Al-Qur’an adalah kitab suci yang tidak hanya dibaca, tetapi juga memerlukan pemahaman mendalam. Sejak pertama kali diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW pada abad ke-7 Masehi, kebutuhan untuk menafsirkan ayat-ayatnya telah menjadi bagian tak terpisahkan dari tradisi keilmuan Islam. Ilmu yang lahir dari kebutuhan tersebut dikenal sebagai tafsir, sebuah disiplin ilmu yang kaya, kompleks, dan terus berkembang hingga hari ini.
Ismail Cerrahoğlu, salah seorang pakar ilmu Al-Qur’an terkemuka dari Turki, memetakan perjalanan panjang tradisi tafsir dalam karyanya yang komprehensif. Dalam bukunya tersebut, Cerrahoğlu mengajak pembaca untuk memahami bagaimana tafsir bermula dari lisan Nabi, kemudian diwarisi oleh para sahabat, dilanjutkan oleh generasi tabiin, dan akhirnya dibukukan sebagai warisan peradaban Islam (Cerrahoğlu, 1988). Karya ini menjadi referensi penting dalam kajian ulum al-Qur’an di berbagai perguruan tinggi Islam.
Nabi sebagai Penafsir Utama
Cerrahoğlu membuka kajiannya dengan menegaskan bahwa kebutuhan terhadap tafsir sudah ada sejak Al-Qur’an pertama kali diturunkan. Hal ini bukan semata karena kompleksitas bahasa Arab yang digunakan, melainkan juga karena kandungan Al-Qur’an itu sendiri yang terdiri dari ayat-ayat muhkam (jelas) dan mutasyabih (samar) yang memerlukan penjelasan (Cerrahoğlu, 1988). Istilah-istilah teknis keagamaan seperti salat, zakat, dan haji, misalnya, baru bisa dipahami secara utuh melalui penjelasan langsung dari Nabi.
Dalam pandangan Cerrahoğlu, Nabi Muhammad SAW bukan sekadar penyampai wahyu, tetapi juga penafsir pertama dan utama Al-Qur’an. Legitimasi peran ini dikuatkan oleh Al-Qur’an sendiri, sebagaimana termaktub dalam Surah An-Nahl ayat 44 yang menyatakan bahwa Nabi diutus untuk menjelaskan wahyu kepada umat manusia (Kementerian Agama RI, 2019). Dalam menjalankan fungsi tersebut, Nabi menempuh berbagai pendekatan: menjelaskan ayat-ayat global (mujmal), meluruskan ambiguitas ayat mutasyabih, serta mengintegrasikan tafsir dengan praktik kehidupan sehari-hari (Cerrahoğlu, 1988).
Hubungan antara sunnah dan tafsir pun menjadi sorotan penting. Sunnah Nabi berfungsi sebagai “penjelasan praktis” Al-Qur’an, mengisi celah-celah hukum yang tidak dirinci secara eksplisit dalam wahyu. Contoh konkretnya adalah penetapan waktu salat lima waktu dan penjelasan tentang larangan menikahi kelompok perempuan tertentu yang tidak disebutkan secara langsung dalam Al-Qur’an (Haddad & Smith, 2002; Rippin, 2006).
Warisan Para Sahabat: Menjaga Nyala Penafsiran
Sepeninggal Nabi Muhammad SAW, tongkat tafsir diserahkan kepada para sahabat. Mereka bukan sekadar pewaris pengetahuan, tetapi juga saksi hidup turunnya wahyu—sehingga memiliki pemahaman kontekstual yang tidak tertandingi oleh generasi mana pun. Cerrahoğlu menunjukkan bahwa penafsiran para sahabat dipengaruhi oleh beberapa faktor utama, di antaranya: penguasaan asbab al-nuzul (sebab-sebab turunnya ayat), pengetahuan tentang variasi qira’at, serta pemahaman tentang nasikh dan mansukh—ayat yang menghapus dan yang dihapus hukumnya (Cerrahoğlu, 1988; McAuliffe, 2001).
Dua nama besar mendominasi babak ini. Pertama, Abdullah ibn Abbas, yang digelari Turjuman al-Qur’an (Juru Bicara Al-Qur’an). Ibn Abbas dikenal luas menggunakan pendekatan asbab al-nuzul dan riwayat kenabian, serta sesekali memanfaatkan isra’iliyyat—narasi dari tradisi Yahudi-Kristen—untuk memperkaya penafsiran kisah-kisah para nabi. Kedua, Abdullah ibn Mas’ud, yang pendekatannya lebih tekstual dan linguistik, mengutamakan makna literal dan konteks kebahasaan (Gilliot, 2006; Saleh, 2004).
Cerrahoğlu juga mencatat adanya perbedaan sikap di kalangan sahabat terhadap kegiatan menafsirkan. Sebagian bersikap hati-hati, seperti Abu Bakar dan Umar yang khawatir salah memahami firman Allah, sementara yang lain, seperti Ibn Abbas dan Ibn Mas’ud, lebih aktif memberikan penafsiran, terutama ketika generasi berikutnya membutuhkan jawaban (Cerrahoğlu, 1988). Dualisme ini justru memperkaya khazanah tafsir Islam di kemudian hari.
Era Tabiin: Diversifikasi dan Spesialisasi Tafsir
Generasi tabiin—mereka yang berguru langsung kepada para sahabat—mengambil alih estafet penafsiran dengan membawa dinamika baru. Ekspansi Islam ke wilayah non-Arab menuntut penjelasan Al-Qur’an yang lebih terstruktur bagi komunitas yang tidak berbicara bahasa Arab sebagai bahasa ibu. Pada saat yang sama, masuknya unsur-unsur isra’iliyyat yang lebih masif, terutama melalui tokoh seperti Ka’b al-Ahbar, turut mewarnai corak tafsir periode ini (Cerrahoğlu, 1988; Versteegh, 1993).
Yang paling menarik dari babak ini adalah munculnya diversifikasi metodologi tafsir. Cerrahoğlu mengidentifikasi tiga arus utama:
- Tafsir teologis (firqah), di mana kelompok-kelompok seperti Khawarij, Syiah, dan Murji’ah menafsirkan ayat sesuai posisi ideologis masing-masing.
- Tafsir sufi, yang mencari makna batin dan spiritual dari teks, misalnya memaknai kata nur dalam Surah An-Nur sebagai cahaya ilahi.
- Tafsir linguistik, yang berfokus pada aspek gramatikal dan retorika bahasa Al-Qur’an (Goldziher, 2008; Nasr, 1996).
Nama-nama seperti Mujahid ibn Jabr, Qatadah ibn Di’amah, dan Hasan al-Bashri menjadi pilar generasi tabiin dalam tradisi tafsir. Mereka menghimpun riwayat-riwayat dari para sahabat sekaligus mengembangkan respons penafsiran terhadap isu-isu baru dalam masyarakat Muslim, termasuk perdebatan fiqih dan teologi (Cerrahoğlu, 1988; Leemhuis, 2006).
Dari Lisan ke Tulisan: Lahirnya Kitab Tafsir
Babak terakhir yang dibahas Cerrahoğlu adalah momen penting dalam sejarah tafsir: ketika pengetahuan yang selama ini beredar secara lisan mulai diabadikan dalam bentuk tulisan. Dorongan menuju penulisan tafsir dipicu oleh tiga kebutuhan mendesak: sistematisasi pengetahuan tafsir yang terus berkembang, pelestarian warisan sahabat dan tabiin yang semakin banyak wafat, serta perluasan audiens yang mencakup umat Muslim non-Arab (Cerrahoğlu, 1988; Bobzin, 2001).
Di antara karya-karya awal yang disebut Cerrahoğlu, Tafsir Mujahid ibn Jabr menonjol sebagai salah satu yang tertua dari generasi tabiin dengan mengandalkan riwayat dari Ibn Abbas dan pendekatan linguistik yang kuat. Sementara itu, Majaz al-Qur’an karya Abu Ubaidah mengkhususkan diri pada analisis sastra Al-Qur’an, khususnya metafora dan perumpamaan (Suyuti, sebagaimana dikutip dalam Cerrahoğlu, 1988).
Puncak dari era ini adalah karya monumental Jami’ al-Bayan fi Tafsir al-Qur’an karya al-Thabari (w. 923 M). Cerrahoğlu memberikan perhatian khusus pada karya ini karena keluasan cakupannya: memadukan tafsir bi al-riwayah (berbasis riwayat), analisis mendalam tentang variasi qira’at, serta sebagian analisis rasional (tafsir bi al-ra’y). Inilah yang menjadikan tafsir al-Thabari sebagai rujukan tafsir utama yang bertahan hingga era modern (Rosenthal, 1989; Watt, 1996).
Relevansi Sejarah Tafsir untuk Masa Kini
Membaca pemetaan Cerrahoğlu atas sejarah tafsir bukan sekadar perjalanan ke masa lalu. Ia adalah cermin bagi kita untuk memahami betapa dinamisnya tradisi keilmuan Islam dalam merespons tantangan zaman. Setiap generasi, dari Nabi, sahabat, tabiin, hingga ulama klasik, mewarisi dan sekaligus mengembangkan tradisi penafsiran sesuai konteks mereka masing-masing.
Yang patut digarisbawahi dari karya Cerrahoğlu adalah pesan bahwa tafsir bukanlah produk tunggal, melainkan hasil akumulasi dialog lintas generasi. Keragaman metodologi—linguistik, teologis, sufi, hingga rasional—justru mencerminkan kekayaan tradisi intelektual Islam, bukan perpecahan. Dalam konteks kajian Islam kontemporer, pemahaman atas sejarah tafsir seperti yang dipaparkan Cerrahoğlu tetap menjadi landasan yang tak tergantikan (Nasr, 1996; McAuliffe, 2001).
Referensi
- Bobzin, H. (2001). A treasury of heresies: Christian polemics against the Koran. In S. H. Griffith & S. R. Thomas (Eds.), The Bible in Arab Christianity (pp. 153–175). Brill.
- Cerrahoğlu, Ismaıl. (1988). Tefsir Tarihi. Diyanet İşleri Başkanlığı Yayınları. (Catatan: Sumber utama ini ditambahkan agar sitasi tahun 1988 di teks memiliki rujukan utuh di daftar pustaka).
- Goldziher, I. (2008). Schools of Koranic commentators (W. H. Behn, Trans.). Harrassowitz Verlag. (Karya asli diterbitkan 1920)
- Haddad, Y. Y., & Smith, J. I. (2002). Islamic values in the United States: A comparative study. Oxford University Press.
- Kementerian Agama RI. (2019). Al-Qur’an dan terjemahannya. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.
- Leemhuis, F. (2006). Codices of the Qur’an. In J. D. McAuliffe (Ed.), Encyclopaedia of the Qur’an (Vol. 1, pp. 347–351). Brill.
- McAuliffe, J. D. (Ed.). (2001). Encyclopaedia of the Qur’an (Vols. 1–6). Brill.
- Nasr, S. H. (1996). The study Quran: A new translation and commentary. HarperOne.
- Rippin, A. (2006). The Qur’an and its interpretive tradition. Ashgate.
- Rosenthal, F. (1989). The history of al-Tabari: Vol. 1. General introduction and from the creation to the flood. SUNY Press.
- Saleh, W. A. (2004). The formation of the classical tafsir tradition: The Qur’an commentary of al-Tha’labi (d. 427/1035). Brill.
- Versteegh, C. H. M. (1993). Arabic grammar and Qur’anic exegesis in early Islam. Brill.
- Watt, W. M. (1996). Bell’s introduction to the Qur’an (Rev. ed.). Edinburgh University Press.

