BeritaMuhammadiyah

MHH PP Muhammadiyah Terbitkan Pernyataan Keprihatinan Terkait Penggeledahan Ponpes Putri Hamalatul Qur’an Sukoharjo

2 Mins read

​YOGYAKARTA — Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyampaikan keprihatinan mendalam terkait dugaan pelanggaran prosedur penegakan hukum dan penggunaan kekuatan berlebihan dalam penggeledahan di Pondok Pesantren Putri Hamalatul Qur’an, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026.

​Insiden ini memicu persoalan serius mengenai dugaan tindakan intimidatif, penggunaan senjata laras panjang, prosedur penggeledahan terhadap perempuan dan anak di bawah umur, penyitaan barang-barang pribadi secara paksa, serta dampak psikologis yang dialami oleh para penghuni pesantren. MHH PP Muhammadiyah menilai tindakan aparat kepolisian tersebut sebagai bentuk represi yang mengabaikan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Pendekatan militeristik yang berlebihan ini juga dinilai berpotensi melanggar prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence), ketentuan hukum nasional, Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), serta aturan perlindungan privasi dan kelompok rentan.

​Melalui surat pernyataan keprihatinan resmi yang ditandatangani oleh Ketua Dr. Trisno Raharjo, S.H., M.Hum. dan Sekretaris Muhammad Alfian DJ, S.H.I., M.H. pada 2 November 2026 di Yogyakarta, MHH PP Muhammadiyah menyampaikan sejumlah sikap dan tuntutan tegas sebagai berikut:

  • ​Prioritas Perlindungan Anak dan Perempuan: Perlindungan anak dan perempuan harus menjadi prioritas utama dalam setiap proses penegakan hukum. Sebanyak 12 santriwati yang turut diamankan merupakan anak-anak dan remaja yang berhak memperoleh perlindungan khusus, penghormatan terhadap martabat dan privasi, serta jaminan keamanan fisik maupun psikologis.
  • ​Prinsip Kepentingan Terbaik bagi Anak: Setiap tindakan aparat yang melibatkan anak wajib mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child). Aparat juga diwajibkan menghindari segala bentuk intimidasi, kekerasan, dan perlakuan yang merendahkan martabat anak.
  • ​Perlindungan Lingkungan Pesantren: Lingkungan pesantren sebagai ruang pendidikan dan pembinaan keagamaan harus mendapatkan perlindungan khusus. Ruang ini harus bebas dari tindakan yang berpotensi menimbulkan ketakutan, tekanan, dan trauma psikologis.
  • ​Kecaman atas Tindakan Represif: Segala bentuk tindakan aparat penegak hukum yang bersifat intimidatif, represif, dan tidak proporsional terhadap perempuan dan anak di lingkungan pendidikan dikecam keras. Tindakan tersebut dinilai tidak mencerminkan profesionalitas dan penghormatan terhadap martabat manusia.
  • ​Evaluasi terhadap Kepemimpinan Polri di Daerah: MHH PP Muhammadiyah mendukung upaya Kapolri dalam membangun Polri yang humanis, profesional, dan dekat dengan masyarakat. Namun, tindakan aparat di bawah kepemimpinan Kapolda Jawa Tengah dan Kapolres Sukoharjo dalam peristiwa penggeledahan ini dinilai bertolak belakang dengan semangat pembaruan tersebut.
  • ​Pemulihan Trauma Korban: Pemenuhan hak perlindungan khusus dan pemulihan trauma psikologis bagi anak-anak korban dituntut agar dilakukan secara komprehensif. Proses pemulihan ini harus melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), psikolog, serta lembaga perlindungan anak dengan tetap menjamin kerahasiaan privasi korban.
  • ​Dukungan Pemeriksaan Independen: MHH PP Muhammadiyah mendukung penuh langkah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang meminta Divisi Propam Polri dan Kompolnas melakukan pemeriksaan independen atas dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan dan penyitaan.
  • ​Desakan Pemecatan dan Penegakan Hukum: Kapolri didesak untuk secepatnya memecat dan menghukum Kapolda Jawa Tengah beserta Kapolres Sukoharjo serta jajaran kepolisian yang terlibat. Seluruh pelaku dituntut untuk diseret ke meja peradilan tanpa impunitas.
  • ​Evaluasi Total SOP Kepolisian: Kapolri dituntut untuk melakukan evaluasi total terhadap standar operasional prosedur (SOP) tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penyitaan di area pendidikan, asrama perempuan, dan ruang yang dihuni anak-anak. Langkah ini mutlak dilakukan agar institusi kepolisian kembali pada marwahnya sebagai pengayom rakyat yang humanis dan menjunjung tinggi martabat manusia.
Baca...  Dzulfikar Ahmad Tawalla Terpilih Menjadi Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah
2451 posts

About author
Kuliah Al Islam - Mencerdaskan dan Mencerahkan
Articles
Related posts
BeritaMuhammadiyah

LBH AP Muhammadiyah se-Indonesia Desak Usut Tuntas Dugaan Tindakan Sewenang-wenang Aparat di Ponpes Hamalatul Qur'an Sukoharjo

2 Mins read
Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Muhammadiyah se-Indonesia mengecam keras dugaan tindakan represif dan intimidatif yang dilakukan oleh aparat kepolisian…
BeritaMuhammadiyahSUMU

​Kopdar Perdana SUMU Kota Bekasi Perkuat Fondasi Wirausaha & Kurikulum Bisnis

2 Mins read
Serikat Usaha Muhammadiyah (SUMU) Kota Bekasi menggelar Kopi Darat (Kopdar) perdana setelah terbentuknya kepengurusan Koordinator Daerah (Korda), Sabtu (31/10/2026). Mengusung tema “Membangun…
BeritaMuhammadiyah

Lazismu Gelar Pelatihan & Sertifikasi Amil BNSP 2026 di Semarang

2 Mins read
​SEMARANG — Amil sebagai profesi memiliki standar kompetensi. Standar kompetensi itu merupakan bentuk pengakuan dan kredibilitas yang dibuktikan dengan sertifikasi. Tujuan sertifikasi…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *