(Sumber Gambar: Redaksi Kuliah Al-Islam) |
Pemberantasan korupsi merupakan salah satu agenda penting pemerintah dalam rangka membersihkan diri dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Korupsi merupakan kejahatan luar biasa dan sistematis sehingga diperlukan upaya yang luar biasa pula dalam memberantasnya. Selain menjadi agenda nasional, pemberantasan korupsi juga merupakan agenda internasional. Keberadaan lembaga anti korupsi memiliki nilai yang sangat strategis dan politis bagi pemerintahan suatu negara. Saat ini persoalan korupsi bukan hanya menjadi isu lokal, melainkan menjadi isu internasional. Bagi negara-negara sedang berkembang, keberhasilan menekan angka korupsi merupakan sebuah prestasi tersendiri. Hal ini akan berdampak pada arus investasi asing yang masuk ke negara tersebut. Negara-negara dengan tingkat korupsi tinggi tentunya akan kehilangan daya saing untuk merebut modal asing yang sangat dibutuhkan oleh negara yang sedang berkembang.
Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sudah dilakukan melalui berbagai cara, namun hingga saat ini masih saja terjadi korupsi dengan berbagai cara yang dilakukan oleh berbagai lembaga. Terdapat beberapa bahaya sebagai akibat korupsi, yaitu bahaya terhadap: masyarakat dan individu, generasi muda, politik, ekonomi bangsa dan birokrasi. Terdapat hambatan dalam melakukan pemberantasan korupsi, antara lain berupa hambatan: struktural, kultural, instrumental, dan manajemen. Oleh karena itu, perlu dilakukan langkah-langkah untuk mengatasinya, antara lain: mendesain dan menata ulang pelayanan publik, memperkuat transparansi, pengawasan dan sanksi, meningkatkan pemberdayaan perangkat pendukung dalam pencegahan korupsi. Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 korupsi diklasifikasikan ke dalam: merugikan keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan dalam pengadaan, gratifikasi. Dalam rangka pemberantasan korupsi perlu dilakukan penegakan secara terintegrasi, adanya kerja sama internasional dan regulasi yang harmonis.
Farida Sekti Pahlevi. Dalam artikel berjudul Strategi Ideal Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Yang diterbitkan pada jurnal Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies 4 (1), 44, 2022. Dalam hasil penelitian, menunjukkan bahwa, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara nyata dan menyeluruh di semua bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Komitmen semua pihak dalam memberantas korupsi harus diperkuat dengan sikap tegas, konsisten, bertanggungjawab dan totalitas. Langkah penting untuk menegakkan hukum yang berkeadilan, memberikan kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat bisa terwujud dengan baik apabila memiliki keyakinan yang kuat dari dalam diri semua pihak. Optimisme dalam memberantas korupsi senantiasa harus ada dalam diri pihak yang terlibat. Langkah-langkah mulai dari langkah perbaikan sistem, langkah edukasi dan kampanye serta langkah represif harus ditempuh agar upaya pemberantasan korupsi di Indonesia bisa berjalan serta bisa menghadapi setiap hambatan yang ada. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat, investor, harga diri bangsa, serta menimbulkan efek jera, mencegah calon koruptor, mengoptimalkan pengembalian uang negara atau rakyat serta memberikan dampak positif lainnya.
Upaya pemberantasan korupsi semata-mata hanya lewat penuntutan korupsi, padahal yang perlu saat sekarang ini kesadaran setiap orang untuk taat pada undang undang korupsi. Peraturan tentang korupsi di Indonesia cukup banyak, namun hasilnya masih belum memuaskan, terutama dana pengembalian dari hasil korupsi. Hal ini dikarenakan kurangnya/belum adanya pengawasan yang intensif dari berbagai unsur.
Korupsi adalah suatu perbuatan kejahatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan yang sangat luar biasa yang sangat merugikan bagi kelanjutan berbangsa dan bernegara. Sehingga tidak jarang setiap Negara dalam memberikan hukuman terhadap koruptor berbeda-beda, ada Negara dengan hukuman mati dan ada juga menganggap tindakan korupsi sebagai kejahatan biasa. Begitu maraknya korupsi di Indonesa, maka perlu kiranya membandingkan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh beberapa Negara. Dengan membandingkan upaya pemberantasan korupsi tersebut diharapkan penanganan korupsi di Indonesia dapat di cegah dengan sebaik-baiknya.
Kasus korupsi sudah bukan masalah baru bagi suatu negara. Masalah ini sudah terjadi sejak puluhan tahun yang lalu. Permasalahan korupsi juga dialami oleh bangsa Indonesia, bahkan kasus korupsi di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Hingga kini bangsa Indonesia masih berupaya untuk mengatasi permasalahan korupsi.
Kesimpulan
Korupsi adalah masalah besar bagi bangsa Indonesia. Karena dapat menyebabkan masyarakat menjadi menderita dan berakibat terguncangnya perekonomian negara tersebut. Korupsi dapat merusak fondasi ekonomi di suatu negara. Hal ini disebabkan tindakan korupsi telah mengambil uang sebagai aset negara dengan jumlah yang tidak sedikit, sehingga memberi dampak salah satunya adalah negara akan merasa sulit untuk meningkatkan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat. Setiap pelaku tindakan korupsi harus bertanggung jawab untuk mengembalikan hasil korupsi sebagai aset negara ke negara itu sendiri.
Negara khususnya Indonesia memiliki undang-undang yang dapat digunakan sebagai instrumen untuk mengembalikan aset keuangan negara yang telah dikorupsi, sedangkan instrumen hukum yang digunakan adalah Hukum Pidana, Hukum Perdata dan Hukum Administrasi Negara. Dalam Hukum Pidana, aset hasil korupsi dapat disita dilelang dan dijual. Menurut Hukum Perdata, negara dapat mengklaim kompensasi terhadap para pelaku korupsi (koruptor), sedangkan dari Hukum Administrasi Negara, pejabat yang bersangkutan harus bertanggung jawab untuk mengembalikan aset negara akibat perbuatan melawan hukum (korupsi) yang telah dilakukan oleh pejabat tersebut.
Korupsi merupakan fenomena kejahatan yang bersifat kompleks. Tidak hanya berkaitan dengan persoalan hukum, melainkan juga persoalan sosial politik dan kebudayaan. Pendekatan hukum lebih banyak digunakan dalam pemberantasan korupsi, karena korupsi memang merupakan persoalan hukum. Namun demikian, melihat korupsi hanya sebagai persoalan hukum adalah menyederhanakan persoalan. Kompleksitas korupsi menjadikan persoalan ini layak didekati melalui berbagai perspektif.
Begitu masifnya korupsi terjadi di Indonesia seolah memberikan simpulan bahwa korupsi telah menjadi kebudayaan warga bangsa kita. Artinya, terdapat berbagai gejala-gejala kebudayaan yang mendorong korupsi mudah dilakukan di setiap lembaga. Ada mentalitas kebudayaan yang rendah dalam ruang batin pelaku korupsi untuk menjalankan aksinya.
Bagaimana korupsi besar-besaran di Indonesia tampaknya memberikan kesimpulan bahwa korupsi telah menjadi budaya bangsa kita. Sebagai masalah budaya, maka korupsi juga perlu dipahami dalam konteks budaya. Oleh sebab itu, dibutuhkan model pendidikan anti korupsi menyangkut perspektif mentalitas budaya dan pembentukan perilaku anti-korupsi di masyarakat kita.