Berita

Usulan Raperda Lamongan Mulai Dibahas Dalam Paripurna Tahap I

1 Mins read

Usulan Raperda Lamongan Mulai Dibahas Dalam Paripurna Tahap I

KULIAHALISLAM.COM – Badan Eksekutif dan Legislatif Lamongan saling mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) saat Rapat Paripurna Hari Pertama dalam rangka Penyampaian Nota Penjelasan Raperda Usulan Pemerintah Daerah dan Nota Penjelasan Raperda Inisiatif DPRD Lamongan Tahap I, Senin (12/9/2022) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lamongan.

Ada usulan Raperda yang mulai dibahas. Dari 9 usulan tersebut terdapat 5 Raperda usulan Pemerintah Daerah dan 4 Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Lamongan.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Lamongan Abdul Rouf menyampaikan, bahwa nota penjelasan atas 5 Raperda usulan dari Pemerintah Daerah meliputi Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi di Kabupaten Lamongan, dan Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung.

“Melalui penyampaian usulan lima raperda dalam Rapat Paripurna pada hari ini, dengan harapan raperda usulan Pemerintah Daerah ini dilakukan pembahasan dan disetujui bersama, serta dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah sebagai dasar penyelenggaraan pemerintah. 

Secara keseluruhan dokumen Naskah Akademik atau Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah ini dapat diunduh di https://kablamongan.jdih.jatimprov.gomid/rancangan-perda/,” ucap Wabup Rouf.

Selain 5 Raperda usulan Pemerintah Daerah, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Lamongan melalui juru bicaranya, Matlubur Rifa’ menyampaikan, bahwasanya ada 7 Raperda inisiatif  DPRD Lamongan, namun dalam rapat paripurna tahap pertama ini hanya membahas empat Raperda yang diprioritaskan.

Empat raperda prioritas DPRD Lamongan tersebut yakni, Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Raperda Desa Wisata, Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Raperda Penyelenggaraan Reklame. (Fathan Faris Saputro)

Baca...  Pj Bupati Sumedang Apresiasi PD Pemuda Muhammadiyah Sumedang dalam Pengelolaan BLK Komunitas di Kecamatan Tanjungmedar
2454 posts

About author
Merupakan media berbasis online (paltform digital) yang menyebarkan topik-topik tentang wawasan agama Islam, umat Islam, dinamika dunia Islam era kontemporer. Maupun membahas tentang keluarga, tokoh-tokoh agama dan dunia, dinamika masyarakat Indonesia dan warga kemanusiaan universal.
Articles
Related posts
Berita

Ice Cube Factory Merek ESNow Resmi Diluncurkan, Pabrik Es Tube Kristal Berkualitas Milik Pengusaha Muhammadiyah

1 Mins read
KULIAHALISLAM.COM, Sidoarjo – Serikat Usaha Muhammadiyah (SUMU) Sidoarjo meluncurkan Ice Tube Factory Merek EsNow, sebuah perusahaan Es Tube kristal dengan proses yang…
Berita

SUMU Kota Medan Dorong Kolaborasi Strategis Antara Pemerintah dan LP UMKM PP Muhammadiyah

2 Mins read
KULIAHALISLAM.COM, Medan (12/4/25) — Dalam gelaran Muhammadiyah Fair 2025 yang dilaksanakan di Biestro Indonesia, Kota Binjai, Muhammad Irsyad, Ketua Serikat Usaha Muhammadiyah…
Berita

Wakil Wali Kota Malang Dukung Penguatan UMKM Melalui Kolaborasi dengan Serikat Usaha Malang Raya

1 Mins read
KULIAHALISLAM.COM, Malang – Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, menerima audiensi dari perwakilan Serikat Usaha Malang Raya (SUMU) di Rumah Dinas Wakil…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights