Di era digital saat ini, kita dapat terpikat dengan mudah oleh pesona “keranjang kuning” yang menyediakan segala kebutuhan. Fitur keranjang kuning di layar HP kini sudah merajalela menjadi panggung pemuas hasrat yang tiada habisnya. Kemajuan teknologi digital (IPTEK) secara perlahan mengubah budaya kita. Dari yang awalnya berbelanja untuk menyambung hidup dan memenuhi kebutuhan, kini telah bergeser menjadi sekadar untuk memuaskan gengsi.
Namun, kira-kira kita bisa mengetahui apa tidak sih, kenapa kita begitu mudah lapar mata? Ternyata karena kemudahan IPTEK berupa algoritma telah berhasil membaca kelemahan psikologis manusia. Jadi, ketika kita membuka aplikasi, kita disuguhi video kreatif atau live streaming yang interaktif. Hal inilah yang secara ilmiah memicu perilaku belanja implusif yang tidak disadari (Andhara et al., 2026).
Bahkan, promosi hiperbolis dan fenomena lapar mata ini berpotensi mengikis kesadaran rasional kita, yang dalam kacamata Maqashid Syariah mengancam aspek hifdz al-‘aql (perlindungan akal) dan hifdz al-mal (perlindungan harta) (Andhara et al., 2026). Di sinilah budaya “lapar mata” itu bekerja secara halus. Kita tidak lagi belanja karena ada barang yang habis di rumah, tetapi karena tergoda oleh rayuan diskon, ketakutan tertinggal tren (FOMO), atau sekadar mencari kepuasan instan demi pelarian dari penatnya hari dengan berkedok self-reward. Keranjang kuning yang semula hanya sebuah fitur digital, kini berubah menjadi muara dari nafsu konsumtif yang tidak pernah merasa cukup (Azzahra & Imsar, 2025).
Sehingga, untuk menghadapi derasnya arus budaya konsumtif di era digital ini, Filsafat Ekonomi Islam datang dengan menawarkan sebuah rem spiritual. Dalam pandangan Islam, aktivitas konsumsi atau berbelanja bukan lagi ajang pemuasan keinginan tanpa batas demi validasi ego semata, tetapi sarana untuk mencari kemaslahatan hidup yang berkah. Agama secara tegas memberikan rambu-rambu agar manusia menjauhkan diri dari sifat boros (tabdzir) dan berlebih-lebihan (israf).
Secara hakikat filosofis, setiap rupiah yang kita belanjakan di keranjang kuning e-commerce bukanlah milik kita mutlak, melainkan titipan Allah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban atas asas manfaatnya (Hamdi, 2022). Oleh karena itu, menahan jemari dari godaan transaksi impulsif bukan berarti kita anti terhadap kemajuan teknologi (IPTEK), melainkan sebuah bentuk ketundukan iman untuk menjaga keseimbangan hidup agar tidak berakhir dalam kesia-siaan.
Dari sini kita dapat melihat bahwa fenomena lapar mata di balik keranjang kuning platform e-commerce menjadi refleksi nyata atas pentingnya menjaga keseimbangan antara IPTEK, agama, dan budaya. Kemajuan teknologi digital memang tidak bisa dibendung, dan pergeseran budaya belanja akan terus terjadi. Namun, melalui kacamata Filsafat Bisnis Islam, manusia diingatkan untuk memikul tanggung jawab atas setiap tindakan ekonominya.
Mengendalikan keinginan belanja bukan berarti menutup diri dari modernitas, melainkan sebuah kedewasaan spiritual untuk memilih keberkahan di atas kepuasan instan yang semu. Maka dari itu, kita dapat bertransformasi menjadi konsumen yang bijaksana dan pribadi yang mampu membedakan mana kebutuhan yang mendatangkan kebaikan bersama, dan mana yang sekadar nafsu membawa penyesalan.
Daftar Pustaka
Azzahra, S. N., & Imsar, I. (2025). Perilaku Konsumtif Muslim di Era E-Commerce: Tinjauan Etika Konsumsi dalam Perspektif Islam. Journal Economic Excellence Ibnu Sina, 3(3), 217–225. https://doi.org/10.59841/excellence.v3i3.3287
Andhara, E., Nasution, H. S., Pratama, M. A., & Budi, P. (2026). Analisis Syariah atas Praktik Promosi di Platform Live Shopping TikTok: Mengatasi Tantangan Etika Dalam Jual Beli Online. Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 4(1). https://doi.org/10.62241/alwadiah.v1i43
Hamdi, B. (2022). Prinsip dan etika konsumsi Islam (tinjauan maqashid syariah). Islamadina: Jurnal Pemikiran Islam, 23(1), 1–15. https://doi.org/10.30595/islamadina.v23i1.10821

