Berita

Usulan Raperda Lamongan Mulai Dibahas Dalam Paripurna Tahap I

1 Mins read

Usulan Raperda Lamongan Mulai Dibahas Dalam Paripurna Tahap I

KULIAHALISLAM.COM – Badan Eksekutif dan Legislatif Lamongan saling mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) saat Rapat Paripurna Hari Pertama dalam rangka Penyampaian Nota Penjelasan Raperda Usulan Pemerintah Daerah dan Nota Penjelasan Raperda Inisiatif DPRD Lamongan Tahap I, Senin (12/9/2022) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lamongan.

Ada usulan Raperda yang mulai dibahas. Dari 9 usulan tersebut terdapat 5 Raperda usulan Pemerintah Daerah dan 4 Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Lamongan.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Lamongan Abdul Rouf menyampaikan, bahwa nota penjelasan atas 5 Raperda usulan dari Pemerintah Daerah meliputi Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi di Kabupaten Lamongan, dan Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung.

“Melalui penyampaian usulan lima raperda dalam Rapat Paripurna pada hari ini, dengan harapan raperda usulan Pemerintah Daerah ini dilakukan pembahasan dan disetujui bersama, serta dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah sebagai dasar penyelenggaraan pemerintah. 

Secara keseluruhan dokumen Naskah Akademik atau Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah ini dapat diunduh di https://kablamongan.jdih.jatimprov.gomid/rancangan-perda/,” ucap Wabup Rouf.

Selain 5 Raperda usulan Pemerintah Daerah, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Lamongan melalui juru bicaranya, Matlubur Rifa’ menyampaikan, bahwasanya ada 7 Raperda inisiatif  DPRD Lamongan, namun dalam rapat paripurna tahap pertama ini hanya membahas empat Raperda yang diprioritaskan.

Empat raperda prioritas DPRD Lamongan tersebut yakni, Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Raperda Desa Wisata, Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Raperda Penyelenggaraan Reklame. (Fathan Faris Saputro)

Baca...  Sasambo Youth Education NTB Sukses Gelar Sharing Session di Mataram
2576 posts

About author
Kuliah Al Islam - Mencerdaskan dan Mencerahkan
Articles
Related posts
Berita

Sinergi UPZ PermataBank Syariah & Lazismu Salurkan Rp3,37 M

2 Mins read
JAKARTA – PermataBank Syariah melalui unit usaha syariahnya, yaitu Unit Pengumpul Zakat dan Dana Kebajikan (UPZ DK), memperkuat sinergi strategisnya bersama Lazismu…
BeritaSUMU

SUMU Catalyst & Lumiguard Edukasi Solusi Pengendalian Hama Bisnis

1 Mins read
SEMARANG – Serikat Usaha Muhammadiyah (SUMU) melalui program SUMU Catalyst bekerja sama dengan Lumiguard menggelar webinar bertajuk “Lindungi Rumah & Bisnis Anda…
BeritaSUMU

Kisah Wedhang Rempah Banteng, UMKM Banyumas yang Tembus Pasar Nasional

1 Mins read
BANYUMAS – Ketekunan dan konsistensi menjadi kunci perjalanan Bu Dasilah dalam membangun usaha minuman tradisional Wedhang Rempah Banteng. Berangkat dari Banyumas, Jawa…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *