ArtikelKeislaman

Tafsir Tematik: Keadilan dalam Alqur’an

2 Mins read

Penulis: M Abda’ Imamurrizal, Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syubbanul Wathon (STAI SW) Magelang, Jawa Tengah.

 

KULIAHALISLAM.COM – Artikel ini membahas konsep keadilan dalam Alqur’an melalui pendekatan tafsir  tematik. Keadilan merupakan salah satu nilai utama dalam ajaran Islam dan menjadi fondasi  penting dalam kehidupan sosial, hukum, dan politik. 

Studi ini menguraikan berbagai ayat Alqur’an yang mengandung pesan-pesan keadilan serta menelaah konteks dan interpretasinya  berdasarkan karya-karya mufassir terkemuka. 

Dengan demikian, artikel ini bertujuan untuk  memberikan pemahaman yang komprehensif tentang bagaimana Alqur’an mengajarkan dan  mengimplementasikan prinsip keadilan dalam berbagai aspek kehidupan. 

Pendahuluan 

Keadilan merupakan salah satu nilai fundamental dalam ajaran Islam yang sering kali  diulang-ulang dalam Alqur’an. Konsep ini mencakup keadilan sosial, ekonomi, dan hukum  yang diharapkan dapat diwujudkan dalam kehidupan umat Islam. 

Penelitian ini berfokus pada  analisis tematik terhadap ayat-ayat yang berkaitan dengan keadilan dalam Alqur’an, dengan  merujuk pada tafsir-tafsir klasik dan kontemporer untuk memberikan gambaran yang lebih  mendalam. 

Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah tafsir tematik, di mana ayat ayat yang berkaitan dengan keadilan dikumpulkan dan dianalisis secara sistematis. Sumber sumber utama yang digunakan termasuk tafsir klasik seperti Tafsir Al-Tabari dan Tafsir Ibnu  Kathir, serta tafsir kontemporer seperti Tafsir Al-Misbah karya Quraish Shihab dan Tafsir  Kemenag (Terjemah). 

Keadilan dalam Alqur’an 

1. Keadilan dalam Hukum dan Pengadilan 

Alqur’an menekankan pentingnya keadilan dalam konteks hukum dan  pengadilan. Dalam Surah An-Nisa ayat 58, Allah SWT berfirman: 

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang  berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara  manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi  pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha  Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. An-Nisa: 58) 

Ayat ini menekankan pentingnya amanah dan keadilan dalam penetapan  hukum. Tafsir Al-Misbah menguraikan bahwa ayat ini merupakan dasar bagi sistem  peradilan yang adil, di mana hakim harus berpegang teguh pada prinsip keadilan dan  tidak boleh dipengaruhi oleh faktor-faktor eksternal seperti kekayaan atau kedudukan  sosial. 

2. Keadilan dalam Ekonomi 

Keadilan dalam distribusi kekayaan dan sumber daya juga ditekankan dalam  Alqur’an. Dalam Surah Al-Hasyr ayat 7, Allah SWT berfirman: 

“… supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di  antara kamu…” (QS. Al-Hasyr: 7)

Tafsir Ibnu Kathir menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan pentingnya  distribusi kekayaan yang merata dalam masyarakat untuk mencegah penumpukan  harta pada segelintir orang. Ini mencerminkan prinsip keadilan ekonomi yang  mengharuskan umat Islam untuk memastikan kesejahteraan bersama dan mengurangi  kesenjangan sosial. 

3. Keadilan Sosial 

Alqur’an juga menekankan keadilan sosial dalam berbagai aspek kehidupan.  Dalam Surah Al-Ma’idah ayat 8, Allah SWT berfirman: 

“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu  menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah  sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku  tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah  kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Ma’idah: 8) 

Ayat ini menggarisbawahi pentingnya keadilan meskipun dalam keadaan sulit  atau terhadap kelompok yang tidak disukai. Tafsir Al-Tabari menekankan bahwa ayat  ini mengajarkan umat Islam untuk menegakkan keadilan tanpa memandang perbedaan  suku, agama, atau latar belakang sosial. 

Kesimpulan 

Keadilan merupakan salah satu pilar utama dalam ajaran Islam yang diajarkan secara  konsisten dalam Alqur’an. Melalui pendekatan tafsir tematik, penelitian ini mengungkapkan  bahwa keadilan dalam Islam mencakup berbagai aspek kehidupan, termasuk hukum,  ekonomi, dan sosial. Prinsip-prinsip ini harus diimplementasikan secara nyata dalam  kehidupan sehari-hari umat Islam untuk mencapai masyarakat yang adil dan sejahtera. 

Referensi 

1. Al-Tabari, Muhammad ibn Jarir. Tafsir al-Tabari. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah. 2. Ibn Kathir, Ismail ibn Umar. Tafsir Ibn Kathir. Riyadh: Darussalam. 

3. Shihab, M. Quraish. Tafsir Al-Misbah. Jakarta: Lentera Hati. 

4. Kementerian Agama Republik Indonesia. Al-Qur’an dan Tafsirnya. Jakarta: Kemenag RI.

2362 posts

About author
http://kuliahalislam.com
Articles
Related posts
Keislaman

Gus Ulil Ngaji Al-Iqtishad Fi Al-I’tiqad: Asy’ariyah Dalam Memahami Sifat Kalam

2 Mins read
Gus Ulil Ngaji Al-Iqtishad Fi Al-I’tiqad: Asy’ariyah dalam memahami sifat kalam. Ulama Asy’ariyah mengatakan bahwa sifat-sifat Tuhan itu qadim sebagaimana Dzat-Nya Tuhan…
Artikel

Jawaban Jika Anak Bertanya Bolehkah Bermain dengan Orang Yang Beragama Kristen?

2 Mins read
Jawaban jika anak bertanya bolehkah bermain dengan orang yang beragama Kristen? Ibu saya berpesan jangan bermain dengan teman-temanmu yang beragama Kristen? Apakah…
Keislaman

Makna Takziyah Dalam Perspektif Islam

6 Mins read
Makna takziyah dalam perspektif Islam. Syariat Islam mengajarkan bahwa setiap manusia pasti akan mengalami kematian yang tidak di ketahui waktunya. Sebagai makhluk…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights