JurnalKeislaman

Analisis Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Fasilitas Kredit Pemilikan Motor Bagi Karyawan

1 Mins read

ANALISIS HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP FASILITAS KREDIT PEMILIKAN MOTOR BAGI KARYAWAN

Studi atas Perjanjian KPM dengan Bunga Nol Persen dan Tenor Enam Puluh Bulan

​Zainudin Asror

Program Studi Pendidikan Agama Islam, STIT Muhammadiyah Kediri

Email: akhii.zaiiii@gmail.com

​Abstrak

Penelitian ini menganalisis kesesuaian fasilitas Kredit Pemilikan Motor (KPM) bagi karyawan dengan prinsip hukum ekonomi syariah. Perusahaan menyediakan dana pembelian motor dengan bunga nol persen, memotong angsuran pokok melalui gaji selama 60 bulan, dan menahan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor sebagai jaminan. Jumlah pokok yang dikembalikan dipastikan sama persis dengan dana yang diterima tanpa selisih satu rupiah pun, sehingga komponen utama memenuhi karakter qardh tanpa imbalan. Namun, peserta diwajibkan mengikuti asuransi konvensional. Premi dibayar terlebih dahulu oleh perusahaan, kemudian wajib dikembalikan seluruhnya oleh karyawan melalui potongan gaji selama 24 bulan. Walaupun pengembalian premi tidak mengandung tambahan, pembiayaan tersebut tidak mengubah hukum objeknya: karyawan tetap menanggung biaya akad asuransi konvensional yang menurut rujukan penelitian mengandung gharar, maysir, dan riba. Karena KPM merupakan fasilitas pilihan, mekanisme ini menjadi persoalan syariah yang menentukan. Perusahaan disarankan menghapus kewajiban tersebut, menanggung risiko secara internal tanpa menagihkan premi, atau menggantinya dengan skema ta’awuni yang benar-benar sesuai syariah.

​Kata kunci: kredit pemilikan motor, qardh, rahn tasjily, asuransi syariah, muamalah kontemporer

​Abstract

This study examines the Sharia compliance of an employee motorcycle ownership facility. The employer provides a zero-interest motorcycle loan, collects the principal through payroll deductions over sixty months, and holds the vehicle ownership certificate as collateral. Repayment equals the exact principal received, without even a one-rupiah increment; therefore, the principal facility has the character of a non-remunerated qard. The decisive concern is the compulsory conventional insurance. The employer initially pays the premium, but the employee must reimburse the full amount through payroll deductions over twenty-four months. Although no increment is charged on this premium advance, financing it does not change the nature of the underlying conventional insurance contract, which the selected authorities consider to contain gharar, maysir, and riba. Since participation in KPM is optional, the insurance requirement should be removed, replaced by direct employer risk coverage without employee reimbursement, or substituted with a genuinely Sharia-compliant ta’awuni arrangement.

Baca...  Amtsal Al-Qur’an dan Memahami Faedahnya

​Keywords: motorcycle ownership facility, qard, rahn tasjily, Sharia insurance, contemporary muamalah

1 posts

About author
Program Studi Pendidikan Agama Islam, STIT Muhammadiyah Kediri
Articles
Related posts
Keislaman

Persoalan Keadilan Tuhan (Al-'Adl Al-Ilahi) dan Realitas Kejahatan: Analisis Komparatif Aliran Ilmu Kalam

4 Mins read
​Pernahkah kita bertanya, jika Tuhan benar-benar Maha Adil, mengapa masih banyak kejahatan dan penderitaan di dunia? Mengapa orang yang tidak bersalah harus…
Keislaman

Membuka Ruang Kontekstualisasi Islam: Dialektika Teks dan Realitas dalam Teori Double Movement Fazlur Rahman

3 Mins read
Tulisan ini merupakan resensi dari artikel jurnal yang berjudul “Fazlur Rahman dan Teori Double Movement: Definisi dan Aplikasi”, yang disusun oleh Muhammad…
KeislamanPendidikan

Meneladani Akhlak Al-Amin untuk Membentuk Kejujuran Siswa SD

5 Mins read
​Pendidikan di Indonesia secara umum bertujuan untuk menghasilkan individu yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki keimanan, ketaatan, dan budi…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *