KeislamanSejarah

Perkembangan Mazhab Dalam Islam

5 Mins read

Kuliahalislam.Mazhab juga diartikan sebagai pendapat, kelompok, aliran yang bermula dari pemikiran atau ijtihad seorang Imam dalam memahami sesuatu baik filsafat, fiqih, teologi, politik dan lain sebagainya. Pemikiran ini kemudian diikuti oleh kelompok atau pengikut dan dikembangkan menjadi satu aliran, sekte atau ajaran. Secara harfiah, kata Mazhab berasal dari kata Zahaba-yazhabu yang artinya pergi.

Pada dasarnya, mazhab-mazhab itu timbul antara lain karena perbedaan dalam memahami ajaran yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Sunnah yang tidak bersifat absolut. Perbedaan pendapat mengenai maksud ayat-ayat yang Zanni ad-dalalah ( ayat-ayat yang pengertiannya masih dapat ditafsirkan) adalah salah satu sebab bagi timbulnya mazhab mazhab dan aliran-aliran dalam Islam.

Jadi pada hakikatnya mazhab adalah suatu aliran pemahaman tertentu terhadap Al-Qur’an dan Sunnah. Sifatnya tidak mengikat. Macam-macamnya meliputi Tauhid (kalam/teologi), ibadah, hukum muamalah, politik, filsafat, tasawuf, pembaharuan, dan sebagainya.

Imam Abu Zahrah (Ulama Ushul Fiqih, Fiqih, dan Ilmu Kalam) dalam kitabnya Tarikh al-Mahzab al-Islamiyah (Sejarah Aliran-Aliran dalam Islam) menyebutkan sebab-sebab munculnya perbedaan pendapat yang menimbulkan lahirnya mazhab-mazhab. Sebab-sebab tersebut antara lain : (a). perbedaan pemikiran, (b). Ketidak jelasan masalah yang menjadi tema pembicaraan, (c). Perbedaan kesenangan dan kecenderungan, (d). Perbedaan cara pandang, (e). Karena mengikuti taklid pendahulunya, (f). Perbedaan kemampuan, (g). Masalah kepemimpinan dan cinta kepada penguasa dan, (h). Fanatisme kelompok yang berlebihan.

Karena mazhab atau aliran tersebut hanya berbeda dalam penafsiran tentang ayat-ayat yang tidak jelas artinya dan bukan mengenai ajaran dasar Islam, maka perbedaan mazhab itu dapat diterima sebagai sesuatu yang benar dan tidak keluar dari Islam, meskipun kadang-kadang perbedaan antara mazhab satu dan lainnya cukup besar atau bahkan bertentangan.

Dalam bidang ilmu Kalam (teologi) terdapat 5 mazhab yaitu Khawarij, Murji’ah, Muktazilah, Asy’ariyah, dan Maturidiah.

Aliran Khawarij adalah pengikut Imam Ali Bin Abi Thalib yang meninggalkan barisannya sebagai protes dan sikap Ali yang menerima arbitrasi (Tahkim) dengan Mu’awiyah bin Abu Sufyan disaat dalam suatu peperangan hampir dimenangkan oleh Imam Ali Bin Abi Thalib. Nama Khawarij dinisbatkan kepada Haruriyah yang yang merupakan suatu tempat dekat Kufah, Irak.

Pada umumnya mereka terdiri dari orang Arab Badui (Badawi) yang bersifat sederhana dalam cara hidup dan pemikiran tetapi keras hati serta berani, bersikap merdeka dan tidak tergantung pada orang lain. Pada mulanya kaum Khawarij berjumlah sekitar 12.000 orang. Yang pertama yang terpilih sebagai Imam kaum Khawarij adalah Abdullah bin Wahab ar-Rasidi. Kaum Khawarij, yang pendiriannya dalam soal kenegaraan dianggap demokratis tetapi dalam soal teologi dianggap sebagai aliran yang tegas dan keras. Menurut mereka orang yang melakukan dosa besar dianggap kafir.

Mazhab Murji’ah lahir sebagai reaksi terhadap Khawarij. Mereka ingin bersikap netral dari praktik pengkafiran seseorang. Persoalan pertentangan mereka serahkan kepada Allah. Bagi kelompok ini yang terpenting adalah iman. Karena itu mereka yang oleh kaum Khawarij dianggap atau disebut kafir tetapi bagi kaum Murji’ah tetap Mukmin.

Murji’ah antara kelompok moderat dan ekstrim. Tokoh yang moderat antara lain adalah Hasan bin Muhammad bin Ali Bin Abi Thalib, Imam Abu Hanifah dan Abu Yusuf al-Qadi. Yang ekstrem antara lain adalah Jahm bin Sofwan dan pengikutnya. Ajaran yang terdapat dalam golongan Murji’ah moderat menjadi ajaran yang diterima dalam Ahlussunnah Wal Jamaah yaitu bahwa orang yang berdosa besar dan meninggal tanpa tobat sepenuhnya terserah kepada Allah.

Mazhab Muktazilah membawa persoalan teologi dan mendalam serta filosofis. Bagi mereka orang yang berdosa adalah tidak mukmin dan tidak kafir tetapi mengambil posisi antara dua posisi (al-manzilah bain al-manzilatain). Di antara tokoh yang terkenal adalah Imam Wasil bin Ata (81-131 H).

Muktazilah terkenal dengan prinsip ajaran yang lima (Usul al-Khamsah) yaitu tauhid, keadilan, janji dan ancaman, posisi diantara dua posisi dan amar ma’ruf nahi mungkar. Muktazilah menganut paham Qadariah (free will dan free act) yaitu paham yang menyatakan bahwa manusia memiliki kebebasan untuk memilih dan bertindak.

Mazhab Asy’ariah sering disebut dengan mazhab Ahlussunnah Wal Jamaah, di samping Maturidiah. Pendirinya adalah Imam Abu Hasan Ali bin Ismail Al-Asy’ari. Semula, selama 30 tahun dia menjadi pengikut paham Muktazilah, tetapi kemudian keluar dan membangun sendiri mazhabnya yang disebut dengan mazhab Ahlussunnah Wal Jamaah. Tokoh penting mazhab ini adalah Imam Abu Bakar al-Baqilani (wafat 1013), Imam al-Juwaini yang terkenal dengan sebutan Imam al-Haramain dan Imam Abu Hamid Al- Ghazali.

Mazhab Maturidiah didirikan oleh Imam Abu Mansur Al-Maturidi. Dia adalah pengikut Imam Abu Hanifah dan paham-paham teologinya banyak memiliki persamaan dengan Imam Abu Hanifah. Mazhab ini banyak menggunakan rasional dalam pandangan keagamaannya dan sistem teologinya meskipun tidak setinggi Muktazilah dalam memberikan penghargaan terhadap akal.

Pengikut yang penting adalah Abu al-Yusr al-Bazdawi (421-494 H). Dalam perkembangan berikutnya aliran ini terbagi dalam dua golongan yaitu Maturidiah Samarkand yang merupakan pengikut Imam al-Maturidi dan Maturidiah Bukhara yang merupakan pengikut Imam al-Bazdawi. Maturdiah Samarkand lebih dekat kepada Muktazilah sedangkan Maturidah Bukhara lebih dekat dengan Asy’ariah.

Dalam fiqih atau hukum terdapat empat mazhab besar yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Selain 4 mazhab itu terdapat pula mazhab mazhab lainnya yang dalam perkembangan selanjutnya tidak sebesar keempat mazhab itu.

Mazhab mazhab tersebut adalah mazhab at-Tauri, mazhab an-Nakha’i, mazhab at-Thabari, mazhab al-Auza’i dan mazhab az-Zahiri yang didirikan oleh Daud bin Khalaf al-Isfahani (200-270 H). Diantara mazhab-mazhab ini yang paling menonjol adalah Mazhab az-Zahiri.

Mazhab Hanafi atau Hanafiah didirikan oleh Nu’man bin Sabit yang lebih terkenal dengan sebutan Imam Abu Hanifah. Pemikiran hukumnya bercorak rasional. Bermula di Kufah yang terletak jauh dari Madinah, tempat lahirnya nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam.

Hidup masyarakat di Kufah kemajuan yang tinggi sehingga persoalan yang muncul banyak dipecahkan melalui pendapat (Rakyu), analogi (Qias), dan Istihsan (Qias Khafi). Murid-muridnya antara lain adalah Abu Yusuf (113-182 H) dan Muhammad bin Hasan Asy-Syaibani (132-189 H). Mazhab Hanafi pernah menjadi mazhab resmi kerajaan Daulah Abbasiyah di Irak dan Daulah Turki Usmani. Pengikutnya sekarang antara lain tersebar di Turki, Suriah, Afghanistan, India, Libanon dan Mesir.

Mazhab Maliki atau Malikiyah didirikan oleh Imam Malik bin Anas bin Malik bin Abi Amir al-Asybahi atau Imam Malik. Imam Malik tidak pernah meninggalkan Madinah kecuali untuk keperluan Haji. Pemikirannya dipengaruhi oleh sunnah yang cenderung tekstual.

Imam Malik juga memiliki Kitab Hadis yaitu al-Muwatta’. Imam Malik juga terkenal sebagai Mufti dalam kasus-kasus yang dihadapinya. Pemikirannya juga banyak dipengaruhi oleh tradisi masyarakat Madinah. Murid-muridnya antara lain ialah Yahya al-Andalusi, Imam Syafi’i, Asy-Syaibani, Abdurrahman bin Kasim, Asad al-Furat at-Tunisi. Dalam Ushul fiqih, dia banyak menggunakan kaidah Al-Maslahah Al-Mursalah ( Kemaslahatan Umum).

Mazhab Syafi’i atau Syafi’iyah didirikan oleh Imam Abu Abdullah Muhammad bin Idris asy-syafi’i atau Imam Syafi’i. Hidupnya dilalui di Baghdad, Madinah dan terakhir di Mesir. Karena itu corak pemikirannya adalah korvergensi atau pertemuan antara tradisional dan rasionalis.

Selain berdasarkan kepada Al-Qur’an, sunnah dan Ijmak, dia juga berpegang kepada Qias. Tulisan yang terkenal adalah ar-Risalah. Pemikirannya cenderung moderat yang diperlihatkan dalam bukunya Qaul Qadim (pendapat baru) dan Qaul Jadid (pendapat lama). Mazhab Syafi’i banyak dianut di pedesaan Mesir, Palestina, Suriah, Libanon, Irak, Iran, Yaman, dan Indonesia.

Mazhab Hanbali atau Hambaliyah didirikan oleh Ahmad bin Muhammad bin Hanbal atau Imam Hanbali. Dia berguru kepada Imam Abu Yusuf dan Imam Syafi’i. Corak pemikirannya tradisional ( fundamentalis). Selain berdasarkan kepada Al-Qur’an, sunnah dan pendapat sahabat dia juga menggunakan hadis mursal dan Qias jika terpaksa.

Selain seorang ahli hukum dia juga ahli hadits. Tulisannya yang sangat terkenal adalah Kitab Musnad Imam Ahmad bin Hanbal. Pengikut-pengikutnya antara lain adalah Ibnu Qudamah, Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim Al zauziyah, Ibnu Aqil, Ibnul Jauzi, dan Syekh Muhammad bin Abdul Wahab. Pengikut mazhab Hanbali banyak terdapat di Arab Saudi, Palestina, Suriah, Mesir, dan Irak.

Perbedaan dalam bidang fiqih atau hukum juga melahirkan mazhab-mazhab dalam Syiah yaitu Zaidiah, Syiah Dua Belas, dan Ismailiah. Mazhab Zaidiyah dibentuk oleh Imam Zaid bin Ali Zainal Abidin (80-122 H). Bukunya yang sangat terkenal adalah al-Majmu’. Adapun mazhab Syiah 12 (Isna ‘Asyariah) hanya menerima hadis yang sanadnya melalui Ahlul Bait Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam. Imam Syiah yang tak kenal adalah Imam Ja’far as-Sadiq. Mazhab ini resmi dianut di negara Iran.

Masa-mazhab dalam politik, filsafat dan tasawuf pada dasarnya dipelopori oleh ulama-ulama mazhab Hukum (fiqih) dan Ilmu Kalam. Dalam politik terdapat mazhab Khawarij, Syiah dan Sunni. Sedangkan dalam pembaharuan pendapat aliran tradisional dan progresif.

 

175 posts

About author
Redaktur Kuliah Al Islam
Articles
Related posts
KeislamanTokoh

Pemikiran Islam Al-Maududi

3 Mins read
Kuliahalislam.Abu A’la al-Maududi lahir di Hyderabad, India, 25 September 1903 dan wafat di New York, Amerika Serikat. Adalah seorang ulama dan pemikir…
KeislamanNgaji Al-Iqtishad Fi Al-I’tiqad

Gus Ulil Ngaji Al-Iqtishad fi Al-I'tiqad: Tindakan-tindakan Tuhan

4 Mins read
Gus Ulil ngaji al-iqtishad fi al-i’tiqad: tindakan-tindakan Tuhan. Kita tahu Tuhan dalam dirinya mempunyai tiga aspek yaitu dzat, sifat dan tindakan-tindakan. Demikian…
Keislaman

Kitab Hadis Al-Muwatta' Imam Malik

3 Mins read
Kuliahalislam.Al-Muwatta’ merupakan Kitab Hadis populer karya Imam Malik, pendiri mazhab Maliki dan merupakan Kitab Hadis tertua yang ada dewasa ini. Kitab ini…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights