Esai

Hukuman Mati Penghina Nabi

5 Mins read

Oleh: Rabiul Rahman Purba, S.H.

Penghinaan terhadap Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan wahyu yang diturunkan kepadanya (Al-Qur’an) bukanlah hal yang baru.

​Sejarah mencatat, pada saat Nabi menyampaikan risalah Islam di Jazirah Arab, beliau bukan hanya mendapat hinaan, melainkan juga ancaman pembunuhan dari kaum kafir dan munafik.

​Walaupun Nabi dihina, beliau tetap saja agung. Seperti kata Imam Mustafa al-Maraghi, Muhammad SAW merupakan nama yang teramat mulia; jutaan bibir mengucapkannya setiap hari.

​Penghinaan terhadap Nabi disebabkan oleh penyakit dengki di dalam hati. Sebab, orientalis pun mengakui Nabi Muhammad SAW sebagai tokoh nomor 1 yang paling berpengaruh dan paling sukses sepanjang sejarah dunia, mengalahkan Nabi Musa, Yesus, dan Albert Einstein (Michael Hart, 100 Tokoh Paling Berpengaruh di Dunia).

​Selanjutnya, Allah SWT berfirman dalam Q.S. Al-Hijr ayat 10–11:

​“Dan sesungguhnya Kami telah mengirimkan utusan sebelum kamu kepada umat-umat terdahulu. Dan tidak seorang Rasul pun yang datang kepada mereka, melainkan mereka selalu memperolok-oloknya. Demikianlah, Kami memasukkannya ke dalam hati orang-orang yang berdosa.”

​Dalam Q.S. An-Nahl ayat 104 disebutkan:

​“Sesungguhnya orang-orang yang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah, Allah tidak akan memberi petunjuk kepada mereka dan bagi mereka azab yang pedih.”

​Kemudian, Allah memberikan tantangan kepada para penghina Nabi dan risalah yang diturunkan kepadanya untuk mencoba membuat satu surah yang semisal dengan surah dalam Al-Qur’an.

​Allah berfirman:

​“Bahkan mereka mengatakan, ‘Muhammad telah membuat-buat Al-Qur’an itu.’ Katakanlah, ‘(Kalau demikian), maka datangkanlah sepuluh surah buatanmu yang menyamainya, dan panggillah orang-orang yang kamu sanggup (memanggilnya) selain Allah, jika kamu memang orang-orang yang benar.'” (Q.S. Hud: 13).

​M. Quraish Shihab dalam Mukjizat Al-Qur’an menyebutkan secara jelas bahwa banyak orang yang mencoba membuat ayat semisal Al-Qur’an, seperti yang dilakukan oleh Musailamah al-Kazzab. Namun, mutunya sangat rendah dibandingkan Al-Qur’an.

​Al-Qur’an bukan sekadar kumpulan teks berbahasa Arab, melainkan memiliki sistematika yang teramat sulit ditiru oleh manusia maupun jin. Selain itu, Al-Qur’an adalah kitab yang mampu menjawab tantangan zaman.

​Walaupun demikian, penghinaan terhadap Nabi dan Al-Qur’an terus saja berlangsung. Penghinaan ini terbagi ke dalam empat kategori:

  1. ​Orang yang mengaku Muslim, namun tidak menjalankan perintah dalam Al-Qur’an dan/atau menghina sunah Nabi.
  2. ​Orang yang mengklaim menjalankan perintah Allah, namun perbuatannya jauh dari apa yang dikehendaki Al-Qur’an.
  3. ​Orang yang bersumpah palsu atas nama Al-Qur’an.
  4. ​Orang-orang kafir dan munafik yang memiliki penyakit di dalam hatinya.
Baca...  Ijazah Jokowi dan Epidemi Ketidakpercayaan: Ketika Fakta Dikubur dalam Kuburan Hoaks

​Penghinaan dari orang yang mengaku Muslim tersebut bisa jadi disebabkan hatinya telah dirasuki setan akibat terlampau banyak berbuat dosa, sehingga Allah mengaburkan hidayah dari jiwanya.

​Selanjutnya, penghinaan yang dilakukan oleh orang kafir disebabkan adanya kekhawatiran bahwa Islam akan kembali bangkit, sehingga menghalangi cita-cita mereka untuk membuat kerusakan dan perbudakan modern.

​Salah satu penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dari golongan kafir yang mendunia dilakukan oleh Dr. Salman Rushdie. Ia menulis novel berjudul Satanic Verses (Ayat-Ayat Setan) yang melecehkan pribadi Nabi, keluarga Nabi, dan Al-Qur’an.

​Novel tersebut memicu kebencian hingga ancaman kematian. Pemimpin Revolusi Islam Iran, Ayatullah Khomeini, mengeluarkan fatwa hukuman mati bagi penghina Nabi, termasuk Salman Rushdie.

​Akibat fatwa tersebut, Salman Rushdie ketakutan sehingga meminta perlindungan kepada Inggris. Andaikan Ayatullah Khomeini masih hidup, mungkin tidak ada yang berani menghina Nabi Muhammad SAW dan Al-Qur’an.

​Fatwa tersebut ditentang oleh Barat. Padahal, jika diingat kembali pada tahun 1242, Raja Louis IX dari Prancis dan Gereja Katolik Roma mengutuk Kitab Talmud Yahudi sebagai serangan keji terhadap pribadi Kristus. Bahkan, kitabnya dibakar beserta para pria dan wanitanya (Karen Armstrong, Muhammad Sang Nabi, 2001).

​Begitu pula tindakan Paus yang membakar kitab-kitab karya Martin Luther karena dianggap menghina Gereja Katolik (Michael Hart, 100 Tokoh Paling Berpengaruh di Dunia), serta Galileo Galilei yang dijatuhi sanksi berat karena temuannya dianggap menghina kitab suci.

​Dalam Surat 1 Petrus 3:9–10 disebutkan:

​“Dan janganlah membalas kejahatan dengan kejahatan, atau caci maki dengan caci maki, tetapi sebaliknya, hendaklah kamu memberkati, karena untuk itulah kamu dipanggil, yaitu untuk memperoleh berkat. Sebab: ‘Siapa yang mau mencintai hidup dan mau melihat hari-hari baik, ia harus menjaga lidahnya terhadap yang jahat dan bibirnya terhadap ucapan-ucapan yang menipu.'”

Baca...  Angkatan Muda Muhammadiyah Sumedang Ngahiji Kompak Sabeungkeutan

​Dan dalam Kitab Amsal 12:12 (Perjanjian Lama) disebutkan:

​“Siapa menghina sesamanya, tidak berakal budi, tetapi orang yang pandai, berdiam diri.”

​Jika Barat memahami ayat-ayat tersebut dengan baik, tidak akan ada Islamofobia (anti-Islam) karena menghina agama lain dilarang.

​Sejarah mencatat bahwa Islamofobia awalnya timbul bukan atas perintah agama, melainkan atas kedengkian Barat terhadap kemajuan dan kejayaan Islam pada masa Khilafah Andalusia di Eropa.

​Paus Klemens V menyatakan bahwa kehadiran Islam di daratan Eropa merupakan penghinaan terhadap Tuhan (Karen Armstrong, Muhammad Sang Nabi).

​Hal ini membuat Islamofobia meningkat di Eropa. Paul Alvaro menulis serangan kepada kaum Mozarab sehingga ia dihukum mati oleh Qadhi (Hakim).

​Di Kordoba, Qadhi dan Amir (Raja) enggan menjatuhkan hukuman mati bagi penghina Nabi. Namun, mereka tidak dapat mengabaikan pelanggaran hukum dan tidak menghendaki timbulnya pemujaan terhadap penghina Nabi yang dianggap martir.

​Hukuman Mati bagi Penghina Nabi

​Penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dan Al-Qur’an merupakan tindakan pelanggaran hukum. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menulis sebuah mahakarya berjudul Al-Sharim al-Maslul ‘ala Syatim ar-Rasul, yang merupakan ketentuan terlengkap mengenai hukuman mati bagi penghina Nabi.

​Ibnu Taimiyah berkata, sesungguhnya siapa pun yang menghina Nabi, baik Muslim maupun kafir, wajib dihukum mati. Inilah pendapat mayoritas ulama.

​Selanjutnya, Ibnu al-Mundzir berkata:

​“Mayoritas ulama sepakat bahwa hukuman atas penghina Nabi adalah hukuman mati. Ini merupakan pendapat Imam Malik, Al-Laits, Imam Ahmad, dan Ishaq, serta merupakan mazhab Syafi’i.”

​Ishaq bin Rahawaih berkata:

​“Kaum Muslimin sepakat bahwa siapa saja yang menghina Allah dan Rasul-Nya, menolak sedikit saja dari apa yang diturunkan Allah, atau membunuh seorang Nabi, maka ia kafir.”

​Imam Ahmad berkata, aku mendengar Abu Abdillah berkata:

​“Setiap orang yang membatalkan perjanjian dan melakukan kejahatan dengan menghujat Nabi, aku berpendapat dia wajib dihukum mati.”

​Imam Syafi’i dalam kitabnya, Al-Umm, menyatakan bahwa perjanjian ahl adz-dzimmah batal dengan menghujat Nabi dan pelakunya dihukum mati.

​Kemudian, Imam Abu Hanifah berkata:

​“Perjanjian tidak batal karena menghujat, dan ahl adz-dzimmah tidak dihukum mati karena perbuatan tersebut, tetapi dijatuhi takzir.”

Baca...  Penyesatan Opini : Gagal Paham tentang Bahasa Arab

​Oleh sebab itu, negara-negara Islam seperti Arab Saudi dan Brunei Darussalam menjatuhkan hukuman mati bagi penghina Nabi.

​Penjatuhan hukuman mati tersebut harus berdasarkan Mahkamah Syariah yang telah ditetapkan oleh masing-masing negara.

​Hukuman Penghina Nabi di Indonesia

​Indonesia merupakan negara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 sebagai konstitusi. Walaupun Indonesia tidak menerapkan syariat secara mutlak, sebagai negara yang mengakui Tuhan, Indonesia seharusnya mengecam penistaan terhadap agama.

​Jika agama Islam yang dihina, agama lain pun seharusnya ikut bersama-sama meluapkan kemarahan, karena menghina salah satu agama berarti menghina Tuhan dan mencederai kerukunan antarumat beragama.

​Dalam Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disebutkan:

​“Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:

(a) Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; dan

(b) Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.”

​Tentu ini hal yang sangat menarik, sebab KUHP tersebut dibuat oleh Hindia Belanda. Namun, Hindia Belanda saja menghargai dan melindungi ajaran agama.

​Kemudian, umat Islam perlu melakukan “jihad konstitusi”, seperti yang telah saya tulis sebelumnya di kuliahalislam.com, dalam rangka memperjuangkan undang-undang khusus yang mengatur penistaan terhadap agama serta pembentukan lembaga independen yang mengawasi jalannya proses hukum.

​Selanjutnya, kita mengharapkan di Indonesia tidak ada lagi penistaan agama. Jika ada yang perlu dibahas atau diperdebatkan, bahaslah secara ilmiah di dalam forum ilmiah yang legal dan tertib.

​Bagi para penegak hukum, sadarilah bahwa penegak hukum juga manusia yang tunduk kepada Tuhan. Penegak hukum yang tidak memproses pelaku yang diduga menistakan agama akan mendapatkan balasan di pengadilan akhirat kelak.

​Saya juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk tetap menjaga persatuan bangsa, ikut mengawal proses hukum terduga pelaku penistaan agama, serta ikut serta melaporkan dugaan penistaan agama kepada pihak yang berwenang. Salam.

​Penulis: Alumni Sekolah Tinggi Hukum Yayasan Nasional Indonesia (STH-YNI), Pematangsiantar.

262 posts

About author
Redaktur Kuliah Al Islam
Articles
Related posts
Esai

​Al-Qur'an sebagai Kitab Lisan: Menyelami Tradisi Suara di Era Digital

3 Mins read
​Pembahasan mengenai Al-Qur’an sebagai “kitab lisan” memberikan sudut pandang yang menarik tentang bagaimana wahyu suci ini tidak hanya dilihat sebagai tulisan, tetapi…
EsaiKeislaman

Perkembangan Teknologi Keuangan dalam Perspektif Filsafat Ilmu dan Etika Ekonomi Islam

2 Mins read
​Perkembangan teknologi yang pesat sangat terasa dalam kehidupan sehari-hari, mengubah hal-hal yang membutuhkan banyak tenaga dan waktu menjadi lebih praktis. Kemudahan ini…
Esai

Sejarah Bilal bin Rabah: Menguatkan Akidah & Karakter Siswa SD

3 Mins read
Pendahuluan ​Masa usia sekolah dasar (SD/MI) merupakan fase emas sekaligus masa transisi yang sangat menentukan dalam pembentukan kepribadian anak. Pada usia ini,…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *