jalan bagi terjadinya berbagai dampak negatif tersebut.
Dengan demikian, jika pacaran dipandang dilarang sepenuhnya, maka langkah preventif yang relevan untuk mencegah kehamilan di luar nikah adalah menghindari pacaran itu sendiri. Salah satu bentuk upaya preventif yang dapat ditempuh adalah memfokuskan perhatian pada pendidikan dan masa depan dengan mengalihkan energi untuk mengejar prestasi akademik, karier, dan pengembangan diri. Seseorang yang memiliki orientasi jelas terhadap pendidikan, karier, dan masa depan menunjukkan kejernihan akal sehat dan kepekaan hati nurani.
Akal sehat dan hati nurani yang tercerahkan memungkinkan seseorang membedakan antara yang baik dan yang buruk. Ia akan menyadari bahwa dampak negatif dari perilaku pacaran jauh lebih besar dan lebih berbahaya dibandingkan manfaatnya—apabila manfaat tersebut memang ada secara faktual.
Oleh karena itu, alih-alih terlibat dalam pacaran, ia akan lebih memfokuskan diri pada pencapaian target dan cita-cita yang telah ditetapkan. Jika pun keadaan menuntut adanya komunikasi dengan lawan jenis, hal tersebut dilakukan sebatas kepentingan yang berkaitan dengan pencapaian tujuan tersebut, seperti berdiskusi mengenai materi pelajaran, keperluan wawancara, dan aktivitas lain yang bersifat fungsional.
Pacaran: Kepanjangan dari Pergaulan Bebas
Amelia menggunakan istilah “pacaran bebas” yang secara tersirat menimbulkan anggapan adanya “pacaran tidak bebas”. Benarkah demikian?
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, kehamilan di luar nikah merupakan kelanjutan dari praktik pacaran bebas. Darnoto dan Hesti, dalam jurnal Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara berjudul “Pergaulan Bebas Remaja di Era Milenial Menurut Perspektif Pendidikan Agama Islam”, memasukkan seks di luar nikah sebagai salah satu bentuk pergaulan bebas.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pacaran adalah hubungan antara lawan jenis yang didasarkan pada cinta kasih dan belum terikat oleh perkawinan. Karena pada umumnya kehamilan di luar nikah terjadi sebagai akibat dari pacaran, maka pacaran dapat dikategorikan sebagai bagian dari pergaulan bebas. Dengan demikian, kata “bebas” dalam istilah “pacaran bebas” berfungsi sebagai penegasan (taukid) bahwa pacaran itu sendiri termasuk dalam kategori pergaulan bebas, sehingga secara konseptual tidak dikenal adanya pacaran yang “tidak bebas”.
Hamil di Luar Nikah Sama dengan Zina
Zina memiliki berbagai bentuk dan tingkatan. Puncaknya adalah hubungan badan dengan bertemunya dua alat kelamin yang berbeda tanpa adanya akad nikah yang sah. Syahwat sendiri merupakan salah satu potensi yang dianugerahkan Allah Swt. kepada manusia dalam rangka menjalankan tugasnya sebagai khalifah untuk memakmurkan bumi.
Salah satu bentuk pemakmuran tersebut adalah melahirkan keturunan melalui hubungan badan dengan lawan jenis. Hubungan badan ini tidak akan terjadi tanpa adanya potensi syahwat pada masing-masing individu. Namun demikian, Islam mengatur penyaluran syahwat agar dilakukan sesuai dengan tuntunan Allah Swt., yaitu melalui pernikahan.
Menurut Sayyid Sabiq dalam Fiqh al-Sunnah, pernikahan merupakan inti masyarakat dan dasar keberadaannya; ia adalah hukum alam yang menjadi tatanan dunia serta sunnatullah yang memberi nilai dan makna bagi kehidupan. Pernikahan merupakan wujud kasih sayang yang sejati dan cinta yang benar, kerja sama dalam menjalani kehidupan, serta kebersamaan dalam membangun keluarga dan memakmurkan dunia.
Islam mengharamkan secara tegas penyaluran syahwat di luar pernikahan, yaitu perzinaan. Larangan dan peringatan terhadap zina ditegaskan karena dampak-dampak yang ditimbulkannya, seperti percampuran nasab, rusaknya keturunan, runtuhnya institusi keluarga, terputusnya ikatan sosial, merebaknya penyakit-penyakit berbahaya, dominasi hawa nafsu, serta keruntuhan akhlak.
Ketika Islam mengharamkan suatu perbuatan, Islam juga menutup dan mengharamkan seluruh jalan dan sarana yang mengantarkan serta mengarah kepadanya ( sadd al-dzari’ah). Di antara sarana tersebut adalah pacaran.
Pacaran merupakan salah satu jalan yang dapat mengantarkan pada perzinaan dan berujung pada kehamilan di luar nikah. Dengan demikian, pacaran—dengan berbagai dampak negatif yang telah dijelaskan—merupakan perilaku menyimpang yang diharamkan secara tegas dalam Islam.
Penutup
Berdasarkan seluruh uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pacaran bukanlah perilaku yang netral atau sekadar sarana ekspresi kasih sayang, melainkan bagian dari pergaulan bebas yang berpotensi besar mengantarkan pada perzinaan dan kehamilan di luar nikah, dengan dampak serius bagi individu maupun tatanan sosial. Oleh karena itu, pandangan yang menyatakan pacaran tidak dilarang sepenuhnya menjadi tidak konsisten dengan fakta empiris, rasionalitas akal sehat, serta prinsip-prinsip ajaran Islam yang menutup segala jalan menuju kemudaratan. Upaya preventif yang paling relevan dan efektif bukanlah mengatur pacaran agar “aman”, melainkan menghindarinya secara total dengan memfokuskan diri pada pendidikan, pengembangan diri, dan persiapan masa depan yang lebih bermartabat. Dengan demikian, penghindaran terhadap pacaran merupakan bentuk tanggung jawab moral, kejernihan akal, dan ketaatan terhadap nilai-nilai agama demi terjaganya kehormatan, akhlak, serta masa depan generasi muda.
Wallāhu a’lam.
Referensi
Amelia Febrianti. “Ketika Pacaran Berujung pada Hamil di Luar Nikah: Memahami Dampak dan Cara Mencegahnya.” Website edukatif–keagamaan (educational religious website). Kuliah Al-Islam, 30 Desember 2025. https://kuliahalislam.com/ketika-pacaran-berujung-pada-hamil-di-luar-nikah-memahami-dampak-dan-cara-mencegahnya/.
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kelima. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2018.
Sābiq, Sayyid. Fiqh al-Sunnah. Vol. 2. Dār al-Fikr, 2008.
Shihab, M. Quraish. Khilafah: Peran Manusia di Bumi. Lentera Hati, 2020.
Shihab, M. Quraish. Yang Hilang dari Kita: AKHLAK. Cetakan VI. PT. Lentera Hati, 2016.
Shihab, M. Quraish. Seksualitas & Interaksi: Pendidikan dari Perspektif Al-Quran dan Sunnah. Cetakan Pertama. Lentera Hati, 2023.
Yusuf Al-Qaradhawi. Al-Ḥalāl wa al-Ḥarām fī al-Islām. Al-Maktab al-Islāmī, 1980.

