Berita

Demontrasi Aktivis Muda Bima, Respon Merosotnya Harga Jagung Di Bima

1 Mins read
(Sumber Gambar: Redaksi Kuliah Al-Islam)


Oleh: IMMawan Abdul Nauval (Sekretaris Bidang Hikmah, Politik dan Kebijakan Publik PC IMM Cabang Bima)

KULIAHALISLAM.COMAkhir-akhir ini sedang terjadi gejolak yang terjadi di hampir seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Bima, hal itu timbul dikarenakan anjloknya harga jagung yang hari-hari ini sangat mencekik masyarakat petani. Gejolak yang dimaksud adalah terjadinya demonstrasi besar-besaran oleh aliansi pemuda, mahasiswa dan masyarakat petani di berbagai kecamatan yang ada di Kabupaten Bima.
Dalam negara demokrasi, tidak ada salahnya bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum, sebab itu sangat-sangat dilindungi oleh konstitusi serta peraturan perundang-undangan lainnya. Kita sebut Pasal 28 UUD NRI 1945, UU HAM, UU Nomor 9 Tahun 1998, Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 dan berbagai perundangan lainnya. Demonstrasi merupakan aktivitas unjuk rasa oleh sekelompok orang untuk menekan kekuasaan secara politik dan menyampaikan aspirasinya sebagai masyarakat.

Namun, oleh kepolisian dalam hal ini Polres Bima serta Polres Bima Kota, banyak melakukan tindakan represif terhadap masyarakat yang melakukan unjuk rasa di wilayah hukumnya. Hal itu merupakan penyalahan atas instruksi UU Kepolisian, UU Nomor 9 Tahun 1998, serta Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012. UU Kepolisian menjelaskan detail bagaimana tugas dan fungsi kepolisian dalam pemeliharaan keamanan di wilayah hukumnya, serta Peraturan Kapolri yang dimaksud menjelaskan bagaimana penanganan masa aksi demonstrasi supaya tidak melanggar hak-haknya sebagai manusia.

Kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat sesungguhnya tidak dibenarkan untuk melakukan hal-hal tidak etis dan represif terhadap masa demonstran saat penanganan aksi demonstrasi, karena itu merupakan sebuah pelanggaran HAM yang pada dasarnya HAM tersebut dilindungi. Untuk itu, kami mengecam betul tindakan kepolisian Polres Bima serta Polres Bima Kota yang tidak menghormati hak-hak demonstran, serta tidak membenarkan atas penangkapan terhadap masa aksi yang sedang menyuarakan pendapatnya.

Editor: Fitratul Akbar
Baca...  Legislatif Sambut Baik Usulan Raperda Eksekutif Lamongan
2367 posts

About author
Merupakan media berbasis online (paltform digital) yang menyebarkan topik-topik tentang wawasan agama Islam, umat Islam, dinamika dunia Islam era kontemporer. Maupun membahas tentang keluarga, tokoh-tokoh agama dan dunia, dinamika masyarakat Indonesia dan warga kemanusiaan universal.
Articles
Related posts
Berita

Jalin Sinergi dengan Kemenag Sumedang, Dikdasmen PNF Muhammadiyah Sumedang Siap Tingkatkan Pelayanan di Bidang Pendidikan

1 Mins read
KULIAHALISLAM.COM, Sumedang– Majlis Dikdasmen PNF Muhammadiyah Kabupaten Sumedang beserta jajarannya lakukan kunjungan ke Kemenag Sumedang di kantor Kementrian Agama Kabupaten Sumedang, Jalan…
Berita

PC IPNU IPPNU Kabupaten Sukoharjo Sowan Pihak Sekolah Guna Persiapan Makesta Tingkat Komisariat 

1 Mins read
KULIAHALISLAM.COM – Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama atau PC IPNU IPPNU sowan kepala sekolah SMP…
Berita

Rakernas Lazismu Resmi Ditutup, Target Penghimpunan ZISKA Sebesar 610 Miliar

1 Mins read
KULIAHALISLAM.COM, YOGYAKARTA – Rapat kerja nasional Lazismu 2025 telah resmi ditutup oleh Ketua PP Muhammadiyah Agung Danarto, di Balai Besar Pengembangan Penjaminan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights