Selain sebagai hamparan air biru yang indah, lautan kita adalah sistem pendukung kehidupan yang mahakampleks. Saat ini, perdebatan mengenai penambangan pasir laut untuk proyek reklamasi sedang memanas, memicu benturan antara visi pembangunan infrastruktur modern dengan jeritan para nelayan kecil yang kehilangan ruang hidupnya. Isu ini menjadi ujian besar bagi kompas moral dan etika kita dalam mengelola bumi, terutama jika kita bedah menggunakan kacamata hukum Islam secara mendalam.
Dalam Islam, alam semesta adalah amanah, bukan milik mutlak manusia untuk dikuras tanpa batas. Al-Qur’an secara tegas mengingatkan dalam Surah Ar-Rum ayat 41:
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
ظَهَرَ الْفَسَا دُ فِى الْبَرِّ وَا لْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّا سِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ
”Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar-Rum 30: 41)
Ayat ini menjadi landasan teologis bahwa setiap kebijakan yang menyentuh ekosistem laut harus dihitung dampaknya dengan sangat presisi, agar tidak menjadi “tangan” yang mengundang bencana bagi kemanusiaan sendiri.
Menakar Maslahah: Bukan Sekadar Angka Pertumbuhan
Dalam tradisi hukum Islam, kebijakan publik harus berpijak pada prinsip Tasharruf al-imam ‘ala al-ra’iyyah manuthun bi al-mashlahah (Kebijakan pemimpin atas rakyatnya harus didasarkan pada kemaslahatan). Namun, pertanyaannya adalah: kemaslahatan milik siapa? Proyek reklamasi sering kali dipromosikan sebagai motor penggerak ekonomi, penyedia lapangan kerja, dan wajah modernitas sebuah bangsa. Secara teoretis, ini tampak seperti kemaslahatan umum (maslahah ‘ammah), namun validitasnya harus diuji secara empiris di lapangan.
Kenyataannya, kemaslahatan tidak boleh bersifat semu atau hanya menguntungkan segelintir pihak, sementara kelompok lain menderita. Jika penambangan pasir laut merusak ekosistem yang menjadi tumpuan hidup ribuan nelayan, maka manfaat ekonomi tersebut bertabrakan dengan prinsip keadilan. Dalam kitab Al-Muwafaqat, Imam Syatibi menekankan bahwa tujuan hukum Islam adalah menjaga lima unsur pokok manusia (Maqashid Syariah), di mana perlindungan terhadap harta (Hifdz al-Mal) bagi rakyat kecil harus setara kedudukannya dengan kepentingan investasi besar.
Jeritan Nelayan dan Hilangnya Hak Ekosistem
Nelayan kecil adalah kelompok yang paling rentan dalam rantai kebijakan ini. Saat pasir disedot, dasar laut hancur, dan kekeruhan air meningkat, wilayah tangkap mereka rusak secara permanen. Rasulullah SAW bersabda: “Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api” (HR. Abu Dawud). Hadis sahih ini menegaskan bahwa sumber daya alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak, termasuk laut, adalah milik bersama yang tidak boleh dimonopoli atau dirusak demi keuntungan privat.
Kehilangan habitat laut bukan hanya masalah hilangnya populasi ikan, tetapi juga rusaknya pertahanan alami pesisir. Penambangan pasir laut sering kali memicu abrasi yang menenggelamkan pemukiman penduduk di tepi pantai. Secara hukum Islam, tindakan yang mengakibatkan kerugian sistemik seperti ini jatuh pada kategori Dharar (bahaya/kerusakan). Tanpa adanya mitigasi yang benar-benar menjamin keselamatan ekologi, legitimasi syariah atas proyek tersebut menjadi sangat rapuh.
Salah satu kaidah fikih yang paling dihormati oleh ulama adalah Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih—menolak kerusakan harus didahulukan daripada mengambil keuntungan. Jika sebuah proyek reklamasi menjanjikan keuntungan ekonomi senilai triliunan rupiah, namun di sisi lain menyebabkan kerusakan lingkungan yang tak terpulihkan, maka secara syariah, proyek tersebut harus ditinjau ulang atau dibatalkan.
Keadilan Antar Generasi: Hak Anak Cucu Kita
Kita sering lupa bahwa laut hari ini merupakan warisan nenek moyang, sekaligus titipan untuk anak cucu kita. Prinsip Hifdz al-Nasl (menjaga keturunan) dalam Maqashid Syariah mewajibkan kita untuk mewariskan lingkungan yang sehat. Jika kita menguras pasir laut habis-habisan demi pembangunan instan, kita sedang merampas hak masa depan mereka untuk menikmati laut yang produktif.
Eksploitasi berlebihan adalah bentuk kezaliman terhadap waktu yang akan datang. Al-Qur’an melarang perbuatan melampaui batas dalam mengelola sumber daya. Pembangunan yang berorientasi hanya pada hari ini tanpa memedulikan hari esok adalah bentuk cacat logika dalam hukum Islam. Kebijakan yang luhur adalah kebijakan yang mampu menyeimbangkan kebutuhan ekonomi masa kini tanpa harus “menjual” masa depan ekologis generasi mendatang.
Sebagai penutup, mari kita renungkan kembali pesan universal dari Islam bahwa bumi ini diciptakan dalam keseimbangan (mizan). Segala upaya manusia yang merusak keseimbangan tersebut, atas nama apa pun, pada akhirnya akan kembali menjadi beban bagi manusia itu sendiri. Pembangunan yang benar-benar berkah adalah pembangunan yang membuat manusia sejahtera tanpa membuat alam menderita. Menegakkan hukum di laut adalah cara kita menjaga kehormatan di hadapan Sang Pencipta dan sejarah dunia.

