HukumKeislaman

Apakah Benar Darah itu Najis ?

4 Mins read

Kita tahu bahwa dalam pandangan Islam, darah memiliki martabat yang tinggi karena merupakan bagian penting dari kebersihan dan kesucian jasmani manusia. Sekalipun demikian, zat yang terkandung dalam darah menuai pro dan kontra berkaitan dengan najis atau tidaknya darah apabila digunakan atau dimanfaatkan dalam hal kesehatan maupun ibadah amaliyah.

​Para ulama setuju bahwa berobat untuk kesembuhan sangat penting dan hukumnya wajib. Namun, pengobatan tersebut harus berasal dari benda yang halal (tidak najis). Kita tidak boleh menggunakan benda yang kotor atau najis (darah) sebagai obat dalam keadaan normal, kecuali dalam keadaan darurat.

​Pengobatan dengan benda najis ini diharamkan oleh mazhab Maliki, Hanbali, dan mayoritas mazhab Hanafi. Akan tetapi, sebagian ulama mazhab Hanafi dan Syafi’i membolehkan penggunaan benda najis sebagai obat apabila tidak ada benda suci yang dapat digunakan sebagai penggantinya. Imam An-Nawawi dari mazhab Syafi’i menyebutkan:

​وَإِنَّمَا يَجُوْزُ التَّدَاوِي بِالنَّجَاسَةِ إِذَا لَمْ يَجِدْ طَاهِرًا يَقُوْمُ مَقَامَهَا، فَإِنْ وَجَدَهُ حُرِّمَتِ النَّجَاسَاتُ بِلَا خِلَافٍ، وَعَلَيْهِ يُحْمَلُ حَدِيْثُ: “إِنَّ اللَّهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِيْمَا حُرِّمَ عَلَيْكُمْ،” فَهُوَ حَرَامٌ عِنْدَ وُجُوْدِ غَيْرِهِ، وَلَيْسَ حَرَامًا إِذَا لَمْ يَجِدْ غَيْرَهُ. قَالَ أَصْحَابُنَا: وَإِنَّمَا يَجُوْزُ إِذَا كَانَ الْمُتَدَاوِي عَارِفًا بِالطِّبِّ، يَعْرِفُ أَنَّهُ لَا يَقُوْمُ غَيْرُ هَذَا مَقَامَهُ، أَوْ أَخْبَرَ بِذَلِكَ طَبِيْبٌ مُسْلِمٌ

​Artinya: “Sesungguhnya berobat dengan menggunakan benda najis dibolehkan apabila belum menemukan benda suci yang dapat menggantikannya. Apabila telah didapatkan obat dari benda yang suci, haram hukumnya berobat dengan benda-benda najis tanpa ada perbedaan pendapat tentang hal ini. Inilah maksud dari hadis: ‘Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan kalian pada sesuatu yang diharamkan atas kalian.’ Maka berobat dengan benda najis menjadi haram apabila ada obat alternatif yang tidak mengandung najis, dan tidak haram apabila belum menemukan obat lain selain benda najis tersebut. Sahabat-sahabat kami (pengikut Mazhab Syafi’i) berpendapat: dibolehkannya berobat dengan benda najis apabila orang yang berobat mengetahui ilmu pengobatan, yaitu ia mengetahui bahwa belum ada obat suci yang dapat menggantikannya, atau berobat dengan benda najis tersebut direkomendasikan oleh dokter muslim yang adil.” (An-Nawawi, Al-Majmu’, juz 9, halaman 55).

Baca...  Melihat Metode Berdebat Yang Ditempuh Al-Qur’an

​Hal ini membuktikan bahwa penggunaan benda najis sebagai obat diperbolehkan jika belum ditemukan benda suci yang dapat digunakan sebagai penggantinya. Oleh karena itu, penggunaan benda najis sebagai obat menjadi tidak diperbolehkan jika ada alternatif obat lain.

​Lalu, Apa Saja Jenis Darah?

​Jika kita berbicara terkait jenis-jenis darah dalam tubuh manusia, ulama secara rinci membaginya ke dalam dua jenis: pertama, darah yang mengalir; dan kedua, darah yang tidak mengalir. Hal ini diperkuat dalam hadis:

​“Telah menceritakan kepada kami Abu Mush’ab, telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Zaid bin Aslam dari ayahnya, dari Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah SAW bersabda: ‘Telah dihalalkan bagi kalian dua jenis bangkai dan dua jenis darah. Dua jenis bangkai adalah bangkai ikan dan belalang, sedangkan dua jenis darah adalah darah hati dan limpa.’” (HR. Ibnu Majah).

​Dari hadis ini, para ulama kemudian mengelompokkan darah menjadi dua jenis:

​Pertama, darah mengalir. Dalam bahasa Arab dinamakan ad-dam (bentuk jamaknya dima’), yaitu cairan berwarna merah yang mengalir di tubuh hewan ataupun manusia. Darah yang mengalir biasanya ditemukan di dalam tubuh ataupun keluar tubuh secara terus-menerus akibat beberapa hal, misalnya luka, cedera, atau kondisi medis tertentu seperti haid maupun pendarahan internal.

​Dalam Islam, darah yang mengalir memiliki aturan yang berkaitan dengan ibadah dan syariat. Darah mengalir dianggap sebagai objek yang najis dan haram untuk dimanfaatkan. Hal ini disebabkan baunya menjadi busuk saat terpapar udara dan berada di luar tubuh.

​Pemahaman tentang darah yang mengalir harus dipahami dengan baik agar kita mampu bertindak dengan tepat dalam situasi yang membutuhkan penanganan darah, khususnya demi menjaga keselamatan dan kesehatan jiwa manusia. Ringkasnya, contoh darah mengalir adalah darah haid, nifas, dan darah hewan yang keluar saat disembelih atau terluka.

Baca...  Telaah Kritis Gerakan Feminisme Era Kontemporer

​Kedua, darah yang tidak mengalir. Dalam Islam, darah yang tidak mengalir mengacu pada darah yang menggumpal atau membeku, serta beberapa macam darah yang dihukumi tidak najis.

​Salah satunya adalah darah beku yang terdapat pada bagian organ-organ yang menjadi pusat berkumpulnya darah, seperti darah yang terdapat pada limpa, hati, jantung, dan darah yang tersisa di urat daging binatang yang halal.

​Mengapa darah ini dikatakan halal atau tidak najis? Jawabannya karena darah yang berada di dalam organ tersebut tidak termasuk zat najis yang diharamkan secara terpisah, sehingga organ yang ada di dalamnya seperti limpa, hati, dan jantung tetap suci.

​Ringkasnya, mengenai hukum darah, khususnya darah yang mengalir, dikelompokkan menjadi dua:

  1. ​Darah yang mengalir deras atau memancar, baik yang keluar dari tubuh manusia maupun hewan. Darah jenis ini tidak boleh dikonsumsi atau digunakan untuk kebutuhan lain, khususnya obat-obatan.
  2. ​Darah yang tidak mengalir memancar dan tidak dihukumi najis, yaitu darah yang ada di dalam organ-organ tubuh tertentu seperti limpa, hati, dan jantung, karena organ-organ inilah yang menjadi pusat berkumpulnya darah (Lihat: Yusuf Al-Qaradhawi, Fikih Thaharah, hlm. 23).

​Lalu, Apakah Darah Itu Najis?

​Mengenai kenajisan darah, mayoritas ulama menyatakan bahwa darah (yang mengalir) termasuk ke dalam hal yang najis. Dalil yang menunjukkan kenajisan darah terdapat dalam firman Allah SWT:

​قُلْ لَّآ اَجِدُ فِيْ مَآ اُوْحِيَ اِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلٰى طَاعِمٍ يَّطْعَمُهٗٓ اِلَّآ اَنْ يَّكُوْنَ مَيْتَةً اَوْ دَمًا مَّسْفُوْحًا اَوْ لَحْمَ خِنْزِيْرٍ فَاِنَّهٗ رِجْسٌ اَوْ فِسْقًا اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَاِنَّ رَبَّكَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

​Artinya: “Katakanlah, ‘Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi karena semua itu kotor, atau hewan yang disembelih bukan atas nama Allah. Tetapi barang siapa terpaksa bukan karena menginginkan dan tidak melebihi batas (darurat), maka sungguh, Tuhanmu Maha Pengampun, Maha Penyayang.’” (QS. Al-An’am: 145).

Baca...  Pandangan Hukum Islam Terhadap Fenomena Flexing di Media Sosial

​Suatu ketika, Rasulullah diminta untuk menjelaskan apa saja yang dilarang oleh Allah SWT hingga ayat ini turun. Allah memerintahkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk menegaskan bahwa larangan atas nama Allah SWT hanya dapat ditetapkan berdasarkan wahyu yang jelas, baik dalam bentuk teks dan makna seperti Al-Qur’an, maupun melalui pengajarannya seperti Sunnah. Rasulullah belum menerima wahyu yang melarang makanan kecuali yang diharamkan oleh Allah, seperti bangkai atau darah yang mengalir karena semuanya dianggap kotor (rijs).

​Sebagaimana dikutip oleh Quraish Shihab, Thahir Ibn Asyur menyatakan bahwa saat ayat ini turun, belum ada wahyu Al-Qur’an lain yang mengharamkan makanan selain yang disebutkan dalam ayat tersebut. Meskipun hal serupa disebutkan dalam Surah Al-Ma’idah, ayat-ayat Surah Al-Ma’idah diturunkan di Madinah setelah Surah Al-An’am diturunkan di Mekkah.

​Oleh karena itu, menurutnya, firman Allah SWT yang merujuk pada wahyu dalam konteks tersebut juga mencakup wahyu yang diperoleh melalui pengajaran Nabi, yakni As-Sunnah. Jika yang dimaksud dengan wahyu pada ayat ini semata-mata Al-Qur’an, maka “pengecualian” yang disebut pada lanjutan ayat tersebut tidak akan ditemukan pada surah-surah Makkiyah sebelumnya.

​Artinya, karena belum ada ayat sebelum ayat ini yang membahas tentang keharaman binatang-binatang tertentu, sedangkan ayat ini mengecualikan sesuatu dari wahyu Allah SWT, maka wahyu yang dimaksud mencakup Sunnah. Wallahu a’lam bish-shawab.

433 posts

About author
Penulis Lepas dan Pemerhati Isu Sosial Politik.
Articles
Related posts
Keislaman

Perbedaan Tafsir Syiah: Perbandingan Al-Qumi dan Al-Tabarsi

4 Mins read
​Berasal dari satu rahim bukan berarti harus menghasilkan sesuatu yang sama, begitu pun dalam ranah penafsiran Al-Qur’an. Penafsiran yang dilakukan oleh Al-Qumi…
KeislamanPendidikan

​Fathu Makkah ke Ruang Kelas MI: Menanamkan Antiperundungan

5 Mins read
​Baru-baru ini, masyarakat Indonesia kembali terkejut oleh maraknya kasus perundungan (bullying) yang melibatkan siswa sekolah. Ada siswa yang dipukul hanya karena dianggap…
KeislamanPendidikan

Urgensi Pembelajaran SKI dalam Membentuk Literasi Sejarah Gen Z

7 Mins read
Pendahuluan ​Mata pelajaran Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) memegang posisi sentral dalam lingkungan pendidikan Islam karena tidak hanya memuat kronologi masa lalu, melainkan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *