Berita

Wisuda Santri Hafiz Qur’an Pesantren Modern Muhammadiyah Abdul Kahar Muzakir Kabupaten Bekasi

1 Mins read

KULIAHALISLAM.COM – Pondok pesantren Muhammadiyah Abdul Kahar Muzakir Kabupaten Bekasi yang berada di Desa Sriamur  Kecamatan Tambun Utara menyelenggarakan wisuda para santri yang telah menyelesaikan program Tahfidz Quran pada Ahad, 4/8/2024. Santri yang diwisuda bervariasi dari Hafidz 5 Juz sampai Hafidz 30 Juz.


Santri pesantren modern Muhammadiyah Abdul Kahar Muzakir semoga bisa menjadi kader dan pengurus pesantren Abdul Kahar Muzakir.

Dalam sambutannya Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Bekasi Drs. H. Bakir Nurhadi menyampaikan harapannya “Semoga kedepan beberapa tahun yang akan datang santri yang diwisuda hari ini akan menjadi pemimpin pesantren Abdul Kahar Muzakir.”

Momen wisuda perdana pondok pesantren modern Muhammadiyah Abdul Kahar Muzakir tidak terlepas dari perjuangan warga Persyarikatan Muhammadiyah Kabupaten Bekasi yang terus berjuang agar berdirinya pondok pesantren Muhammadiyah.

Sementara itulah Pimpinan pondok pesantren Muhammadiyah Abdul Kahar Muzakir KH. Nurmuhlisin menceritakan kisah perkembangan pesantren yang diawali dengan berbagai tantangan. (Rohmad Riyadi)

Baca...  Universitas Muhammadiyah Bima Menggelar Penyusunan Kurikulum Perguruan Tinggi dan Pembelajaran Berdampak
2553 posts

About author
Kuliah Al Islam - Mencerdaskan dan Mencerahkan
Articles
Related posts
Berita

Hilman Latief: Filantropi Syariah Harus Berdampak Nyata dan Produktif

1 Mins read
YOGYAKARTA – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Muhammadiyah (Lazismu) menggelar Kick Off Program…
Berita

Halaqah Alumni Nurul Jadid: Kiai Zuhri Tekankan Dakwah Ekonomi dan Budaya

2 Mins read
​Probolinggo – Dakwah pesantren tidak dapat dibatasi hanya pada ruang ibadah dan kegiatan ritual semata. Menurut Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Jadid Paiton,…
Berita

Pengamat: Tunda Pengangkatan PPPK SPPG, Prioritaskan Guru Honorer

1 Mins read
Bekasi, 18 Januari 2026 – Pengamat Kebijakan Publik, Afief Ardhila, menyoroti Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights