Keislaman

Fiqh Sosial: Wujudkan Kesalehan Sosial & Kesejahteraan Umat

2 Mins read

​Fiqh sudah sepatutnya bersifat emansipatoris terhadap problem sosial-kemasyarakatan. Dengan karakteristik ini, fiqh sosial mengajarkan untuk meningkatkan kepekaan sosial, menggairahkan kegiatan sosial atau ibadah sosial sebagai buah dari pengamalan fardu ain, serta pentingnya membangun kerja sama dan keharmonisan di antara sesama untuk mengikis egoisme kelompok dan fanatisme golongan (ta’assubiyah). Yang tak kalah penting, perlunya umat Islam mendayagunakan kekuatan rasionalitas dalam memahami agama dan menyikapi kehidupan.

​Corak fiqh seperti ini sejalan dengan prinsip dasar Islam, yang sebenarnya menekankan dimensi kesalehan sosial sebagai konsekuensi dan implementasi dari kesalehan individual-vertikalistik. Watak dasar ajaran Islam yang peka terhadap dimensi sosial bisa dicermati dari perhatiannya terhadap masalah-masalah sosial-kemanusiaan.

​Tema-tema sentral yang bersinggungan dengan upaya penanganan masalah-masalah riil kemanusiaan cukup banyak menghiasi kosakata Al-Qur’an, seperti penanganan yatim piatu, kaum lemah, dan pengentasan kemiskinan (lihat Surah Al-Ma’un: 1-7); pencegahan kerusakan lingkungan hidup (lihat Surah Ar-Rum: 11); penegakan hak asasi manusia dan prinsip egaliter (lihat Surah Ali Imran: 159); serta pengembangan solidaritas sosial (lihat Surah Al-Maidah: 2), dan lain-lain.

​Dengan demikian, keimanan kepada Tuhan tidak hanya dibuktikan dengan menyembah-Nya, tetapi juga harus diwujudkan dalam bentuk sifat kedermawanan terhadap orang lemah, khususnya fakir miskin dan anak yatim (lihat Surah Ad-Duha: 9-11).

​Bisa dikatakan, ajaran Islam menjadikan ibadah yang mempunyai aspek sosial sebagai landasan untuk membangun suatu sistem yang mewujudkan kesejahteraan dunia dan akhirat. Dengan mengintegrasikan aspek sosial dalam beribadah, hal ini berarti memberikan motivasi penting pada keimanan agar kehidupan betul-betul menonjolkan jiwa sosial.

​Fungsi sosial dari ajaran Islam ini antara lain tampak jelas dalam ibadah zakat. Zakat bukanlah satu-satunya gambaran dari sistem yang tersedia dalam ajaran Islam untuk mewujudkan kesejahteraan umum bagi masyarakat. Namun, harus diakui bahwa zakat sangat penting kedudukannya dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat karena merupakan titik sentral dari sistem tersebut.

Baca...  Gus Ulil Ngaji Ihya’ Ulumuddin: Kisah Kedermawanan Hingga dalam Mimpi

​Di samping itu, hal yang tidak kalah penting adalah mempertimbangkan kebutuhan riil penerima zakat beserta kemampuannya dalam memanfaatkan dana zakat untuk peningkatan kesejahteraan dan pembebasan diri dari kemelaratan. Harapannya, pada gilirannya ia bisa menjadi pembayar zakat, bukan lagi penerima zakat. Jika penerima zakat sudah bisa berdagang atau mengetahui ilmu berdagang, maka kepadanya diberikan modal usaha (dari hasil zakat) yang memungkinkannya memperoleh keuntungan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.

​Begitu juga jika ia tidak bisa berdagang dalam usaha tertentu, maka kepadanya diberikan jaminan dengan jalan menanamkan modal. Modal ini bisa berupa harta tidak bergerak (tanah) maupun harta yang berkembang seperti peternakan, yang penghasilannya dapat mencukupi kebutuhan pokok dalam hidupnya sehari-hari selama rata-rata usia hidup seseorang (kifayat al-‘umr al-ghalib), yang diperkirakan sekitar 60 tahun dipotong usia yang sudah lewat. Wallahu a’lam bishawab.

256 posts

About author
Penulis Lepas dan Pemerhati Isu Sosial Politik.
Articles
Related posts
KeislamanTafsir

Mengenal Tafsir Al-Munir Syekh Wahbah az-Zuhaili

4 Mins read
Kuliahalislam.Tafsir Al-Munir ; Aqidah, Syari’ah dan Manhaj merupakan salah satu karya tafsir terbaik yang dimiliki umat Islam era modern ini. Tafsir al-Munir…
EsaiKeislamanKisahSejarah

Menapaki Jejak Agung Sayyidul Ayyam: Transformasi Sejarah, Teologi, dan Eksistensi Hari Jum’at

6 Mins read
Bagi seorang Muslim, waktu bukanlah sekadar perputaran jarum jam yang dingin atau pergantian siang dan malam yang mekanis. Waktu adalah hamparan sakral…
Keislaman

Syarat-Syarat Menikah Dalam Islam

10 Mins read
Kuliahalislam.Hukum melakukan nikah pada dasarnya adalah dianjurkan atas sunnah berdasarkan firman Allah dalam surah an-Nisa ayat 3 yang artinya ” Maka kawinilah…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
Opini

Sejarah & Evolusi Iluminasi Manuskrip Al-Qur'an Kuno