BeritaMuhammadiyah

LBH AP Muhammadiyah se-Indonesia Desak Usut Tuntas Dugaan Tindakan Sewenang-wenang Aparat di Ponpes Hamalatul Qur’an Sukoharjo

2 Mins read

Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Muhammadiyah se-Indonesia mengecam keras dugaan tindakan represif dan intimidatif yang dilakukan oleh aparat kepolisian beserta personel Brimob terhadap Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah.

​Pernyataan sikap ini disampaikan secara resmi pada Selasa, 3 November 2026, menyusul Rapat Koordinasi daring yang digelar LBH AP Muhammadiyah se-Indonesia pada 2 November 2026.

​Kronologi Singkat Peristiwa

​Berdasarkan hasil investigasi dan wawancara langsung tim Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah bersama pengurus pesantren pada 1 November 2026, penggerebekan terjadi pada 27 Oktober 2026 sekitar pukul 03.20 WIB. Saat itu, para santriwati sedang beristirahat.

​Aparat kepolisian dan Brimob diduga melakukan pendobrakan pintu, pembentakan, intimidasi, serta perlakuan yang merendahkan martabat para santriwati. Tim peninjau dari PP Muhammadiyah yang turun ke lokasi antara lain Dr. Busyro Muqoddas, S.H., M.H. (Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Hikmah), Ponxi Yoga Wiguna, S.H., M.K.n. (LBH AP PWM Jateng), Trisno Raharjo dan Alfian (MHH PP Muhammadiyah), serta Prof. Ridlo Alhamdi (LHKP PP Muhammadiyah).

​LBH AP Muhammadiyah menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar masalah teknis kepolisian, melainkan pelanggaran terhadap batas kewenangan aparat, Hak Asasi Manusia (HAM), serta perlindungan perempuan dan anak.

​10 Tuntutan Utama LBH AP Muhammadiyah se-Indonesia

​Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani atas nama LBH AP Muhammadiyah se-Indonesia oleh Gufroni, S.H., M.H. (Ketua Bidang Riset dan Advokasi Publik LBH AP PP Muhammadiyah), terdapat 10 poin tuntutan utama:

  1. ​Tim Investigasi Independen: Mendesak Presiden RI membentuk Tim Investigasi Independen yang melibatkan Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, akademisi, masyarakat sipil, dan OBH independen.
  2. ​Pengawasan DPR RI: Mendesak Komisi III DPR RI memanggil Kapolri dan pejabat terkait untuk meminta penjelasan mengenai dasar hukum, surat perintah, dan prosedur operasi.
  3. ​Pemeriksaan Transparan: Mendesak Kapolri memeriksa seluruh personel dan pejabat pengambil keputusan serta memberikan sanksi tegas bagi yang melanggar.
  4. ​Pertanggungjawaban Komando (Command Responsibility): Investigasi harus menjangkau pejabat penanggung jawab dan pemberi perintah, tidak berhenti pada anggota di lapangan.
  5. ​Hukuman Tegas: Menuntut sanksi tegas bagi semua pelaku agar kejadian serupa tidak terulang.
  6. ​Perlindungan dan Pemulihan Korban: Memberikan jaminan keamanan dari intimidasi, perlindungan privasi, serta pemulihan psikologis bagi para santriwati dan pihak RTQ Hamalatul Qur’an.
  7. ​Pengamanan Alat Bukti: Mengamankan seluruh alat bukti (surat perintah, BAP, rekaman CCTV, dan dokumen lapangan) dari potensi manipulasi atau penghilangan.
  8. ​Evaluasi SOP Kepolisian: Meminta evaluasi SOP tindakan hukum di lingkungan pendidikan, pesantren, dan rumah ibadah agar mengedepankan HAM.
  9. ​Pertanggungjawaban Institusional: Menuntut permintaan maaf resmi institusi Polri dan langkah konkret pencegahan jika terbukti ada pelanggaran.
  10. ​Permintaan Maaf Kapolda Jateng: Menuntut Kapolda Jawa Tengah beserta jajarannya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada korban dan seluruh rakyat Indonesia.
Baca...  Cegah Kekerasan Seksual, Warek III UM Bima Sosialisasi di Fakkes

​Penutup Statement

​LBH AP Muhammadiyah menegaskan bahwa kewibawaan Polri tidak dibangun di atas rasa takut masyarakat, melainkan atas dasar integritas, profesionalitas, dan keadilan.

​“Hukum harus menjadi pelindung rakyat, bukan alat untuk menakut-nakutkan rakyat,” tegas LBH AP Muhammadiyah se-Indonesia dalam penutup pernyataan sikapnya.

2450 posts

About author
Kuliah Al Islam - Mencerdaskan dan Mencerahkan
Articles
Related posts
BeritaMuhammadiyahSUMU

​Kopdar Perdana SUMU Kota Bekasi Perkuat Fondasi Wirausaha & Kurikulum Bisnis

2 Mins read
Serikat Usaha Muhammadiyah (SUMU) Kota Bekasi menggelar Kopi Darat (Kopdar) perdana setelah terbentuknya kepengurusan Koordinator Daerah (Korda), Sabtu (31/10/2026). Mengusung tema “Membangun…
BeritaMuhammadiyah

Lazismu Gelar Pelatihan & Sertifikasi Amil BNSP 2026 di Semarang

2 Mins read
​SEMARANG — Amil sebagai profesi memiliki standar kompetensi. Standar kompetensi itu merupakan bentuk pengakuan dan kredibilitas yang dibuktikan dengan sertifikasi. Tujuan sertifikasi…
BeritaMuhammadiyahSUMU

SUMU Jakarta Gelar Inkubasi Bisnis dan Pembiayaan UMKM Rp3 Miliar

1 Mins read
​Serikat Usaha Muhammadiyah (SUMU) DKI Jakarta bekerja sama dengan Lembaga Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LP UMKM) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM)…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *