KULIAHALISLAM.COM – Perceraian merupakan perbuatan yang dibenci oleh Allah. Cerai tanpa sebab yang wajar adalah haram, namun dengan sebab tertentu hukumnya menjadi halal.
Menurut Sajuti Thalib (1986) dalam bukunya Hukum Kekeluargaan Indonesia, di dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang berkaitan dengan pedoman untuk usaha menghindari perceraian. Beberapa di antaranya dapat dikutip secara ringkas sebagai berikut:
1. Antisipasi Terhadap Kemungkinan Terjadinya Nusyuz Istri
Sumber hukum dan pedoman nusyuz istri ini ditempatkan oleh Allah dalam bagian kedua dari QS. An-Nisa’ Ayat 34. Arti nusyuz bagi istri yang dimaksud dalam ayat ini adalah perbuatan istri untuk tidak melakukan kewajiban atau tidak taat kepada suaminya.
Apabila suami khawatir bahwa istrinya akan berlaku nusyuz, maka suami diberi perintah oleh Allah untuk bertindak mengusahakan penyelesaian perbaikan. Cara pertama adalah suami memberi nasihat kepada istri yang nusyuz tersebut untuk kembali seperti biasa.
Jika usaha pertama tidak berhasil untuk menjadikan istri taat, maka pisahkanlah tempat tidur istri tersebut dari suaminya, tetapi keduanya masih tetap berada dalam satu rumah. Apabila kedua usaha itu masih belum berhasil, maka suami boleh memukul istrinya dengan cara dan alat pemukul sedemikian rupa sehingga tidak menyakitkan dan tidak meninggalkan bekas pada badan istri.
Menurut pandangan Thalib (1986), maksud pukulan tersebut adalah memberikan pendidikan dengan kata-kata yang tajam sebagai perbandingan dari kata-kata nasihat. Apabila istri telah kembali taat, maka suami tidak boleh mencari-cari kesalahan istrinya.
2. Antisipasi Terhadap Kemungkinan Terjadinya Nusyuz Suami
QS. An-Nisa’ Ayat 128 mengatur cara penyelesaian penentuan hubungan suami istri dalam hal andai kata terjadi nusyuz dari pihak laki-laki atau suami.
Di Indonesia, kata nusyuz selalu menimbulkan asosiasi pikiran dengan ketidakbaikan yang timbul dari pihak istri saja. Padahal, di dalam Al-Qur’an kata nusyuz dipergunakan juga untuk kaum laki-laki atau suami.
Dalam QS. An-Nisa’ Ayat 128, hal itu tegas disebut sebagai nusyuz suami. Di sana dinyatakan bahwa jika istri khawatir suaminya akan nusyuz, maka sebaiknya suami istri tersebut mengadakan ash-shulhu atau perjanjian perdamaian.
Nusyuz suami adalah kemungkinan ia berpaling, meninggalkan, atau menyia-nyiakan istrinya. Sementara itu, arti dari kata ash-shulhu adalah perjanjian atau perdamaian untuk berjaga-jaga kalau suami kembali nusyuz.
3. Penyelesaian Apabila Terjadi Syikak (Syiqaq)
Syikak adalah keretakan yang telah sangat hebat antara suami istri. Semata-mata karena syikak, mereka tidak diperkenankan untuk langsung bercerai, melainkan harus tetap diadakan usaha perdamaian.
Konsep Talak dalam Hukum Islam
Apabila upaya menyatukan kembali suami dan istri yang berada di ambang perceraian telah dilakukan namun tetap tidak membuahkan hasil, maka suami dapat menjatuhkan “talak”.
Sudarsono (1991) dalam bukunya Hukum Perkawinan Nasional menyatakan bahwa menurut hukum Islam, masalah talak dapat dibagi ke dalam beberapa jenis dan bentuk sesuai dengan aspek tinjauannya:
- Dari segi waktu: Talak dibagi dua, yaitu Talak Sunah dan Talak Bidah.
- Dari segi jumlah penjatuhan: Talak dibagi menjadi Talak Raj’i, Talak Bain Sugra, serta Talak Kubra.
Lebih lanjut, Thalib (1986) menjelaskan secara rinci mengenai pembagian talak ini:
- Talak Bidah: Talak yang diucapkan sekaligus.
- Talak Raj’i: Talak yang berupa talak satu atau dua. Dalam talak ini, suami dan istri masih diperbolehkan rujuk tanpa harus melalui proses pernikahan kembali.
- Talak Bain Sugra: Talak yang tidak boleh rujuk lagi, tetapi keduanya masih dapat kawin kembali sesudah habis masa idah si perempuan. Talak ini dapat berupa talak satu atau talak dua yang menggunakan iwadh (tebusan), atau talak satu dan dua yang tidak memakai iwadh tetapi dijatuhkan sebelum suami menggauli istrinya.
- Talak Bain Kubra: Talak yang membuat suami tidak boleh rujuk dan tidak boleh kawin lagi sebelum mantan istrinya dikawini oleh orang lain terlebih dahulu (kemudian bercerai secara wajar). Talak ini berupa penjatuhan talak tiga.
Regulasi Perceraian di Indonesia
Di Indonesia sendiri, telah ditetapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang bertujuan untuk mengatur tentang perkawinan serta perceraian.
Dalam Pasal 39 UU Perkawinan No. 1/1974, disebutkan bahwa:
”Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.”
Bagi yang beragama Islam, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan Agama. Pihak yang mengajukan perceraian disebut sebagai “Penggugat”. Penggugat diperbolehkan mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama tanpa didampingi oleh kuasa hukum (Advokat/Pengacara).
Prosedur Persidangan dan Putusan
Penggugat dapat menyampaikan gugatan perceraian secara lisan atau tertulis kepada panitera di Pengadilan Agama. Selanjutnya, panitera akan meminta pembayaran biaya perkara sidang. Pengadilan kemudian akan memberitahukan jadwal sidang kepada penggugat dan tergugat.
Sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan, hakim akan mengupayakan terjadinya perdamaian antara kedua belah pihak. Pengadilan Agama dapat meminta bantuan kepada Balai Penasihat Perkawinan dan Penyelesaian Perceraian (BP4) setempat agar suami dan istri dapat hidup rukun kembali.
Apabila Pengadilan Agama—setelah memperhatikan hasil usaha dari BP4—melihat bahwa kedua belah pihak sudah tidak mungkin didamaikan lagi, maka sidang untuk menyelesaikannya akan digelar. Suami kemudian mengikrarkan talaknya di depan sidang Pengadilan Agama.
Jika pihak tergugat tidak hadir padahal pengadilan telah memberikan surat panggilan secara sah, Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan tanpa hadirnya tergugat (Putusan Verstek). Hal ini sejalan dengan Pasal 125 ayat (1) Herzien Inlandsch Reglement (HIR) yang berbunyi:
”Jika tergugat tidak datang pada hari perkara itu akan diperiksa atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, meskipun ia dipanggil dengan patut, maka gugatan itu diterima dengan tak hadir (verstek), kecuali nyata kepada Pengadilan Negeri, bahwa pendakwaan itu melawan hak atau tidak beralasan.”
Setelah prosesi tersebut selesai, Pengadilan Agama akan membuat surat keterangan tentang terjadinya talak rangkap empat. Surat tersebut dikirim kepada Pegawai Pencatat Nikah (KUA/Catatan Sipil), kepada masing-masing pihak yang telah bercerai, serta rangkap keempat disimpan oleh Pengadilan Agama.
Apabila talak itu terjadi, maka akta nikah mereka akan ditarik oleh Pengadilan Agama. Jika salah satu pihak keberatan dengan putusan Pengadilan Agama, maka ia dan/atau kuasa hukumnya dapat melakukan upaya perlawanan hukum (verzet) atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama, dan selanjutnya kasasi ke Mahkamah Agung.
Demikian penjelasan ini, jika ada pertanyaan dapat diajukan dalam kolom komentar.

