JurnalKeislaman

Analisis Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Fasilitas Kredit Pemilikan Motor Bagi Karyawan

1 Mins read

ANALISIS HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP FASILITAS KREDIT PEMILIKAN MOTOR BAGI KARYAWAN

Studi atas Perjanjian KPM dengan Bunga Nol Persen dan Tenor Enam Puluh Bulan

Zainudin Asror

Program Studi Pendidikan Agama Islam, STIT Muhammadiyah Kediri

Email: akhii.zaiiii@gmail.com

Abstrak

Penelitian ini menganalisis kesesuaian fasilitas Kredit Pemilikan Motor (KPM) bagi karyawan dengan prinsip hukum ekonomi syariah. Perusahaan menyediakan dana pembelian motor dengan bunga nol persen, memotong angsuran pokok melalui gaji selama 60 bulan, dan menahan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor sebagai jaminan. Jumlah pokok yang dikembalikan dipastikan sama persis dengan dana yang diterima tanpa selisih satu rupiah pun, sehingga komponen utama memenuhi karakter qardh tanpa imbalan. Namun, peserta diwajibkan mengikuti asuransi konvensional. Premi dibayar terlebih dahulu oleh perusahaan, kemudian wajib dikembalikan seluruhnya oleh karyawan melalui potongan gaji selama 24 bulan. Walaupun pengembalian premi tidak mengandung tambahan, pembiayaan tersebut tidak mengubah hukum objeknya: karyawan tetap menanggung biaya akad asuransi konvensional yang menurut rujukan penelitian mengandung gharar, maysir, dan riba. Karena KPM merupakan fasilitas pilihan, mekanisme ini menjadi persoalan syariah yang menentukan. Perusahaan disarankan menghapus kewajiban tersebut, menanggung risiko secara internal tanpa menagihkan premi, atau menggantinya dengan skema ta’awuni yang benar-benar sesuai syariah.

Kata kunci: kredit pemilikan motor, qardh, rahn tasjily, asuransi syariah, muamalah kontemporer

Abstract

This study examines the Sharia compliance of an employee motorcycle ownership facility. The employer provides a zero-interest motorcycle loan, collects the principal through payroll deductions over sixty months, and holds the vehicle ownership certificate as collateral. Repayment equals the exact principal received, without even a one-rupiah increment; therefore, the principal facility has the character of a non-remunerated qard. The decisive concern is the compulsory conventional insurance. The employer initially pays the premium, but the employee must reimburse the full amount through payroll deductions over twenty-four months. Although no increment is charged on this premium advance, financing it does not change the nature of the underlying conventional insurance contract, which the selected authorities consider to contain gharar, maysir, and riba. Since participation in KPM is optional, the insurance requirement should be removed, replaced by direct employer risk coverage without employee reimbursement, or substituted with a genuinely Sharia-compliant ta’awuni arrangement.

Baca...  Gus Ulil Ngaji Ihya’ Ulumuddin: Membaca Hikayat Orang-orang Dermawan

Keywords: motorcycle ownership facility, qard, rahn tasjily, Sharia insurance, contemporary muamalah

1 posts

About author
Program Studi Pendidikan Agama Islam, STIT Muhammadiyah Kediri
Articles
Related posts
KeislamanKisah

Seni Mencukur Jenggot: Makna Tersembunyi di Balik Tradisi Qalandariyah

7 Mins read
Dalam khazanah literatur klasik Islam, nama Ibnu Bathutah berdiri sebagai salah satu penjelajah paling legendaris yang pernah tercatat dalam sejarah peradaban manusia….
KeislamanKesehatan

Perbandingan Pandangan Agama tentang Kematian & Spiritual Keperawatan

5 Mins read
I. Pendahuluan Kematian merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia dan memiliki makna yang berbeda dalam setiap agama. Pandangan mengenai…
EsaiKeislaman

Relevansi Thibbun Nabawi dalam Keperawatan Kontemporer

8 Mins read
​I. PENDAHULUAN ​Latar Belakang Di tengah pesatnya perkembangan teknologi medis dan sains keperawatan kontemporer, dunia kesehatan modern justru dihadapkan pada tantangan baru…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *