Konsep taqiyyah sering muncul dalam diskusi keislaman, terutama ketika membahas batas tipis antara melindungi diri dan menjaga kejujuran iman. Secara sederhana, taqiyyah berarti menyembunyikan keyakinan atau mengucapkan sesuatu yang berbeda dari isi hati ketika seseorang berada di bawah tekanan atau ancaman serius.
Meskipun kerap diperdebatkan, konsep ini sejatinya lahir dari situasi kemanusiaan yang sangat ekstrem, yakni ketika nyawa seseorang benar-benar terancam. Landasan utama pembahasan ini merujuk pada Tafsir An-Nahl ayat 106.
Allah SWT berfirman:
مَنۡ كَفَرَ بِاللّٰهِ مِنۡۢ بَعۡدِ اِيۡمَانِهٖۤ اِلَّا مَنۡ اُكۡرِهَ وَقَلۡبُهٗ مُطۡمَٮِٕنٌّۢ بِالۡاِيۡمَانِ وَلٰـكِنۡ مَّنۡ شَرَحَ بِالۡكُفۡرِ صَدۡرًا فَعَلَيۡهِمۡ غَضَبٌ مِّنَ اللّٰهِۚ وَلَهُمۡ عَذَابٌ عَظِيۡمٌ
Artinya:
“Barang siapa kafir kepada Allah setelah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan mereka akan mendapat azab yang besar.” (QS. An-Nahl: 106)
Bagaimana para ulama menafsirkan ayat ini? Berikut adalah ulasannya dari berbagai kitab tafsir mu’tabar.
Asy-Syaukani: Rukhsah dalam Kondisi Terpaksa
Dalam kitab Fath al-Qadir (Jilid 3 versi Arab atau Jilid 6 versi Indonesia), Imam Asy-Syaukani memberikan penjelasan menarik mengenai Tafsir An-Nahl ayat 106 ini. Menurut beliau, Allah SWT memberikan pengecualian khusus bagi orang yang dipaksa mengucapkan atau melakukan kekufuran, selama hatinya tetap kokoh dalam iman dan tidak terpengaruh oleh paksaan tersebut.
Penjelasan ini menegaskan betapa Islam sangat memahami kondisi manusia yang berada dalam ancaman nyata. Oleh karena itu, syariat memberikan rukhsah (keringanan hukum) demi menyelamatkan nyawa. Meskipun Asy-Syaukani tidak secara eksplisit menggunakan istilah taqiyyah, tafsirnya mencerminkan esensi taqiyyah syar’iyyah, yaitu upaya menjaga keselamatan jiwa tanpa melepaskan akidah di dalam hati.
Al-Qurthubi: Batasan Pemaksaan (Ikrah)
Sementara itu, dalam Al-Jāmi‘ li Aḥkām al-Qur’ān Jilid 12, Imam Al-Qurthubi menjelaskan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan peristiwa yang menimpa sahabat Ammar bin Yasir.
Dikisahkan bahwa Ammar dipaksa oleh kaum musyrik untuk mengucapkan kalimat kekufuran. Dengan hati hancur, ia mengadu kepada Rasulullah SAW. Nabi bertanya, “Bagaimana engkau mendapati hatimu?” Ammar menjawab, “Tenang dengan iman.” Maka Rasulullah bersabda: “Jika mereka kembali (memaksamu), maka lakukan kembali (apa yang mereka paksa).”
Para ulama kemudian mengambil qiyas (analogi): jika dalam perkara sebesar kekufuran saja Allah memberikan rukhsah, maka berbagai cabang syariat lainnya pun dapat diberi keringanan dalam kondisi darurat.
Al-Qurthubi juga merinci batasan pemaksaan (ikrah) yang menggugurkan hukum:
- Ancaman kematian.
- Ancaman hilangnya anggota tubuh.
Adapun ancaman pukulan atau penjara masih diperselisihkan, namun Malikiyah menganggapnya sebagai paksaan jika menimbulkan rasa sakit atau tekanan berat.
Ancaman terhadap harta juga dapat dianggap pemaksaan, karena membela harta dipandang setara dengan membela diri.
Al-Tha‘labi: Sisi Kemanusiaan dalam Syariat
Dalam Al-Kashf wa al-Bayān Jilid 16, Al-Tha‘labi menafsirkan QS. An-Nahl ayat 106 dengan bahasa yang sangat menyentuh sisi kemanusiaan. Allah memaafkan hamba-Nya yang terpaksa mengucapkan kata-kata kufur karena siksaan, selama hatinya tetap percaya kepada-Nya.
Al-Tha‘labi menyoroti kisah tangisan Ammar bin Yasir yang merasa bersalah setelah bebas dari siksaan. Namun, Nabi SAW justru menenangkannya dan menegaskan bahwa ia tidak berdosa sama sekali. Bahkan, Nabi memberi izin untuk mengulanginya jika siksaan itu datang lagi.
Selain kisah Ammar, Al-Tha‘labi menyebutkan riwayat lain tentang Muslim Mekah yang terpaksa berpura-pura kembali kafir. Dari sini, beliau menegaskan bahwa ukuran iman yang sebenarnya adalah apa yang ada di dalam hati, bukan sekadar ucapan yang keluar karena intimidasi.
Fakhruddin Ar-Razi: Garis Tegas Antara Pilihan dan Paksaan
Dalam Mafātīḥ al-Ghayb Jilid 20, Fakhruddin Ar-Razi memberikan analisis tajam mengenai perbedaan antara orang yang sengaja memilih kekufuran dan mereka yang terpaksa.
Ar-Razi menegaskan bahwa Tafsir An-Nahl ayat 106 menjadi dalil bahwa orang yang dipaksa tidak dianggap kafir. Ini berbeda dengan orang yang secara sadar dan rela menerima kekufuran (“melapangkan dadanya untuk kekafiran”). Beliau mendefinisikan paksaan yang dimaksud adalah ancaman berat yang tidak bisa ditolak, seperti penyiksaan fisik atau pembunuhan.
Menurut Ar-Razi, syariat mengakui adanya waktu di mana seseorang boleh mengambil keringanan untuk menyelamatkan diri, dan tindakan itu sama sekali tidak tercela. Meskipun demikian, mereka yang memilih tetap tegar mempertahankan iman hingga syahid mendapatkan derajat yang lebih tinggi.
Kesimpulan: Taqiyyah Bukan Legitimasi Dusta
Berdasarkan pembahasan para mufasir di atas mengenai Tafsir An-Nahl ayat 106, dapat disimpulkan bahwa konsep taqiyyah bukanlah legitimasi untuk bebas berdusta. Ia adalah bentuk keringanan syariat (rukhsah) bagi mereka yang berada dalam kondisi darurat dan terancam nyawanya.
Baik Asy-Syaukani, Al-Qurthubi, Al-Tha‘labi, maupun Ar-Razi sepakat pada satu prinsip: Iman sejati terletak di dalam hati. Ucapan yang keluar karena paksaan (ikrah) tidak dihitung sebagai kekufuran.
Syariat Islam memandang keselamatan jiwa sebagai prioritas (hifz an-nafs), sehingga memberikan ruang perlindungan bagi umatnya yang tidak memiliki pilihan lain selain menuruti tekanan, selama hati tetap teguh dalam keimanan

