Judul Buku: Melampaui Warna Kulit: Jejak Teologi Anti-Rasisme Dalam Kristen dan Islam Untuk Indonesia
Penulis: Dr. Nurul Huda, M.Fil.I
Penerbit: Pustaka Nurja
Cetakan: 1 September 2025
Tebal: xiv + 488 halaman: 15,5 x 23 cm
ISBN: 978-623-8734-50-4
Merawat Tenunan Bangsa: Jihad dan Pelayanan Melawan Terorisme
Jika dibaca lebih jauh sebenarnya penulisan buku ini lahir dari percakapan reflektif bersama Muhammad Al-Fayyadl (Gus Fayyadl) mengenai tragedi kemanusiaan yang mengguncang dunia, yakni pembunuhan George Floyd oleh aparat kepolisian kulit putih di Minneapolis.
Tentu saja peristiwa tersebut memicu lahirnya gerakan global Black Lives Matter (BLM) yang kemudian beresonansi di Indonesia melalui gerakan #PapuaLives Matter, sebagai respon terhadap praktik diskriminasi rasial yang masih dialami oleh masyarakat Asli Papua. Kegelisahan akademik sekaligus spiritual tersebut kemudian mendorong lahirnya penelitian yang menjadi dasar buku ini.
Kedekatan Makna-makna Teologi
Dalam tradisi keilmuan Islam, terdapat beberapa istilah yang memiliki kedekatan makna dengan teologi. Kajian Islam yang membahas tentang Tuhan dan sifat-sifat-Nya sering kali disebut sebagai ilmu tauhid, ilmu kalam, usuluddin (ilmu aqa’id). Muhammad Abduh, misalnya, mendefinisikan ilmu tauhid sebagai ilmu yang membahas keberadaan Tuhan serta sifat-sifat wajib, jaiz, dan mustahil bagi-Nya, serta pembahasan tentang para rasul Allah beserta sifat-sifat yang melekat pada mereka.
Sementara itu, ilmu kalam memiliki cakupan yang lebih luas karena berlandaskan pada historisitas berbagai firqah (aliran-aliran) dalam Islam, di mana tauhid menjadi bagian dari kajiannya. Ilmu kalam membahas keberadaan, keesaan, serta sifat-sifat Tuhan, hubungan-Nya dengan alam sebagai ciptaan-Nya, serta hubungan-Nya dengan manusia, termasuk aspek keadilan, kebijaksanaan, dan kasih sayang-Nya.
Selain itu, ilmu kalam juga disebut sebagai ilmu aqa’id karena membahas doktrin kepercayaan, serta ilmu ushuluddin karena berfokus pada dasar-dasar ajaran agama. Dengan cakupan yang hampir serupa, ilmu tauhid, ilmu kalam, ilmu aqa’id, dan ushuluddin dapat dianggap sebagai teologi dalam konteks Islam.
Istilah teologi tidak hanya terbatas dalam kajian agama, tetapi juga telah dikenal sejak era Yunani Kuno, jauh sebelum kemunculan agama-agama Semitik. Pada masa itu, teologi merupakan bagian integral dari filsafat metafisika, yaitu sebagai upaya memahami realitas secara menyeluruh.
Dalam konteks ini, realitas yang dimaksud berpusat pada konsep Tuhan dalam keyakinan monoteisme atau dewa-dewa dalam politeisme. Oleh karena itu, definisi sederhana teologi mencakup agama dan filsafat, sebagaimana dinyatakan oleh Reese dan Burhanuddin: “Teologi adalah suatu disiplin yang berdiri di atas kebenaran wahyu dan independen dari filsafat maupun sains.”
Teologi dapat pula dipahami sebagai upaya kritis manusia untuk memahami Tuhan dalam keberadaan-Nya, baik melalui wahyu maupun akal budi. Usaha manusia dalam berteologi mencakup latar belakang, tujuan, serta proses teologi yang dijalankan.
Doktrin Abrahamik
Manusia dalam doktrin agama abrahamik diciptakan oleh Tuhan, sehingga tidak ada pilihan bagi manusia dilahirkan dari ibu yang mana atau dari ras seperti apa. Ciri-ciri fisik seperti tinggi badan, bentuk hidung, jenis kelopak mata, warna kulit dan rambut yang dianggap menjelaskan jenis-jenis ras Kaukasoid, Mongoloid, Negroid, atau Australoid sebagaimana yang didefinisikan Koentjaraningrat adalah pemberian Tuhan yang seharusnya diterima sebagai anugerah dalam bingkai kesetaraan.
Faktanya di hampir sejarah peradaban manusia, perbedaan rasial menjadi stratifikasi rasial, di mana ras kulit putih umumnya menempati hierarki tertinggi, sementara ras lainnya berada di bawahnya. Semakin terang warna kulit seseorang, semakin tinggi status sosial yang dimilikinya, sebaliknya, semakin gelap warna kulit, semakin rendah strata yang ditempatinya. Hal ini tentu bertentangan dengan doktrin kesetaraan ras dalam agama itu sendiri.
Putih dan Hitam dalam konteks simbolisme warna, sering dihubungkan dengan konsep terang dan gelap, atau baik dan jahat. Pada peradaban Mesir kuno, sekitar 20 abad sebelum Masehi, setan digambarkan sebagai makhluk bertanduk dengan kulit hitam. Penggambaran ini dapat ditemukan pada prasasti di Pilar Kuil Hathor di Kompleks Kuil Dendera, yang dibangun oleh Firaun Sesostris III.
Prasasti ini dianggap sebagai salah satu representasi rasial anti-hitam pertama yang tercatat dalam sejarah Pada abad pertengahan, setan dalam seni Kristen juga sering digambarkan dengan kulit hitam dan wajah binatang.
Bahkan pada masa Renaisans, simbol warna putih (whiteness) dan hitam. Blackness masih digunakan untuk melambangkan kontras seperti kemurnian versus kekotoran, keperawanan versus dosa, kebajikan versus keburukan, keindahan versus kejelekan, kemurahan hati versus kejahatan, serta Tuhan versus iblis Jordan.
Dengan kata lain, perbedaan makna dalam simbolisme warna ini kemudian menjadi ciri dominan dalam rasisme klasik, yang didasarkan pada anggapan bahwa satu ras secara genetik lebih unggul dan lebih baik daripada ras lainnya.
Simbolisme warna khususnya pada perkembangannya melahirkan ketidakadilan, penindasan, diskriminasi, dan marginalisasi terhadap kulit hitam sebagaimana sistem perbudakan di Amerika Serikat dan apartheid di Afrika Selatan. Orang-orang berkulit hitam dieksploitasi secara fisik, didominasi secara ekonomi, dirampas kebebasannya sebagai manusia, serta dinilai rendah dan tidak beradab dari perspektif budaya.
Penyebab Rasisme di Berbagai Wilayah
Atas dasar ini Enrique Dussel mencoba mengidentifikasi akar penyebab rasisme di berbagai wilayah, mulai dari kemungkinan dominasi ekonomi kelas sebagai penyebab utama, “psikologi subjektivis” yang memicu penghinaan terhadap warna kulit tertentu, “rasisme biologis” yang mengklaim adanya perbedaan alami atau fisik antar ras dengan anggapan bahwa satu ras secara genetik lebih unggul daripada yang lain, hingga persoalan budaya yang mengaitkan simbol warna putih dan hitam dengan konotasi baik dan buruk. Temuan Dussel menunjukkan bahwa rasisme justru beroperasi melalui kombinasi dari semua faktor tersebut.
Agama, yang seharusnya menjadi sarana untuk menyebarkan nilai-nilai kesetaraan dalam menghadapi perbedaan alami, sering kali disalahgunakan oleh kelompok kulit putih untuk memperkuat dominasi mereka atas ras lain. Salah satu contohnya adalah anggapan orang kulit putih bahwa kulit hitam tidak sepenuhnya manusia, diperkuat oleh para pemimpin gereja pada tahun 1787 dengan menetapkan bahwa tiga per lima orang kulit hitam dianggap sebagai bagian dari manusia.
Padahal, hingga saat ini, tidak ada bukti ilmiah yang menunjukkan bahwa ras kulit hitam merupakan hasil evolusi yang belum sempurna. Selanjutnya, pengadilan tinggi di Amerika Serikat memutuskan bahwa orang kulit hitam tidak memiliki hak yang harus dihormati oleh orang kulit putih. Distorsi teologis semacam ini memberikan legitimasi praktik rasisme terhadap kulit hitam. Para pemilik budak kulit putih yang mengklaim diri mereka “religius” meyakinkan bahwa perbudakan adalah takdir yang telah ditetapkan oleh Tuhan.
Tantangan dan Kesenjangan Studi Rasisme di Indonesia
Akhir-akhir ini, tagar #BlackLives Matter (BLM) semakin sering disuarakan melalui berbagai media sosial. Gerakan ini menjadi salah satu contoh nyata upaya menyoroti persoalan rasisme, diskriminasi, dan ketidaksetaraan rasial yang dialami oleh masyarakat kulit hitam. BLM pertama kali dikenal pada Juli 2013 sebagai bentuk protes terhadap penembakan mati remaja Afrika-Amerika, Trayvon Martin, pada Februari 2012.
Gerakan ini kembali menarik perhatian dunia pada tahun 2020 melalui protes global atas pembunuhan George Floyd oleh polisi kulit putih Minneapolis, Derek Chauvin. Diperkirakan 15 juta hingga 26 juta orang terlibat dalam protes BLM pada 2020 di Amerika Serikat, menjadikannya salah satu gerakan protes terbesar dalam sejarah gerakan anti-rasisme. Isu BLM bahkan meluas hingga ke Indonesia melalui tagar serupa, yaitu #PapuaLives Matter, yang menyoroti diskriminasi rasial terhadap warga Papua.
Tagar #PapuaLives Matter (PLM) menyebar ke seluruh nusantara dengan populasi sekitar 270 juta jiwa. Masyarakat Indonesia ramai membagikan unggahan di berbagai platform media sosial, termasuk Instagram, dengan pernyataan kita tidak dapat berbicara tentang #BlackLives Matter tanpa berbicara tentang Papua Barat, yang pada tahun 2020 disukai lebih dari 8.000 kali.
Gerakan ini juga menegaskan bahwa rasisme juga dialami oleh masyarakat Papua, yang sebagian besar diidentifikasi sebagai kulit hitam Melanesia. Identitas ras Melanesia ini juga dimiliki oleh penduduk di negara-negara tetangga seperti Papua Nugini dan kepulauan Pasifik, termasuk Fiji, Vanuatu, dan Kepulauan Solomon.
Dalam konteks Indonesia, Koentjaraningrat menjelaskan bahwa penduduk asli Indonesia terbagi dalam dua ras utama: Mongoloid Melayu yang umumnya berkulit cokelat dan mendominasi wilayah Barat, serta ras Melanesia yang berkulit hitam dan mendiami wilayah Timur, khususnya Pulau Papua.
Lebih lanjut Afnan Fuadi mengklasifikasikan penduduk Indonesia ke dalam beberapa ras, yakni pertama, ras Malayan-Mongoloid yang tersebar di Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bali, dan Nusa Tenggara; kedua, ras Melanesoid yang memiliki kemiripan fisik dengan ras Negroid dan tersebar di Maluku, Nusa Tenggara Timur, dan Papua; ketiga, ras Asiatic-Mongoloid yang terdiri dari pendatang Tionghoa, Korea, dan Jepang; keempat, ras Kaukasoid-Indic yang berasal dari keturunan Timur Tengah (Arab), India, Australia, Eropa, dan Amerika. Pada masa kolonial, keberagaman ras ini diatur melalui stratifikasi sosial yang membentuk hierarki rasial di masyarakat.
Demikian juga, Irwan Martua Hidayana, Guru Besar Antropologi FISIP Universitas Indonesia, menegaskan bahwa rasisme di Indonesia memiliki akar sejarah panjang sebagai warisan kolonial. Kolonialisme Belanda membagi masyarakat ke dalam tiga strata: golongan Eropa, golongan Timur Asing yang didominasi oleh keturunan Tionghoa dan Arab, serta golongan pribumi.
Stratifikasi semacam ini merupakan kebijakan khas negara kolonial untuk mempermudah kontrol atas wilayah jajahan, serupa dengan yang terjadi di Afrika Selatan melalui sistem apartheid. Hal senada juga dikemukakan oleh Heddy Shri Ahimsa-Putra, Profesor Antropologi FIB UGM, yang menjelaskan bahwa rasisme di Indonesia berawal ketika VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie) menetapkan pembagian kelas sosial berdasarkan warna kulit, bahkan melegalkan larangan bagi pribumi untuk memasuki tempat-tempat tertentu seperti stadion sepak bola.
Lebih jauh, Robertus Robet, sosiolog Universitas Negeri Jakarta, menyatakan bahwa rasisme di Indonesia berakar dari praktik penjajahan Eropa yang sengaja menciptakan hierarki rasial guna memuluskan jalan penaklukan.
Robet berpendapat bahwa kolonialisasi tidak hanya menaklukkan aspek ekonomi dan politik, tetapi juga dimensi paling fisik dan subtil dari eksistensi masyarakat jajahan, yaitu rasnya. Artinya, kata Robet, sebelum mereka benar-benar menjajah secara ekonomi dan politik, pertama kali yang harus ditaklukkan adalah dimensi-dimensi paling fisikal dan paling substil dari eksistensinya, yaitu rasnya. Oleh karena itu, rasisme tidak dapat dipandang sebagai masalah relasi antarras, tetapi sebagai bagian yang melekat pada struktur kolonialisme dan imperialisme.
Kontribusi Buku
Membaca naskah ini dari awal hingga akhir, kita dituntun untuk merasakan kembali keyakinan lama bahwa filsafat dan teologi bukan disiplin yang jauh dari realitas, melainkan jalan untuk memahami mengapa manusia layak diperjuangkan. Di tengah riuh rendah perdebatan identitas hari ini, buku ini sebagai pengingat bahwa keberpihakan adalah laku etis, bukan slogan.
Sekali lagi, Nurul Huda berhasil merumuskan gagasan tentang teologi anti-rasisme dapat disebut sebagai perjalanan intelektual yang tidak hanya meninggalkan jejak pemikiran, tetapi juga meninggalkan jejak batin bagi mereka yang ikut menyertainya. Dengan kata lain, ia sedang berusaha memahami ulang manusia, baik yang terluka maupun yang sedang berjuang untuk memperoleh keadilan.
Lebih dari itu, kekuatan buku ini justru terletak pada keberanian untuk membawa teologi ke medan sosial yang nyata atau ke ruang-ruang yang memosisikan warna kulit, perbedaan etnis, dan identitas sering menjadi objek politisasi.
Nurul Huda menunjukkan bahwa teologi, ketika dipertemukan dengan refleksi filosofis, mampu menjadi alat untuk membongkar struktur diskriminasi, bukan sekadar memberi pembenaran moral abstrak. Teologi pembebasan yang dirumuskannya bukan sekadar teologi yang berpihak pada korban, melainkan teologi yang berusaha memulihkan kemanusiaan sebagai ruang bersama.
Yang tak kalah pentingnya, buku ini hadir bukan hanya sebagai kontribusi akademik, tetapi sebagai undangan bagi siapa pun yang percaya bahwa semua manusia, apa pun warna kulitnya, layak hidup dalam martabat yang setara. Pendek kata, perjuangan melawan rasisme bukan sekadar urusan etika sosial, tetapi panggilan kemanusiaan. Wallahu a’lam bisshawab.

