Ada sesuatu yang ironis ketika sebuah bangsa yang mengklaim menjunjung tinggi gotong royong dan tenggang rasa justru kerap gagap menghadapi persoalan sederhana: kebisingan. Fenomena sound horeg, konvoi sound system berkapasitas raksasa yang diarak keliling permukiman dengan volume yang mampu meretakkan kaca jendela dan menggetarkan dinding rumah: bukan sekadar hiburan rakyat yang kebablasan. Ia adalah cermin dari relasi kuasa yang timpang antara kegembiraan segelintir orang dan ketenangan hidup orang banyak.
Ketika Majelis Ulama Indonesia, melalui Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 yang diterbitkan MUI Jawa Timur, menyatakan praktik ini haram apabila melampaui batas kewajaran dan menimbulkan kemudaratan, sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan bukan hanya soal hukum agama, melainkan juga soal bagaimana sebuah masyarakat mendefinisikan batas antara kebebasan berekspresi dan hak orang lain untuk hidup tenang.
Kebisingan sebagai Simptom Zaman, Bukan Sekadar Persoalan Desibel
Jika ditelusuri lebih dalam, sound horeg tidak lahir dari ruang hampa. Ia tumbuh subur di atas tanah yang sama dengan banyak fenomena sosial kontemporer lain: kebutuhan eksistensial untuk diakui di tengah masyarakat yang semakin menilai keberadaan seseorang dari seberapa viral ia tampil di media sosial.
Truk-truk bermuatan puluhan, bahkan ratusan subwoofer itu bukan lagi sekadar alat pengeras suara untuk hajatan kampung, melainkan panggung pertunjukan kekuatan; siapa yang paling keras, dialah yang paling dihormati. Di sinilah letak paradoks zaman ini: teknologi audio yang semestinya memperkaya pengalaman estetis justru berubah menjadi instrumen dominasi ruang bersama.
Filsafat ruang publik, sebagaimana pernah diuraikan oleh pemikir-pemikir sosial klasik, selalu mengandaikan adanya kesepakatan tak tertulis bahwa ruang bersama adalah milik semua, bukan arena unjuk kekuatan segelintir kelompok.
Ketika sebuah komunitas merasa berhak memaksakan gelombang bunyi hingga menembus dinding rumah tetangga yang sedang sakit, sedang beribadah, atau sekadar ingin beristirahat, maka yang terjadi bukan lagi ekspresi budaya, melainkan penjajahan atas ruang dengar orang lain: sebuah bentuk kolonialisme akustik yang dilakukan secara sadar maupun tidak sadar.
Yang lebih memprihatinkan, fenomena ini berkembang di tengah masyarakat yang semakin permisif terhadap kebisingan sebagai penanda kemeriahan. Media sosial memperkuat logika ini: video konvoi sound horeg yang menggetarkan jalanan justru mendapat tepuk tangan digital berupa likes dan komentar kagum, sementara keluhan warga yang rumahnya retak atau anaknya trauma pendengaran nyaris tak pernah menjadi konten yang viral.
Di titik inilah kita menyaksikan bagaimana algoritma dan budaya populer turut membentuk moralitas publik yang keliru: kebisingan dirayakan, keheningan diabaikan. MUI dalam fatwanya secara eksplisit mengaitkan persoalan ini dengan prinsip israf (berlebih-lebihan) dan tabdzir (pemborosan), dua konsep yang sebenarnya melampaui ranah ritual keagamaan dan menyentuh inti etika sosial: bahwa kebebasan tanpa batas, sekeras apa pun dalih hiburan atau tradisi yang menyertainya, tetap harus tunduk pada prinsip tidak boleh merugikan pihak lain.
Ketika Fatwa dan Larangan Daerah Berjalan Sendiri-Sendiri
Persoalan menjadi semakin kompleks ketika kita melihat betapa terserak dan tidak terkoordinasinya respons yang muncul. Fatwa MUI, betapapun kuat pengaruh moralnya di tengah masyarakat, tetaplah bersifat imbauan keagamaan yang tidak memiliki daya paksa hukum positif.
Ia efektif menggerakkan kesadaran kolektif umat, tetapi tidak serta-merta mengikat penyelenggara acara yang memandang sound horeg semata sebagai bisnis atau bahkan potensi kekayaan intelektual yang bisa dikomersialkan.
Di sisi lain, sejumlah kabupaten dan kota telah mengambil langkah lebih konkret berupa larangan atau pembatasan operasional, sebagaimana terlihat dari penindakan terhadap truk-truk sound horeg yang melanggar ketentuan di beberapa daerah di Jawa Timur. Namun, kebijakan semacam ini bersifat parsial dan sangat bergantung pada keberanian politik kepala daerah masing-masing.
Ada daerah yang tegas menertibkan, ada pula yang membiarkan karena mempertimbangkan potensi ekonomi lokal atau menghindari gesekan dengan komunitas pendukung sound horeg yang jumlahnya tidak sedikit dan kerap terorganisasi secara sosial.
Fragmentasi respons ini menyingkap persoalan yang lebih mendasar dalam tata kelola negara kita: ketiadaan kerangka regulasi nasional yang secara khusus dan tegas mengatur ambang batas kebisingan di ruang publik beserta sanksi yang konsisten di seluruh wilayah.
Selama ini, penanganan sound horeg lebih banyak bersandar pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait gangguan ketertiban umum atau peraturan daerah yang tumpang tindih dan multitafsir.
Padahal, secara filosofis, negara hadir justru untuk menjembatani situasi semacam ini: ketika otoritas moral seperti MUI telah menyuarakan keresahan umat dan pemerintah daerah telah menunjukkan itikad melalui kebijakan lokal, maka yang dibutuhkan berikutnya adalah sintesis kebijakan di tingkat pusat yang menerjemahkan keresahan lokal menjadi norma nasional yang mengikat.
Tanpa itu, setiap daerah akan terus bergerak sendiri-sendiri, sementara truk-truk sound horeg cukup berpindah dari satu kabupaten yang melarang menuju kabupaten tetangga yang belum memiliki aturan: sebuah bentuk “migrasi kebisingan” yang pada akhirnya membuat persoalan ini tak pernah benar-benar terselesaikan, hanya berpindah tempat.
Menanti Ketegasan: Antara Regulasi, Edukasi, dan Keberanian Politik
Pertanyaan yang diajukan dalam wacana publik (apakah kita harus menunggu langkah tegas pemerintah pusat) sesungguhnya menyimpan kegelisahan yang lebih dalam tentang bagaimana negara memaknai kehadirannya di tengah rakyat.
Menunggu, dalam konteks ini, bukanlah sikap pasif yang netral, melainkan bentuk pembiaran yang memiliki konsekuensi nyata: kerusakan pendengaran permanen pada anak-anak dan lansia, keretakan bangunan, gangguan psikologis bagi kelompok rentan, hingga potensi konflik horizontal antarwarga yang pro dan kontra terhadap tradisi ini.
Filosofi hukum modern mengajarkan bahwa kebebasan seseorang berakhir tepat di titik ketika kebebasan itu mulai merampas hak asasi orang lain. Prinsip inilah yang semestinya menjadi landasan bagi pemerintah pusat untuk segera merumuskan regulasi komprehensif, bukan larangan membabi buta yang mematikan kreativitas industri sound system lokal yang telah menjadi sumber penghidupan banyak keluarga, melainkan pengaturan yang proporsional mengenai batas desibel, zonasi wilayah, waktu operasional, dan sanksi tegas bagi pelanggar.
Namun, regulasi semata tidak akan cukup tanpa disertai transformasi kesadaran kolektif. Selama masyarakat masih memaknai kekerasan bunyi sebagai simbol kemeriahan dan status sosial, aturan setegas apa pun akan senantiasa mencari celah untuk dilanggar.
Karena itu, jalan keluar yang berkelanjutan mensyaratkan tiga hal berjalan beriringan: regulasi nasional yang jelas dan konsisten, edukasi publik yang menumbuhkan empati terhadap sesama warga, serta keberanian politik para pemangku kebijakan untuk tidak tersandera oleh popularitas sesaat.
Cara sebuah bangsa memperlakukan kebisingan mencerminkan cara ia memperlakukan perbedaan dan hak-hak minoritas yang lebih senyap. Di tengah zaman yang serba riuh oleh notifikasi, konten viral, dan hasrat untuk selalu terdengar, barangkali yang paling dibutuhkan justru keberanian untuk memuliakan keheningan, dan itu dimulai dari kesediaan negara untuk hadir, bukan menunggu.

