Hampir setiap pekan, kabar pelecehan seksual datang silih berganti, seperti jadwal yang tak pernah libur. Pelakunya hadir dari segala lapisan: warga biasa, aparatur sipil negara, guru honorer, hingga pengasuh pesantren. Kita pun rajin terkejut, rajin mengecam, lalu rajin melupakan. Padahal pola sebanyak ini tak lagi bisa disebut khilaf. Tentu ada yang keliru dalam cara kita memandang kuasa, tubuh, dan kehormatan manusia.
Pertanyaannya, mengapa kekerasan seksual terus berulang? Sebagian besar pelaku bekerja lewat relasi kuasa. Guru memegang nilai dan masa depan muridnya. Pengasuh pesantren dipandang sebagai sumber ilmu dan keberkahan. Atasan menentukan nasib pekerjaan bawahannya. Dalam relasi timpang semacam ini, korban sulit menolak, apalagi melapor. Rasa hormat yang semestinya menuntun malah dipakai pelaku sebagai tameng.
Relasi Kuasa dan Budaya yang Menyuburkan Kekerasan
Budaya kita ikut menyuburkannya. Korban dicecar: mengapa berpakaian begitu, mengapa berada di sana, mengapa tidak melawan. Anehnya, jarang ada yang bertanya mengapa pelaku merasa berhak. Kasus pun gemar diselesaikan secara “kekeluargaan” demi nama baik lembaga atau kampung. Nama baik terselamatkan, manusianya tidak. Rupanya martabat institusi lebih mahal daripada martabat seorang anak.
Penegakan hukum pun belum sepenuhnya berpihak. Pelaporan berbelit, pembuktian membebani korban, pendamping langka. Banyak perkara berhenti sebelum tiba di meja hijau. Kasus Bechi, putra kiai di Jombang, menjadi pelajaran getir. Perjalanan panjang para korban mencari keadilan memperlihatkan betapa beratnya melawan pelaku yang berlindung di balik pengaruh dan nama besar keluarga.
Kasus Herry Wirawan di Bandung memperlihatkan sisi tergelap penyalahgunaan kepercayaan. Sebagai pengasuh lembaga pendidikan berasrama, ia memperkosa belasan santriwati yang dititipkan orang tua untuk menimba ilmu. Sebagian korban melahirkan pada usia belia. Pengadilan akhirnya menjatuhkan vonis mati, tetapi putusan itu tak memulihkan masa depan anak-anak yang direnggut haknya.
Lingkungan kampus, yang konon rumah bagi nalar, tak lebih ramah. Di Universitas Riau, seorang dekan fakultas dilaporkan oleh mahasiswinya atas dugaan pelecehan saat bimbingan skripsi, dan perkaranya berujung vonis bebas yang dikuatkan Mahkamah Agung lewat penolakan kasasi jaksa.
Hakim tingkat pertama menilai tak ada bukti kekerasan dan ancaman, sementara para saksi hanya mendengar cerita dari pelapor. Putusan wajib kita hormati dan asas praduga tak bersalah berlaku bagi siapa pun. Namun, mari bertanya dengan jujur.
Pelecehan biasanya terjadi di ruang tertutup, berdua saja. Adakah pelaku yang berbaik hati mengundang saksi dan memberi tepuk tangan? Jika hukum mensyaratkan penonton, tentu tak ada perkara yang akan sah.
Pendamping hukum korban pun mengaku terkejut karena kasasi rampung hanya dalam sekitar sebulan dan khawatir putusan itu membungkam penyintas lain. Kekhawatiran itu tak berlebihan. Jika relasi dosen dan mahasiswa adalah relasi kuasa, pembuktian yang hanya menghitung saksi mata sama saja dengan meminta korban melompat dengan tangan terikat.
Luka yang Tak Tampak, Tanggung Jawab yang Tak Boleh Dielakkan
Dampak bagi korban jauh melampaui luka fisik. Trauma bisa menetap bertahun-tahun: cemas, depresi, mimpi buruk, hilangnya rasa aman, sulit percaya pada orang lain. Pada anak, pengalaman ini mengganggu tumbuh kembang dan prestasi belajar.
Lebih pahit lagi, korban kerap menanggung stigma. Ada yang dikucilkan, dikeluarkan dari sekolah, bahkan dipaksa diam. Korban dihukum dua kali: oleh pelaku, lalu oleh lingkungan yang tak memihaknya. Pelaku jarang kehilangan undangan pengajian, korban langsung kehilangan kawan.
Lalu siapa yang bertanggung jawab? Pertama, pelaku wajib diproses hukum tanpa pandang jabatan dan gelar. Kedua, lembaga tempat peristiwa terjadi. Sekolah, pesantren, kampus, dan instansi pemerintah tak boleh berlindung di balik dalih “oknum”.
Kata itu sudah terlalu sering dipakai sebagai selimut. Kalau oknumnya sebanyak ini, barangkali yang bermasalah adalah sistemnya. Mereka wajib membangun pencegahan, jalur pengaduan yang aman, dan sanksi yang tegas. Ketiga, negara berkewajiban menjamin perlindungan warganya.
Kerangka hukumnya sebenarnya sudah tersedia. Pasal 28G UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas rasa aman dan perlindungan dari perlakuan yang merendahkan martabat. Pasal 28B ayat (2) secara khusus menegaskan hak anak atas perlindungan dari kekerasan. Undang-Undang Perlindungan Anak memberatkan pidana bagi pelaku dari kalangan pendidik atau orang yang semestinya melindungi.
Demikian juga, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Tahun 2022 mengakui beragam bentuk kekerasan seksual dan menjamin hak korban atas pendampingan, pemulihan, dan restitusi. Semua ini sejalan dengan prinsip hak asasi manusia bahwa martabat dan integritas tubuh tak boleh dilanggar oleh siapa pun. Indah di atas kertas. Tinggal menunggu giliran dijalankan.
Komnas Perempuan telah lama menyuarakan hal serupa. Lembaga ini konsisten mendorong pendekatan yang berpusat pada korban, menolak penyelesaian damai dalam kekerasan seksual, dan mendesak negara untuk memperkuat layanan pemulihan. Sayang, suaranya kerap kalah nyaring dibandingkan dengan kepentingan menutupi aib.
Yang kini dibutuhkan bukan aturan baru, melainkan keberanian menjalankan aturan yang ada. Aparat perlu peka dan tak menuntut korban membuktikan segalanya sendirian. Kampus, sekolah, dan pesantren perlu standar perlindungan yang jelas, termasuk pengawasan terhadap tenaga pengajar, terutama yang berstatus honorer dan sering luput dari pembinaan. Masyarakat harus berhenti menjadikan korban sebagai tertuduh. Mendengar tanpa menghakimi sudah sangat berarti bagi mereka yang berani bersuara.
Syahdan. Pelecehan seksual tak akan surut selama kita menganggapnya urusan pribadi atau aib yang wajib disembunyikan. Ia adalah kejahatan terhadap kemanusiaan yang menuntut keberpihakan nyata. Sebuah bangsa yang beradab diukur dari seberapa aman ia bagi yang paling lemah. Selama anak-anak dan perempuan masih takut pada orang yang seharusnya melindungi mereka, kita belum layak berbangga dan tugas kita belum selesai.

