Tahun 2024, Indonesia mencatat 399.921 kasus perceraian. Penyebab terbesarnya bukan kemiskinan atau kekerasan, melainkan sesuatu yang terdengar lebih sepele: perselisihan dan pertengkaran berulang yang tak kunjung selesai, mendominasi lebih dari enam puluh persen seluruh kasus (Humas dan Kerja Sama, 2025). Di balik angka itu ada pertanyaan yang lebih dalam: apa yang hilang dari rumah-rumah itu?
Jawaban atas pertanyaan itu, menariknya, sudah tersimpan dalam dua ayat pendek yang selama ini lebih sering jadi kaligrafi dinding daripada sungguh-sungguh dibaca.
وَمِنْ اٰيٰتِه اَنْ خَلَقَكُمْ مِّنْ تُرَابٍ ثُمَّ اِذَآ اَنْتُمْ بَشَرٌ تَنْتَشِرُوْنَ ٢٠ وَمِنْ اٰيٰتِه اَنْ خَلَقَ لَكُمْ mِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةًۗ اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ ٢١
Artinya: “[20] Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya, Dia menciptakan kamu dari tanah, kemudian tiba-tiba kamu menjadi manusia yang berkembang biak. [21] Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya, Dia menciptakan untukmu pasangan dari jenismu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda kebesaran Allah bagi kaum yang berpikir.” (QS. Al-Rum [30]: 20-21)
Dua ayat ini bukan puisi tentang pernikahan. Ia adalah pernyataan tentang siapa manusia, dari mana asalnya, mengapa ia membutuhkan pasangan, dan apa yang seharusnya mengikat mereka.
Dari Tanah yang Paling Hina
Al-Qur’an memulai dengan paradoks yang keras: manusia berasal dari tanah. Al-Razi dalam Mafātīḥ al-Ghayb (Al-Rāzī, 1999: 89) menguraikan mengapa pemilihan kata ini begitu dramatis: tanah adalah elemen yang paling jauh dari kehidupan. Dingin, kering, diam, dan keruh. Sementara itu, kehidupan membutuhkan panas, kelembapan, gerak, dan cahaya. Jarak antara “tanah” dan “manusia” adalah jarak paling mustahil yang bisa dibayangkan, dan Allah menjembataninya.
Ibnu Katsir dalam Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm (Ibnu Katsīr, 1998: 278) melanjutkan bahwa dari tanah lahirlah makhluk yang kemudian membangun kota, berlayar di lautan, mengelilingi bumi, dan berilmu. Allah menciptakan Adam dari segenggam tanah dari seluruh penjuru bumi, maka keturunannya pun bermacam-macam; ada yang putih, hitam, merah; ada yang mudah dan ada yang sulit. Keragaman manusia adalah cerminan keragaman bumi yang menjadi asal mereka.
Hamka dalam Tafsir Al-Azhar (Hamka, 2015: 5499–5500) menutupnya dengan kalimat yang hanya bisa lahir dari pena sastrawan: dari tanah yang hina, lahirlah manusia yang menjadi nabi, filosof, pelaut, hingga yang hanya “jadi orang derai, laksana pasir, datangnya orang tidak tahu, perginya orang pun tidak ingat!” Kalimat tafsir paling puitis yang pernah ditulis dalam bahasa Indonesia.
Pesan ayat 20 sederhana tetapi keras: asal-usulmu yang hina tidak mendefinisikan potensimu. Tidak ada manusia yang lebih mulia dari yang lain berdasarkan asal-usul karena semua berasal dari hal yang sama: tanah.
Dari Siapa Pasanganmu
Ketika sampai pada ayat 21, para mufasir mulai berbeda pendapat. Perdebatan terbesar dimulai dari tiga kata: min anfusikum—”dari dirimu sendiri.”
Al-Thabari dalam Jāmi’ al-Bayān (Al-Ṭabarī, 2000: 86) menjawab dengan riwayat Qatadah: min anfusikum merujuk pada penciptaan Hawa dari tulang rusuk Adam. Ini merupakan posisi paling klasik dan paling harfiah. Namun, Al-Razi dalam Mafātīḥ al-Ghayb (Al-Rāzī, 1999: 91) menyebut pendapat yang berbeda sebagai al-ṣaḥīḥ (yang benar): min anfusikum bermakna “dari jenis kalian.” Argumennya kuat, karena QS. Al-Taubah: 128 menggunakan frasa yang sama dan jelas bermakna “dari jenis kalian,” bukan “dari tubuh kalian.”
Hamka dalam Tafsir Al-Azhar (Hamka, 2015: 5501) memperkuat pendapat ini dengan QS. As-Sajdah: 7-8: hanya Adam yang diciptakan dari tanah langsung, sedangkan keturunannya dari nutfah. Maka, makna min anfusikum untuk seluruh manusia tidak mungkin berarti “dari tubuh Adam” karena itu hanya terjadi sekali untuk Hawa saja. Al-Hijazi dalam Al-Tafsīr al-Wāḍiḥ (Al-Ḥijāzī, 1993: 21) membawa ini ke dimensi paling humanis: laki-laki dan perempuan sawā’un fī al-basyariyyah wa al-ādamiyyah—setara dalam kemanusiaan dan keadamian.
Al-Zamakhsyari dalam Al-Kasysyāf (Al-Zamakhsyarī, 1987: 472), Al-Baghawi dalam Ma’ālim al-Tanzīl (Al-Baghawī, 1999: 575), dan Al-Baidhawi dalam Anwār al-Tanzīl (Al-Bayḍāwī, 1998: 204) memilih jalan tengah dengan menyajikan dua pendapat tanpa memilih salah satu. Namun perhatikanlah urutannya, ketiganya mendahulukan makna “dari jenis kalian” sebelum menyebut riwayat tulang rusuk. Sebuah urutan yang berbicara lebih keras daripada kata-kata.
Tarjih: pendapat “dari jenis kalian” lebih kuat secara linguistik dan lebih konsisten dengan penggunaan frasa serupa di dalam Al-Qur’an. Ini bukan hanya soal menafsirkan satu kata, melainkan tentang bagaimana Islam memandang relasi laki-laki dan perempuan: setara dalam martabat, berbeda dalam peran.
Peta Perjalanan Cinta
Kita sampai pada bagian paling kaya dan paling relevan untuk krisis keluarga Indonesia hari ini: mawaddah dan rahmah. Dua kata yang sering dicetak di undangan pernikahan, tetapi jarang sungguh-sungguh dipahami.
Al-Hasan al-Bashri yang dikutip oleh Al-Zamakhsyari (Al-Zamakhsyarī, 1987: 472–73), Al-Razi (Al-Rāzī, 1999: 92), dan Al-Qurthubi (Al-Qurṭubī, 1964: 17) memberikan tafsir paling berani: mawaddah adalah kinayah untuk hubungan intim suami-istri, sedangkan rahmah adalah kinayah untuk anak yang lahir darinya. Ini menunjukkan kejujuran Al-Qur’an bahwa dimensi biologis pernikahan adalah bagian dari tanda kebesaran Allah, bukan dosa warisan Adam.
Al-Razi dalam Mafātīḥ al-Ghayb (Al-Rāzī, 1999: 91–92) membangun teori paling elaboratif delapan ratus tahun sebelum psikologi modern lahir. Mawaddah adalah cinta yang hadir ketika diri sendiri yang membutuhkan. Rahmah adalah empati yang hadir ketika pasangan yang membutuhkan. Mawaddah datang lebih dulu dan ia yang melahirkan rahmah. Ketika istri sudah tua dan tidak lagi “menarik” secara biologis, suami masih merawatnya bukan karena syahwat yang sudah padam, melainkan karena rahmah yang lahir dari perjalanan panjang mawaddah. Ini bukan sekadar romantisme, ini adalah ketahanan.
Al-Qurthubi (Al-Qurṭubī, 1964: 17–18) mengutip Ibnu Abbas: rahmah adalah perlindungan suami agar istri tidak tertimpa keburukan. Bukan sekadar perasaan, ini adalah tindakan. Al-Biqa’i dalam Naẓm al-Durar (Al-Biqā‘ī, 1984: 67–68) mendefinisikan mawaddah dengan cara paling filosofis: al-wudd adalah “kosongnya hati dari keinginan menyakiti”—sebuah prasyarat tempat cinta tumbuh. Al-Hijazi (Al-Ḥijāzī, 1993: 22) menempatkan rahmah pada puncaknya: percampuran jiwa, pertemuan ruh, dan kebersamaan menuju satu tujuan.
Hamka (Hamka, 2015: 5503) memberi gambaran paling manusiawi: “bertambah mereka tua bangka, bertambah mendalam rahmatan kedua belah pihak.” Ketika suami mencapai usia 60 tahun dan istri 50 tahun, syahwat mengendur dan di saat itulah rahmah seharusnya semakin dalam. Pernikahan yang gagal di titik ini adalah pernikahan yang tidak berhasil mengubah mawaddah-nya menjadi rahmah. Al-Sa’di dalam Taysīr al-Karīm al-Raḥmān (Al-Sa‘dī, 2000: 639) menutup dengan klaim sosiologis yang kuat: tidak akan kamu temukan di antara siapa pun ikatan sekuat mawaddah dan rahmah antara suami-istri; melampaui ikatan darah, melampaui persahabatan.
Jika seluruh tafsir ini disusun, terbentuklah sebuah peta perjalanan: mawaddah dimulai dari kosongnya hati dari keinginan menyakiti (Al-Biqa’i) \rightarrow tumbuh menjadi cinta aktif yang melindungi (Ibnu Katsir, Al-Qurthubi, Wahbah) \rightarrow berkembang melalui dinamika psikologis (Al-Razi) \rightarrow mencapai puncaknya sebagai kesatuan ruhani (Al-Hijazi). Ini bukan sekadar definisi, ini adalah perjalanan.
Sistem, Bukan Kontrak
Al-Baidhawi (Al-Bayḍāwī, 1998: 204) menyumbang argumen yang terasa sangat modern: keberlangsungan hidup manusia bergantung pada saling kenal dan saling bekerja sama yang membutuhkan mawaddah dan rahmah. Al-Maraghi dalam Tafsīr al-Marāghī (Al-Marāghī, 1946: 37–38) memilih satu kata kunci yang sangat signifikan: niẓām (sistem). Tujuannya: li tadūma al-ḥayāh al-manziliyyah ‘alā atamm niẓām—supaya kehidupan rumah tangga berlangsung dengan tatanan yang paling sempurna. Bukan kontrak yang bisa dibatalkan kapan saja, melainkan sistem yang memiliki mekanisme internal: sakinah sebagai fondasi, mawaddah sebagai energi, dan rahmah sebagai ketahanan jangka panjang.
Inilah diagnosis krisis perceraian Indonesia yang paling tepat. Banyak pernikahan dibangun di atas mawaddah yang masih mentah—romantisme dan ketertarikan fisik—tanpa sempat membangun rahmah yang lebih dalam. Al-Razi sudah memperingatkan lebih dari delapan ratus tahun lalu: syahwat tidak permanen, amarah sering timbul. Kalau tidak ada rahmah, setiap saat bisa terjadi perpisahan (Al-Rāzī, 1999: 92). Samheri dan Febrian (Samheri and Febrian, 2020: 17) mengonfirmasi bahwa sakinah, mawaddah, dan rahmah adalah unsur pokok keluarga harmonis yang saling mengisi, bukan sekadar slogan akad nikah.
QS. Al-Rum: 20-21 bukan ayat untuk kaligrafi belaka. Ia adalah peta tentang siapa manusia, dari mana asalnya, dan bagaimana seharusnya ia mencintai. Para mufasir sudah berbicara lebih dari seribu tahun tentang dua ayat ini. Dari perdebatan mereka, satu hal menjadi jelas: Al-Qur’an tidak hanya mengatakan bahwa pernikahan itu penting, tetapi Al-Qur’an juga menjelaskan bagaimana ia seharusnya bekerja.
Untuk Indonesia yang hari ini menghadapi hampir empat ratus ribu perceraian setiap tahunnya, barangkali sudah saatnya kita berhenti sekadar mengutip ayatnya dan mulai sungguh-sungguh membacanya.
Wallāhu a’lam bi al-ṣawāb.
Referensi
Al-Baghawī, Al-Ḥusain bin Mas‘ūd. 1999. Ma‘ālim al-Tanzīl fī Tafsīr al-Qur’ān. Juz 3. Beirut: Dār Iḥyā’ al-Turāṡ al-‘Arabī.
Al-Bayḍāwī, ‘Abd Allāh bin ‘Umar. 1998. Anwār al-Tanzīl wa Asrār al-Ta’wīl. Juz 4. Beirut: Dār Iḥyā’ al-Turāṡ al-‘Arabī.
Al-Biqā‘ī, Ibrāhīm bin ‘Umar. 1984. Naẓm al-Durar fī Tanāsub al-Āyāt wa al-Suwar. Juz 15. Kairo: Dār al-Kitāb al-Islāmī.
Al-Ḥijāzī, Muḥammad Maḥmūd. 1993. Al-Tafsīr al-Wāḍiḥ. Juz 3. Beirut: Dār al-Jīl al-Jadīd.
Al-Marāghī, Aḥmad bin Muṣṭafā. 1946. Tafsīr al-Marāghī. Juz 21. Kairo: Syarikah Maktabah wa Maṭba‘ah Muṣṭafā al-Bābī al-Ḥalabī wa Aulādih.
Al-Qurṭubī, Muḥammad bin Aḥmad. 1964. Al-Jāmi‘ li Aḥkām al-Qur’ān. Juz 14. Kairo: Dār al-Kutub al-Miṣriyyah.
Al-Rāzī, Fakhr al-Dīn. 1999. Mafātīḥ al-Ghayb. Juz 25. Beirut: Dār Iḥyā’ al-Turāṡ al-‘Arabī.
Al-Sa‘dī, ‘Abd al-Raḥmān bin Nāṣir. 2000. Taysīr al-Karīm al-Raḥmān fī Tafsīr Kalām Al-Mannān. Beirut: Mu’assasah al-Risālah.
Al-Ṭabarī, Muḥammad bin Jarīr. 2000. Jāmi‘ al-Bayān fī Ta’wīl al-Qur’ān. Juz 20. Beirut: Mu’assasah al-Risālah.
Al-Zamakhsyarī, Maḥmūd bin ‘Amr. 1987. Al-Kasysyāf ‘an Ḥaqā’iq Ghawāmiḍ al-Tanzīl. Juz 3. Beirut: Dār al-Kitāb al-‘Arabī.
Hamka. 2015. Tafsir Al-Azhar. Jilid 7. Jakarta: Gema Insani.
Humas dan Kerja Sama. 2025. “399 Ribu Kasus Perceraian di 2024, BPHN Dorong Budaya Dialog dan Mediasi Keluarga.” BPHN. https://bphn.go.id/berita-utama/399-ribu-kasus-perceraian-di-2024-bphn-dorong-budaya-dialog-dan-mediasi-keluarga.
Ibnu Katsīr. 1998. Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm. Juz 6. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Samheri, dan Hosen Febrian. 2020. “Makna Keluarga Sakinah, Mawaddah, wa Rahmah dalam Al-Qur’an (Analisis Surah Al-Rum Ayat 21).” Al-Hikmah: Jurnal Studi Islam vol 2 (1).

