Berita

Usulan Raperda Lamongan Mulai Dibahas Dalam Paripurna Tahap I

1 Mins read

Usulan Raperda Lamongan Mulai Dibahas Dalam Paripurna Tahap I

KULIAHALISLAM.COM – Badan Eksekutif dan Legislatif Lamongan saling mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) saat Rapat Paripurna Hari Pertama dalam rangka Penyampaian Nota Penjelasan Raperda Usulan Pemerintah Daerah dan Nota Penjelasan Raperda Inisiatif DPRD Lamongan Tahap I, Senin (12/9/2022) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lamongan.

Ada usulan Raperda yang mulai dibahas. Dari 9 usulan tersebut terdapat 5 Raperda usulan Pemerintah Daerah dan 4 Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Lamongan.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Lamongan Abdul Rouf menyampaikan, bahwa nota penjelasan atas 5 Raperda usulan dari Pemerintah Daerah meliputi Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi di Kabupaten Lamongan, dan Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung.

“Melalui penyampaian usulan lima raperda dalam Rapat Paripurna pada hari ini, dengan harapan raperda usulan Pemerintah Daerah ini dilakukan pembahasan dan disetujui bersama, serta dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah sebagai dasar penyelenggaraan pemerintah. 

Secara keseluruhan dokumen Naskah Akademik atau Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah ini dapat diunduh di https://kablamongan.jdih.jatimprov.gomid/rancangan-perda/,” ucap Wabup Rouf.

Selain 5 Raperda usulan Pemerintah Daerah, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Lamongan melalui juru bicaranya, Matlubur Rifa’ menyampaikan, bahwasanya ada 7 Raperda inisiatif  DPRD Lamongan, namun dalam rapat paripurna tahap pertama ini hanya membahas empat Raperda yang diprioritaskan.

Empat raperda prioritas DPRD Lamongan tersebut yakni, Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Raperda Desa Wisata, Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Raperda Penyelenggaraan Reklame. (Fathan Faris Saputro)

Baca...  Kapolres Sumedang Silaturahim dengan Pengurus Muhammadiyah
2539 posts

About author
Kuliah Al Islam - Mencerdaskan dan Mencerahkan
Articles
Related posts
BeritaSUMU

Pelaku Usaha Tak Perlu Terjebak Tren Digitalisasi, Mulai dari Masalah Bisnis

2 Mins read
Serikat Usaha Muhammadiyah (SUMU) melalui program SUMU Catalyst berkolaborasi dengan PT Hanara Prima Solusindo menggelar webinar bertajuk “Jangan Beli Aplikasi Dulu! Kenali…
Berita

Karhutla Berulang: Mengapa Kesadaran Ekologis Jadi Kunci Utama Pencegahan Bencana?

2 Mins read
JAKARTA — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia dinilai tidak dapat lagi dipandang sebagai bencana musiman yang hanya diselesaikan melalui pemadaman….
BeritaSUMU

Klinik Bisnis SUMU Tulungagung: Solusi Manajemen & HR Pelaku Usaha

3 Mins read
​TULUNGAGUNG (11/9/2026) – Serikat Usaha Muhammadiyah (SUMU) Tulungagung melalui Bidang Pengembangan Bisnis menghadirkan Klinik Bisnis: Konsultasi, Mentoring & Bedah Masalah Nyata Perusahaan….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *