Keislaman

Praktik Mahar antara Tradisi Budaya atau Perintah Agama?

4 Mins read

KULIAHALISLAM.COM – Pernikahan merupakan fitrah manusia dan gharizah insaniyah (naluri kemanusiaan). (Djamaludin Arrau’f bin Dahlan, Aturan Pernikahan Dalam Islam, (Jakarta : JAL Publising 2011), hlm 11.) Hal ini menyebabkan Islam sangat menganjurkan kepada kita untuk menikah.

 

 

Akan tetapi, ada beberapa persiapan untuk sebuah pernikahan baik batin maupun lahirnya serta persiapan dari kedua mempelai pun dipersiapkan.  Makna pernikahan adalah salah satu aspek kebahagiaan yang dirasakan oleh orang normal sekaligus kewajiban paling mulia dalam kehidupan ini. (Adil ‘Abdul Mun’im Abu Abbas, Ketika Menikah Jadi Pilihan, (Almahira), hlm 22.)

Salah satu persiapan yang harus dimiliki oleh kedua mempelai khususnya bagi mempelai laki – laki adalah mahar. Rasul pernah bersabda bahwa “ sebaik – baik mahar adalah mahar  yang paling mudah (ringan).” (H.R. Ahmad). Hal tersebut menjadi landasan bagi para sahabat dalam menikah dengan para wanita.

Ketika Abu Thalhah ingin menikahi Ummu Sulaim dengan mahar Keislaman dari Abu Thalhah. Rasul juga pernah bersabda bahwa “carilah cincin besi untuk maharnya”. Akan tetapi apa yang dilakukan oleh Rasul sangat terbalik dari apa yang sudah dikatakan, yaitu Rasul menikahi Siti Khadijah dengan mahar sangat fantastis.
 
Kedua hal tersebut menjadi menarik untuk diteliti. Oleh Karena itu, penulis mencoba untuk meneliti hal tersebut terkait mahar yang mudah dalam sebuah hadis apakah harus murah atau harus seperti apa.

Hadis dan Terjemah

Mahar yang diberikan oleh laki – laki kepada wanita yang dinikahinya.

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ حَدَّثَنِى أَبِى حَدَّثَنَا عَفَّانُ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ قَالَ أَخْبَرَنِى ابْنُ الطُّفَيْلِ بْنِ سَخْبَرَةَ عَنِ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « إِنَّ أَعْظَمَ النِّكَاحِ بَرَكَةً أَيْسَرُهُ مُؤْنَةً »

Artinya: “Telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah, telah menceritakan kepadaku Abi telah menceritakan kepada kami ‘Affan, berkata telah menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah berkata telah mengabarkan kepadaku Ibnu Tufail bin Makhbarah dari al-Qasim bin Muhammad dari ‘Aisyah, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya nikah yang paling besar berkahnya adalah yang paling ringan/mudah maharnya”. (H.R Ahmad)

Baca...  Relevansi Alqur'an dan Hadis dalam Konteks Kontemporer

Kritik Sanad

Untuk melihat keshahihan sebuah hadis, kaidah ilmu hadis menyatakan bahwa yang pertama kali perlu diteliti adalah sanadnya. Jika sanadnya dinyatakan shahih barulah matannya bisa diperhatikan. Jika tidak maka matannya dipandang tidak shahih lagi.

Setelah melakukan penelusuran dapat diberikan kesimpulan bahwa sanad hadits tersebut ada satu yang dikatakan dhoif yaitu ‘Isa bin Maimun al-Madani karena tidak tsiqoh, namun ada syarat beberapa syarat keshahihan hadits yang terpenuhi yaitu kemuttashilan, dan tidak syadz serta tidak illat, Hadits di atas juga terdapat hadis – hadis penguat yang dapat menaikkan derajatnya menjadi hasan li ghairihi.

Hadits tersebut menunjukkan bahwa Nabi seorang Rasul atau penyampai risalah. Karena terdapat perintah dari al – Qur’an mengenai perintah mahar tersebut. Ketika hadits tersebut disampaikan pada waktu Rasul berfungsi sebagai Rasul, maka hadits tersebut menjadi sebuah kewajiban yang harus ditanggung oleh mempelai laki – laki. Walaupun Rasul tidak menyebutkan kadarnya.

Fenomena Mahar di beberapa kota Indonesia

Mahar disyari’atkan oleh Allah melalui Nabi berfungsi untuk mengangkat derajat wanita dan  melindungi serta memberikan hak kepada wanita yang akan dinikahinya. (Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Abdul Aziz Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqih Munakahat, terj. Abdul Majid Khon, (Jakarta : AMZAH cet. II 2011), hlm 177.). 

Oleh karena itu, laki – laki calon suami dari wanita tersebut harus memiliki atau kemampuan untuk membayar mahar. Hak mahar sepenuhnya dimiliki wanita, kecuali sang wanita sudah ridho dan rela akan maharnya tersebut.

Melihat fakta – fakta yang terjadi dulu dan sekarang ini, hadits yang menyatakan bahwa sebaik – baiknya mahar adalah yang paling mudah al – hadits. Hal ini tidak semata – mata harus murah dan kualitasnya rendah. Namun, mudah bukan berarti murah, persoalan ini harus kita teliti kembali arena banyak fakta yang bertentangan.  

Baca...  Melihat Metode Berdebat Yang Ditempuh Al-Qur’an

Rasul ketika menikahi Siti Khadijah beliau memberikan kurang lebih 200 Unta, jumlah yang sangat fantastis. Sekarang wanita Arab ditaksir maharnya rata-rata US$ 7 ribu. Berbeda kalau gadis gurun sebesar US$ 2 ribu.


Indonesia memiliki fakta yang sangat menarik terkait mahar para wanita berdasarkan regionnya, yaitu (diakses pada tanggal 15 – 11 – 2016 pada pukhttp://www.warnaunyu.com/2015/10/cowok-harus-kerja-keras-jika-ingin.htmlul 23:30) :

1. Aceh

Wanita Aceh ditaksir maharnya berdasarkan mayam emas. Mayam itu satuan emas yang digunakan oleh masyarakat Aceh dimana satu mayam setara dengan 3, 33 gram. Rinciannya  kalau sekarang harga emas Rp 510.500, maka satu mayam emas di Aceh adalah Rp. 1.700.000, tetapi termasuk ongkos pembuatannya sekitar Rp. 50 ribu. Wanita Aceh maharnya 3 – 30 mayam, tergantung dari latar belakang wanita tersebut.
Dengan rincian:


Cincin tunangan (2 mayam) : Rp. 3.400.000

Seserahan saat tunangan : Rp. 1.200.000
Mahar Nikah ( 16 mayam) : Rp. 27.200.000
Seserahan saat resepsi (di hitung dengan isi talam sesuai dengan jumlah Mayam, walaupun tidak wajib) : Rp 6.000.000
Uang hangus : Rp. 6.000.000
Isi Kamar : Rp 10.000.000
Biaya resepsi : Rp. 30.000.000
Jadi total keseluruhan mahar yang harus dibayar oleh sang mempelai laki – laki adalah  Rp. 77.800.000.

2. Bugis

Masyarakat Bugis mematok mahar wanita dari segi derajat dan pendidikannya. Semakin tinggi pendidikannya maka maharnya pun semakin tinggi. Wanita yang hanya lulus SMA akan berbeda dengan yang sarjana. Seorang gadis yang telah menyelesaikan pendidikan S1, dipatok seharga lebih dari Rp 50 juta. Wanita S2 dapat mencapai Rp. 75 juta, dan sebagainya.

3. Banjar (Kalimantan Selatan)

Adat Banjar mengenal istilah jujur yang berarti sejumlah uang dalam besaran tertentu (dengan nilai yang telah disepakati) yang wajib diserahkan oleh keluarga calon mempelai laki-laki kepada keluarga calon mempelai perempuan yang dipergunakan untuk mengadakan walimah/syukuran acara pernikahan. Jumlahnya  maharnya mulai dari 5 juta sampai-20 Juta bahkan bisa lebih, itu belum termasuk biaya-biaya lainnya seperti biaya tempat tidur dan biaya pesta pernikahan. Semakin banyak undangan maka semakin banyak pula biaya yang harus disiapkan.

Baca...  Membongkar Belenggu Patriarki: Potensi Perempuan Jawa Bersinar dalam Cahaya Syariat

4. Batak

Adat Batak mengenal namanya sinamot sebagai harga  untuk kelangsungan sebuah pernikahan. Jumlahnya sbesar lebih dari 50 juta bahkan mencapai 80 juta lebih, juga belum termasuk biaya yang lainnya. Inilah yang menjadi salah satu alasan seorang boru ni raja (perempuan batak) menikah diumur yang bisa dibilang diatas matang.

5. Nias, wanita Nias dipatok dengan harga 100 ekor Babi dewasa.

Berdasarkan fakta di atas, penulis memahami bahwa walaupun Rasul bersabda seperti itu, akan tetapi makna mudah bukan berarti murah. Laki – laki yang mapan akan mampu untuk melakukannya.

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan di atas, baik dari Alqur’an maupun hadis kita dianjurkan bahkan diwajibkan bagi kaum laki – laki memberikan mahar kepada wanita yang akan dinikahinya. Hal tersebut harus dilakukan karena perempuan merupakan makhluk yang harus dilindungi dan dihargai. Mahar yang diberikan harus setimpal dengan wanita yang dinikahinya, baik dari segi latar belakangnya maupun yang lainnya.

DAFTAR PUSTAKA

Arrau’f bin Dahlan, Djamaludin. Aturan Pernikahan Dalam Islam.Jakarta : JAL Publising. 2011.

Mun’im Abu Abbas, Adil ‘Abdul. Ketika Menikah Jadi Pilihan. Almahira.

Munawwir, Ahmad Warson. Kamus al-Munawwir. Surabaya: Pustala Progressif. 1997.

Manzur, Ibnu. Lisan al’-‘Arab. Khurasan: Dar al-Ma’arif . 1119.

Software Hadits Web, versi 3.0.
Muhammad Azzam, Abdul Aziz dan Wahhab Sayyed Hawwas, Abdul Aziz. Fiqih Munakahat, terj. Abdul Majid Khon.Jakarta : AMZAH. Cet. II 2011.

Software Jawami’ al-Kalim versi  4.5.
http://www.warnaunyu.com/2015/10/cowok-harus-kerja-keras-jika-ingin.html diakses pada tanggal 15 – 11 – 2016 pada pukul 23:30

 

9 posts

About author
Dosen STAI Syubbanul Wathon Magelang
Articles
Related posts
KeislamanTafsir

Penegakan Hukum dan Keadilan dalam Lensa Tafsir Al-Qurthubi

4 Mins read
Hukum dan keadilan adalah dua prinsip mendasar yang sangat dijunjung tinggi dalam Islam. Alqur’an sebagai sumber utama hukum Islam memberikan pedoman yang…
KeislamanNgaji Al-Iqtishad Fi Al-I’tiqad

Gus Ulil Ngaji Al-Iqtishad Fi Al-I’tiqad: Sesat Pikir Karena Asosiasi

3 Mins read
Kita ketahui bersama bahwa pandangan akidah Asy’ariyah mengenai soal af’alullah (tindakan Tuhan) adalah bahwa semua tindakan Tuhan sifatnya jaiz (boleh). Dalam hal…
Keislaman

Diskursus Penafsiran Ayat Pernikahan Beda Agama dalam Alqur'an

3 Mins read
Pernikahan beda agama selalu menjadi topik yang hangat di masyarakat. Ada yang menentangnya keras, ada yang membolehkan dengan syarat tertentu. Tapi bagaimana…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights