Esai

Menggugat Manajemen Tersangka dan Matinya Nalar Hukum Kita

8 Mins read

Ada sebuah premis universal dalam peradaban modern: hukum diciptakan untuk menegakkan keadilan, memelihara ketertiban, dan memastikan kebenaran moral menjadi panglima. Namun, apa yang terjadi ketika hukum tidak lagi digerakkan oleh pencarian atas kebenaran, melainkan oleh kalkulasi logistik kekuasaan? Apa yang tersisa dari sebuah negara hukum (Rechtsstaat) jika instrumen yudisialnya bertransformasi menjadi sekadar alat pukul politik?

Pertanyaan-pertanyaan retoris ini belakangan bukan lagi monopoli para akademisi menara gading atau aktivis jalanan yang kerap dicap sebagai barisan sakit hati. Gugatan paling telanjang justru datang dari jantung sistem itu sendiri. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, melempar sebuah bom konseptual yang sangat mengusik kesadaran publik: penegakan hukum kita hari ini telah bergeser menjadi apa yang ia sebut sebagai “manajemen tersangka”.

Jika ditelaah lebih jauh, sebenarnya kata “manajemen” menyiratkan adanya perencanaan, pemilahan, penjadwalan, dan kontrol yang terukur. Ketika kata ini dilekatkan pada status “tersangka,” esensi keadilan langsung runtuh seketika. Ini berarti seseorang menjadi tersangka bukan karena mutlak demi hukum (pro justitia), melainkan karena momentum politiknya telah tiba, karena pelindung politiknya telah runtuh, atau karena ia berada di sisi sejarah yang salah dalam pergulatan kekuasaan kontemporer.

Kita sedang menyaksikan sebuah lanskap di mana hukum bergerak secara tebang pilih dengan pola yang mengerikan. Kasus-kasus korupsi yang melibatkan mantan kepala daerah atau pejabat publik, yang berkasnya sudah disidik dan barang buktinya telah disita, tiba-tiba mandek selama lebih dari setahun tanpa kejelasan. Mengapa kasus-kasus itu membeku di laci penegak hukum? Mengapa mereka tidak segera dilimpahkan ke pengadilan jika buktinya sudah dianggap cukup?

Jawabannya telanjur menjadi rahasia umum: mereka disimpan sebagai sandera politik. Berkas perkara yang menggantung itu adalah “kartu mati” yang sewaktu-waktu bisa diaktifkan jika sang target mulai membangkang atau kehilangan backup politiknya. Sebaliknya, selama mereka tetap patuh di bawah payung koalisi besar atau menyerahkan kesetiaan baru kepada penguasa, berkas itu akan tetap berdebu di laci penyidik.

Ini adalah sebuah anomali besar. Penjara kini bukan lagi tempat bagi mereka yang terbukti paling korup secara moral dan finansial, melainkan kuburan bagi mereka yang sudah tidak memiliki tameng politik. Jika paradigma ini yang terus dipelihara, maka narasi “pemberantasan korupsi” yang saban hari diteriakkan di podium-podium resmi tak lebih dari sekadar kosmetik politik universal untuk menipu rakyat banyak.

Antara Ambisi Podium dan Kenyataan di Lapangan

Konvensi politik baru selalu membawa harapan baru, setidaknya di atas kertas. Publik sempat menaruh asa ketika Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai pidatonya menunjukkan retorika yang sangat berapi-api terkait pemberantasan korupsi. Pidato yang menggelegar itu seolah memberikan cek kosong kepada para aparat penegak hukum: “Penegak hukum, jaksa, KPK, polisi, kamu minta apa? Saya kasih. Asal tegakkan hukum, berantas korupsi.”

Secara tekstual, kalimat ini adalah angin segar. Sebuah komitmen politik tertinggi (political will) dari seorang kepala negara yang berjanji akan memenuhi segala kebutuhan logistik, anggaran, dan fasilitas bagi Korps Adhyaksa, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, dalam sosiologi kekuasaan, sebuah instruksi yang terlampau umum tanpa adanya pengawasan institusional yang ketat sering kali diterjemahkan secara ugal-ugalan di tingkat bawah.

Hasil dari instruksi berapi-api itu, seperti yang dianalisis secara tajam oleh Mahfud MD, justru memicu fenomena “kejar setoran”. Aparat penegak hukum berlomba-lomba mencari kasus, memburu target, dan menggelar operasi demi menunjukkan performa instan di mata sang patron baru. Sayangnya, karena dorongan utamanya adalah unjuk kinerja taktis dan orkestrasi politik, substansi hukumnya sering kali keropos dan dipaksakan.

Baca...  Etika Muslim di Ruang Publik Media Sosial

Kasus-kasus yang menyeret nama-nama seperti Tom Lembong, Ita Puspitasari, dan sejumlah figur lainnya menjadi preseden buruk yang memicu skeptisisme massal. Ketika seseorang ditangkap secara dramatis di depan kamera, dipakaikan rompi tahanan, namun kemudian dalam prosesnya publik melihat adanya kejanggalan prosedur, ketiadaan bukti kerugian negara yang nyata, atau nuansa tebang pilih yang pekat, persepsi publik seketika berbalik.

Sesudah ditangkap, ternyata konstruksi hukumnya rapuh. Kasus yang awalnya dicitrakan sebagai mega-korupsi, lambat laun terlihat seperti pemaksaan pasal atau kriminalisasi kebijakan masa lalu. Di sinilah letak tragedi terbesar dari penegakan hukum kontemporer: yang diberantas bukan lagi perilakunya (korupsi), melainkan manusianya (subjek politik). Hukum tidak lagi bekerja sebagai instrumen koreksi sosial, melainkan telah bergeser fungsi menjadi instrumen likuidasi politik terhadap elemen-elemen yang dianggap tidak selaras dengan konsensus kekuasaan baru.

Anatomi Yuridis Manajemen Tersangka dan Instrumentalisasi Hukum Pidana

Secara dogmatis, hukum pidana mengenal asas equality before the law (kesetaraan di hadapan hukum) dan asas due process of law sebagai pilar utama keadilan substantif. Namun, dalam fenomena manajemen tersangka, kedua asas ini mengalami reduksi radikal. Hukum tidak lagi diposisikan sebagai norma objektif yang tidak memihak, melainkan sebagai instrumen utilitas politik yang elastis. Pola ini bekerja melalui mekanisasi diskresi penegak hukum yang sengaja diselewengkan (detournement de pouvoir).

Dalam diskursus hukum pidana formal, penundaan eksekusi berkas perkara yang telah memenuhi syarat materiil (P-21) merupakan bentuk pengabaian kewajiban hukum yang sistematis. Ketika aparat menyimpan berkas perkara korupsi selama berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun tanpa melimpahkannya ke pengadilan, tindakan tersebut secara nyata melanggar asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Lebih jauh lagi, penundaan ini menciptakan ruang transaksional di mana status hukum seseorang dijadikan komoditas tawar-menawar politik yang kotor.

Kriminalisasi kebijakan dalam manajemen tersangka sering kali menggunakan konstruksi Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara serampangan. Unsur “merugikan keuangan negara” yang seharusnya bersifat nyata dan pasti (actual loss) berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu, kerap kali diganti dengan tafsir sepihak mengenai potensi kerugian atau sekadar perbedaan pilihan kebijakan makro ekonomi. Ketika sebuah kebijakan masa lalu diuji menggunakan kacamata kepentingan politik masa kini demi menyingkirkan lawan politik, hukum pidana telah berubah menjadi alat likuidasi yang mematikan nalar kepastian hukum itu sendiri.

Metafora Setan Ketemu Setan dan Keruntuhan Kepercayaan Publik

Salah satu bagian paling mengejutkan sekaligus mengerikan dari pembacaan situasi politik hari ini adalah ketika Mahfud MD menggambarkan dinamika di dalam lingkaran orang-orang dekat kekuasaan saat ini. Kita melihat fenomena unik di mana sesama elite yang berada di dalam gerbong penguasa mulai saling bongkar, saling serang, dan saling menelanjangi borok korupsi masa lalu masing-masing. Melihat fenomena saling kunci dan saling sandera ini, Mahfud melontarkan diksi yang sangat tajam: “Setan ketemu setan. Daripada bergabung lalu saling melindungi.”

Penggunaan kata “setan” oleh seorang tokoh sekaliber Mahfud MD bukanlah sekadar bumbu retorika atau luapan emosi sesaat. Ini adalah sebuah kesimpulan sosiologis yang sangat getir dari seorang “orang dalam” (insider). Perlu diingat, Mahfud MD bukanlah oposisi ideologis yang sejak awal berdiri di luar sistem dengan kacamata penuh prasangka. Beliau adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, lembaga tertinggi pengawal konstitusi negara. Beliau juga mantan Menko Polhukam, orang yang memimpin koordinasi seluruh instrumen hukum, pertahanan, dan keamanan di republik ini.

Baca...  Sang Penista: Habis Joseph Zhang Terbitlah Muhammad Kace

Jika seorang mantan Menko Polhukam (sosok yang tahu persis bagaimana dapur istana bekerja, bagaimana regulasi dinegosiasikan di balik pintu tertutup, dan bagaimana instruksi-instruksi yudisial dialirkan) sudah sampai pada titik menggunakan metafora spiritual yang sehitam itu untuk menggambarkan lingkaran kekuasaan, maka situasi kita sedang tidak baik-baik saja.

Ketika elite kekuasaan dianalogikan sebagai sekelompok entitas yang tidak lagi memiliki kompas moral, yang hanya disatukan oleh kepentingan pragmatis dan dipisahkan oleh perebutan konsesi, publik kemudian dihadapkan pada kekosongan keteladanan. Publik diminta percaya pada narasi apa lagi?

Demikian juga ketika institusi resmi negara mengeluarkan rilis pers tentang komitmen keadilan, sementara di balik layar publik tahu bahwa yang terjadi adalah perang urat syaraf antar faksi elite yang menggunakan hukum sebagai peluru, maka legitimasi moral negara runtuh. Hukum yang seharusnya menjadi “ruang suci” tempat warga negara mencari keadilan, berubah menjadi arena gladiator sekuler tempat para raksasa politik saling menjatuhkan dengan menggunakan tangan para jaksa dan polisi.

Analisis Yuridis Putusan 90/PUU-XXI/2023: Paradoks Etika dan Doktrin Final-Binding

Puncak dari keganjilan tatanan bernegara kita mewujud secara paripurna dalam drama yang terjadi di Mahkamah Konstitusi terkait Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itulah yang menjadi karpet merah bagi lolosnya Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, sebuah momentum yang selamanya mengubah arah jarum jam sejarah politik Indonesia.

Secara formil, pelanggaran dalam proses lahirnya putusan tersebut sudah terbukti secara sah dan meyakinkan. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah bersidang dan menyatakan secara tegas bahwa putusan itu lahir dari sebuah rekayasa yang melibatkan pelanggaran etika berat oleh Hakim Ketua saat itu, Anwar Usman. Sanksi dijatuhkan, sang hakim dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Namun, di sinilah paradoks terbesar dalam sejarah hukum modern terjadi. Pelakunya dinyatakan bersalah karena merekayasa putusan, tetapi putusan hasil rekayasa itu dinyatakan tetap sah, mengikat, final, dan tidak dapat dibatalkan. Konstitusi kita memang mengunci bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding). Namun, para perumus konstitusi terdahulu tentu berasumsi bahwa putusan yang bersifat final itu dilahirkan dari rahim nurani hakim yang merdeka, jujur, dan adil; bukan dari sebuah rekayasa etis yang cacat moral.

Akibat dari kekakuan doktrinal tersebut, kita terjebak dalam sebuah ironi yang merusak akal sehat: hakimnya dipecat karena terbukti bersalah dalam memproses putusan, tetapi produk hukumnya tetap melenggang kangkung mengubah struktur kekuasaan tertinggi negara.

Mari kita bedah secara mendalam implikasi logis dari situasi ini. Dalam nalar hukum yang paling elementer sekalipun, terdapat asas universal yang berbunyi ex injuria jus non oritur, bahwa sebuah hukum atau hak tidak dapat lahir dari sebuah tindakan yang melawan hukum atau ketidakadilan.

Jika prosesnya cacat dan ilegal, maka produk yang dihasilkannya secara otomatis tidak memiliki keabsahan moral dan legal. Doktrin hukum modern mengenalnya sebagai fruit of the poisonous tree (buah dari pohon yang beracun); pohon yang berakar pada pelanggaran etika berat tidak akan pernah menghasilkan buah hukum yang sehat dan legitim.

Namun, dalam kasus Putusan 90, Indonesia justru menampilkan sebuah anomali hukum global: pelakunya dihukum, tetapi hasil dari kejahatan etisnya dinikmati dan dilembagakan secara konstitusional. Sistem hukum mana di dunia yang logikanya sekurus ini? Bagaimana mungkin kita bisa mengajarkan konsep keadilan dan kejujuran hukum kepada generasi muda jika preseden tertinggi di tingkat hukum tata negara mempertontonkan bahwa hasil dari sebuah rekayasa etis tetap bisa dinikmati dan menjadi basis legitimasi kekuasaan tertinggi?

Baca...  Pengaruh Ilmu Kalam Terhadap Radikalisme dan Sekularisme

Dekonstruksi Konsep Rechtsstaat Menuju Machtsstaat

Penyimpangan sosiologis dan juridis yang kita bedah di atas mengonfirmasi satu kesimpulan yang menggetarkan: Indonesia sedang mengalami pergeseran struktural dari negara hukum (Rechtsstaat) menuju negara kekuasaan (Machtsstaat). Ciri paling mendasar dari Rechtsstaat adalah pembatasan kekuasaan melalui hukum (constitutionalism) demi melindungi hak warga negara dari kesewenang-wenangan. Sebaliknya, dalam Machtsstaat, hukum justru ditekuk dan dikondisikan untuk melegitimasi perluasan serta penumpukan kekuasaan oleh penguasa.

Gejala ini mewujud nyata dalam fenomena autocratic legalism, di mana penguasa menggunakan mekanisme hukum formal yang secara prosedural sah untuk mendemolisi substansi demokrasi dari dalam. Undang-undang, peraturan pemerintah, dan putusan peradilan tidak lagi dipandang sebagai wujud dari kehendak publik atau nilai moral yang hidup di masyarakat, melainkan sekadar instrumen prosedural untuk memuluskan agenda kekuasaan oligarki. Akibatnya, hukum kehilangan otoritas moralnya dan bertransformasi menjadi sekadar regulasi teknokratis tanpa jiwa.

Ketika hukum kehilangan nalar moralnya, masyarakat akan melihat institusi penegak hukum bukan lagi sebagai tempat berlindung, melainkan sebagai ancaman baru yang menakutkan. Ketakutan massal untuk bersuara, skeptisisme akut terhadap proses pemilu, dan apatisme publik terhadap pengusutan kasus korupsi adalah indikator sosiologis bahwa nalar hukum kita telah lumpuh di tingkat fondasi terendah.

Menolak Pasrah pada Hukum yang Sakit

Kombinasi antara “manajemen tersangka” di tingkat penegakan hukum pidana dan “rekayasa konstitusional” di tingkat hukum tata negara telah membawa Indonesia ke sebuah persimpangan yang sangat krusial. Hukum tidak lagi berfungsi sebagai social engineering untuk kebaikan bersama, melainkan telah dikooptasi menjadi political engineering untuk melanggengkan kekuasaan segelintir elite semata.

Ketika hukum kehilangan nalar logis dan moralnya, ia tidak lebih dari sekadar paksaan fisik yang dilegalkan oleh stempel resmi negara. Ia kehilangan jiwanya. Ia menjadi dingin, menakutkan, dan korosif terhadap sendi-sendi demokrasi yang kita bangun dengan darah reformasi.

Kritik dan analisis yang dilemparkan oleh Mahfud MD harus dibaca bukan sebagai ratapan politik dari pihak yang kalah, melainkan sebagai sebuah alarm darurat (early warning system) yang berdering sangat keras. Ketika orang-orang yang pernah berada di puncak menara sistem hukum kita sudah mulai kehabisan kata-kata halus dan mulai menggunakan kata “setan” serta “rekayasa”, itu tandanya pembusukan institusional sudah mencapai tahap yang sangat mengkhawatirkan.

Kita, sebagai publik, tidak boleh membiarkan diri kita mati rasa (desensitized) terhadap keganjilan-keganjilan ini. Kita tidak boleh menganggap biasa sebuah sistem di mana korupsi ditindak berdasarkan fluktuasi saham politik seseorang, atau di mana putusan hukum tata negara yang cacat moral dibiarkan mengendalikan nasib ratusan juta rakyat Indonesia.

Syahdan. Mengembalikan nalar hukum yang sehat adalah tugas kebudayaan dan politik terbesar bangsa ini ke depan. Reformasi yudisial tidak boleh lagi hanya menyentuh aspek administratif-kosmetik seperti kenaikan gaji aparat atau digitalisasi berkas perkara. Reformasi yang sesungguhnya harus menyentuh aspek struktural dan kultural: memutus tali pusar yang menghubungkan korps penegak hukum dengan kepentingan elektoral istana, serta mengembalikan independensi mutlak yudisial agar hukum kembali tegak, tidak peduli siapa yang sedang bertahta dan siapa yang runtuh.

Kenapa demikian? Sebab, jika hukum terus dikelola layaknya sebuah perusahaan manajemen krisis bagi para tersangka politik, maka sejatinya kita sedang perlahan-lahan mengubur negara hukum ini, dan menggantinya dengan negara kekuasaan yang absolut, transaksional, dan nir-moral. Wallahu a’lam bisshawab.

250 posts

About author
Penulis Lepas dan Pemerhati Isu Sosial Politik. Penulis juga merupakan Tim Redaksi Kuliah Al-Islam.
Articles
Related posts
Esai

Menakar Kerapuhan Konstruksi Hukum dalam Vonis Kasus Chromebook Nadiem Makarim

7 Mins read
Vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop…
Esai

Republik di Persimpangan Sejarah: Menggugat Privatisasi Kekuasaan dan Mistifikasi Demokrasi

9 Mins read
Di tengah riuh rendah panggung politik nasional yang kian hari kian terjebak dalam pragmatisme transaksional dan teatrikalitas visual, masyarakat modern sering kali…
Esai

Krisis Lingkungan di Indonesia & Peran Manusia sebagai Khalifah

3 Mins read
Pendahuluan ​Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki kekayaan alam terbesar di dunia. Hutan tropis yang luas, keanekaragaman hayati yang tinggi, serta…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *