Opini

Umat, Ulil Amri, dan Demonstrasi: Mencari Jalan Tengah yang Bijak

4 Mins read

Ada satu hal yang sering kita lupa saat bicara tentang politik dan agama: Islam itu agama yang sangat rapi mengatur relasi antara umat dengan penguasanya. Saking rapinya, Al-Qur’an sendiri menaruh satu ayat khusus untuk ini. Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا ﴾
(QS. An-Nisa [4]: 59)

Kata kuncinya jelas: taat. Tapi tentu saja, bukan taat membabi buta. Ulil amri —pemimpin kita, entah presiden, menteri, atau lurah yang fotonya sering nongol di baliho— itu wajib ditaati sepanjang tak mengajak kita maksiat. Nabi ﷺ menegaskan:

عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ، إِلَّا أَنْ يُؤْمَرَ بِمَعْصِيَةٍ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلَا سَمْعَ وَلَا طَاعَةَ
(HR. Bukhari no. 7144; Muslim no. 1839a)
Terjemahan:
“Seorang muslim wajib mendengar dan taat (kepada pemimpin) dalam hal yang ia sukai maupun yang ia benci, kecuali jika diperintahkan untuk bermaksiat. Jika diperintahkan maksiat, maka tidak ada mendengar dan tidak ada taat.

Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menulis panjang lebar soal ini: sabar terhadap kezaliman penguasa lebih membawa maslahat daripada hura-hura pemberontakan yang ujung-ujungnya bikin rakyat sengsara. Ibnu Taimiyah pun menulis hal serupa dalam Majmu’ al-Fatawa: taat kepada pemimpin yang zalim lebih baik daripada kekacauan yang mengalirkan darah.

Di sisi lain, Islam juga bukan agama yang menutup mulut rakyat. Nabi ﷺ menyebut agama ini berdiri di atas nasihat:

الدِّينُ النَّصِيحَةُ
Kami bertanya: “Untuk siapa, wahai Rasulullah?”
Beliau menjawab:
لِلَّهِ، وَلِكِتَابِهِ، وَلِرَسُولِهِ، وَلِأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ، وَعَامَّتِهِمْ»
(HR. Muslim no. 55a)

Artinya:
“Agama itu nasihat.” Kami bertanya, “Untuk siapa, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Untuk Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin kaum muslimin, dan kaum muslimin secara umum.”

Baca...  Islam Menentang Kolusi dan Nepotisme

Bahkan, Nabi ﷺ menyebut kata-kata yang jujur di hadapan penguasa zalim sebagai jihad paling mulia:

إِنَّ مِنْ أَعْظَمِ الْجِهَادِ كَلِمَةُ عَدْلٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ
(HR. Abu Dawud no. 4344; Tirmidzi no. 2174)

Artinya:
“Sesungguhnya jihad yang paling utama adalah mengucapkan kalimat kebenaran di hadapan penguasa yang zalim.”

Namun Nabi ﷺ juga memberi catatan penting: nasihat itu sebaiknya dilakukan dengan cara yang elegan. Bukan teriak-teriak di muka umum atau bakar ban di perempatan jalan. Dalam riwayat yang sahih disebutkan:

مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِذِي سُلْطَانٍ فَلَا يُبْدِهِ عَلَانِيَةً، وَلَكِنْ لْيَأْخُذْ بِيَدِهِ فَيَخْلُو بِهِ، فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ، وَإِلَّا كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ
(HR. Ibn Abi ‘Ashim, As-Sunnah no. 1098; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Artinya:
“Barang siapa yang ingin menasihati penguasa dalam suatu urusan, maka janganlah ia menampakkannya di hadapan umum. Namun hendaklah ia memegang tangannya dan berbicara empat mata. Jika nasihatnya diterima, itulah yang diharapkan. Jika tidak, ia telah menunaikan kewajibannya.”

Ibnu Rajab al-Hanbali menjelaskan, menasihati penguasa harus dengan hikmah, kelembutan, dan niat tulus untuk islah. Bukan untuk memuaskan emosi atau ambisi politik.

Nah, sekarang kita sampai ke tema yang paling panas: demonstrasi. Fenomena ini baru muncul di era modern, bukan di zaman salaf. Sahabat Nabi, tabi’in, atau Imam Ahmad tidak pernah menggelar long march sambil membawa poster. Yang ada, mereka sabar, menasihati dengan diam-diam, dan mendoakan penguasa.

Karena itulah, ulama salafiyah kontemporer menolak demonstrasi.

Syaikh Bin Baz dalam Majmu’ Fatawa (8/203) menegaskan bahwa demonstrasi bukan metode syar’i. Ia hanya menimbulkan kebencian dan kerusakan.

Syaikh Al-‘Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin (1/209) menilai demonstrasi bukan manhaj salaf karena banyak menimbulkan kerusakan.

Syaikh Shalih al-Fauzan dalam Al-Ijabat al-Muhimmah (77) mengingatkan bahwa menjelekkan penguasa atau menggerakkan massa bukan cara salaf, tetapi menasihati dengan baik dan rahasia.

Baca...  Dampak Penambangan Nikel terhadap Ekosistem Laut Raja Ampat: Ancaman bagi Keanekaragaman Hayati dan Masyarakat Lokal

Syaikh Al-Albani dalam Silsilah al-Huda wa an-Nur (kaset 284) menyebut demonstrasi sebagai metode yang bukan dari Islam.

Di sisi lain, ada ulama kontemporer yang melihat demonstrasi damai sebagai ijtihad baru.

Syaikh Yusuf al-Qaradawi dalam Fiqh al-Daulah fi al-Islam (134) menyatakan bahwa demonstrasi damai yang tertib dan tanpa kekerasan boleh dilakukan sebagai bagian dari amar ma’ruf nahi munkar.

Syaikh Salman al-Audah dalam khutbah dan tulisannya di Islam Today juga mendukung demonstrasi damai sebagai cara menyampaikan aspirasi selama tidak menimbulkan kerusakan.

Dr. Muhammad al-Munajjid dalam fatwa IslamQA (no. 36979) membolehkan demonstrasi damai dengan syarat tidak melanggar syariat dan tidak menimbulkan mudarat.

Syaikh Safar al-Hawali juga berpendapat bahwa demonstrasi damai bisa menjadi sarana amar ma’ruf nahi munkar selama tetap dalam koridor syariat.

Prinsip mereka jelas: demonstrasi bukan pemberontakan, bukan pula jalan untuk menumbangkan kekuasaan dengan kekerasan. Ia hanyalah alat, sarana untuk mengingatkan penguasa agar kembali ke jalan yang lurus. Dan kalau alat ini membawa maslahat lebih besar daripada mudarat, maka boleh digunakan.

Di titik inilah kita melihat betapa kayanya khazanah fikih Islam. Ulama bisa berbeda pendapat, dan perbedaan itu sah. Yang satu lebih ketat demi menjaga stabilitas umat, yang lain lebih fleksibel karena melihat konteks zaman. Dan kita, sebagai umat, mestinya tidak latah menuding yang berbeda sebagai sesat atau munafik.

Yang jelas, semua sepakat bahwa nasihat kepada penguasa adalah bagian dari agama. Semua sepakat bahwa kekacauan dan pertumpahan darah harus dihindari. Semua sepakat bahwa doa untuk kebaikan pemimpin adalah bagian dari etika seorang muslim. Imam al-Barbahari bahkan berpesan: kalau kau melihat ulama mendoakan kebaikan untuk penguasa, ketahuilah ia pengikut sunnah. Kalau kau melihat sebaliknya, berhati-hatilah.

Di negeri ini, demonstrasi sering jadi katup pelepas tekanan. Ada yang berjalan damai, ada yang berujung ricuh. Dalam kacamata Islam, yang damai dan tertib mungkin bisa masuk ke wilayah ijtihad ulama yang membolehkannya. Tapi yang rusuh, anarkis, dan merugikan banyak orang, jelas-jelas keluar dari prinsip amar ma’ruf nahi munkar.

Baca...  Kritik Terhadap Gus Miftah

Maka, bijaknya kita menimbang maslahat dan mudarat. Menasihati penguasa itu wajib, tapi caranya harus beradab. Taat kepada ulil amri itu wajib, tapi bukan berarti menutup mata terhadap kezaliman. Dan dalam semua itu, adab, hikmah, dan doa adalah senjata utama seorang muslim.

Islam, seperti biasa, mengajarkan keseimbangan. Tidak ekstrem tunduk, tidak pula ekstrem melawan. Jalan tengah inilah yang paling aman, paling maslahat, dan paling sesuai dengan maqashid syariah yang diajarkan Nabi ﷺ kepada kita.

Penulis: Robby Karman

Daftar Pustaka

Dalil dan Kitab Klasik

1. Al-Qur’an Surah An-Nisa [4]: 59.

2. Al-Bukhari, Sahih al-Bukhari, Kitab al-Ahkam, no. 7144.

3. Muslim, Sahih Muslim, Kitab al-Imarah, no. 1839a, 1849a, 1854a/b.

4. Muslim, Sahih Muslim, Kitab al-Iman, no. 55a.

5. Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, Kitab al-Malahim, no. 4344.

6. Tirmidzi, Sunan at-Tirmidzi, Kitab al-Fitan, no. 2174.

7. Ibn Abi ‘Ashim, As-Sunnah, no. 1098; takhrij Al-Albani dalam Zhilal al-Jannah fi Takhrij al-Sunnah.

8. Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, Juz 28.

9. Nawawi, Syarh Shahih Muslim, Juz 12.

10. Ibnu Rajab al-Hanbali, Jami’ al-‘Ulum wal Hikam.

11. Bin Baz, Abdul Aziz. Majmu’ Fatawa, Jilid 8.

12. Al-‘Utsaimin, Muhammad bin Shalih. Syarh Riyadhus Shalihin, Jilid 1.

13. Al-Fauzan, Shalih. Al-Ijabat al-Muhimmah.

14. Al-Albani, Muhammad Nashiruddin. Silsilah al-Huda wa an-Nur, kaset ke-284.

15. Al-Qaradawi, Yusuf. Fiqh al-Daulah fi al-Islam.

16. Al-Audah, Salman. Artikel dan khutbah di Islam Today.

17. Al-Munajjid, Muhammad. Fatwa IslamQA no. 36979.

18. Al-Hawali, Safar. Ceramah dan tulisan-tulisan terkait fiqh amar ma’ruf nahi munkar.

2533 posts

About author
Kuliah Al Islam - Mencerdaskan dan Mencerahkan
Articles
Related posts
Opini

Abi Mardi Jelaskan 3 Hal Orang yang Terhalang Hidayahnya

3 Mins read
Hidup yang terus berputar membuat kita sebagai umat Islam terkadang berjalan tidak sesuai rencana. Bisa baik dan buruk setiap perjalanannya. Namun lingkungan…
BeritaOpini

Antara Moralitas Generasi Muda, Lapangan Sepak Bola dan Slogan Sambas Berkah Berkemajuan

2 Mins read
Perubahan zaman menjadi satu tantangan berat bagi generasi muda, Judol, Narkoba, Tawuran merupakan peristiwa lumrah di kota besar yang mulai menjangkit ke…
EsaiFilsafatOpini

Sengkarut Hedonisme, Akar dari Kriminalitas?

2 Mins read
KULIAHALISLAM.COM- Hedonisme, secara etimologi berasal dari kata Yunani “hedone” yang berarti kesenangan. Menurut Epicurus (yang menjadi sumber pencerahan Karl Marx dan John…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights