KULIAHALISLAM.COM – Komisi pemilihan umum, dari tingkat nasional hingga daerah, melewati tahapan pilkada yakni pemilihan nomor urut paslon, untuk pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serentak daerah 2024.
Pada hari Senin, tanggal 23 September 2024. Begitupun, Komisi Pemilihan Umum, Daerah Kota Bima. Menyelenggarakan acara tahapan pemilukada, pemilihan nomor urut paslon, walikota dan wakil walikota Bima, pada hari Senin, 23 September 2924. Di Paruga Na’e Convention Hall, Kota Bima.
Pasangan calon, H. A. Rahman. H. Abidin, S.E dan Feri Sofiyan, S.H. atau yang dikenal sebutan AJIMAN dan ABAFERI (Pasangan MARI), di usung oleh partai Demokrat, partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Ummat, Partai buruh, dan partai PSI. Pasangan calon, H. M. Rum dan Mutmainah Haris SH. Diusung oleh partai Golkar, PDIP, Hanura, Nasdem, Perindo. Paslon Ansyar dan Syafriasyah, diusung oleh partai PBB, PKB, dan Partai Gelora. Adapun nomor urut satu (1), yakni adalah Paslon AJIMAN-ABAFERI (MARI). Paslon RUM-INAH (AMANAH), dapat urut nomor dua (2). Paslon ANS-SHAR, dapat nomor urut tiga (3).
Pasangan calon, nomor urut satu (1), yakni H. A. Rahman. H. Abidin, S.E dan Feri Sofiyan, S.H. atau yang dikenal sebutan AJIMAN dan ABAFERI (Pasangan MARI), di usung oleh partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera, partai Ummat, partai Buruh, dan partai PSI. Dengan jargon Membangun kota Maju Bermartabat, Kawal Sampai Jadi, MARI KEMBALI.
Kemudian, membangun sayap tim pemenangan (GENDER MARI, GARUDA MARI dan BATMAN MARI), gerakan sayap pendukung Paslon walikota/wakil AJIMAN-ABAFERI atau dikenal MARI ini muncul dari gerakan inisiatif timses dari masyarakat, kaum muda mudi atau simpatisan yang sejalan dengan paslon MARI.
Pasangan MARI, dikenal sebagai Paslon yang solid, tangguh dan kuat. Karena sangat cukup berpengalaman dalam menangani birokrasi pemerintah dan Eksekutif (pembuatan dan pengambilan kebijakan daerah), serta memiliki jejaring sosial dan kemasyarakatan bahkan lintas nasional, sebagai modal dalam ikhtiar maju menjadi Paslon dalam meraih kemenangan, menuju posisi walikota dan wakil walikota Bima periode berikutnya kini.
Selain itu, pasangan MARI, didukung juga dengan basis massa konstituen fanatik, loyalitas dan simpatisan yang solid, kuat, tangguh, dan merakyat setiap wilayah kampung-kampung. Modal ini, muncul dari basis massa pemilih yang mendukung anggota DPRD setiap dapil, kemudian solid dan kompak untuk mendukung kembali calon pilwakot yang mendukungnya.
Dengan kata lain, apa yang menjadi pilihan dukungan akan sama pula dengan pilihan massa konstituennya. Begitupun, suara partai menjadi efek samping dalam menentukan pemilihan suara massa terhadap paslon dalam kontentasi Pemilukada serentak, lebih-lebih dalam pemilihan walikota Bima tahun 2024.
Cara-cara Brutal Timses
Saat ini, setiap tim pemenangan tingkat daerah sudah semakin solid, kuat dan rapatkan barisan bahkan mantap dengan pilihannya dalam menentukan calon walikota dan wakil walikota jagoannya masing-masing.
Namun, dalam tahapan tersebut masih nampak fenomena tim sukses, relawan dan simpatisan yang bertindak sewenang-wenang, mengumbar kata-kata bombastis, membual, menebar ketakutan, menipu manipulasi, dan bertindak liar rusak karakter, menjatuhkan marwah seseorang tokoh, dan anggota tim lainnya dan bahkan brutalitas dalam aktivitas kampanye, bujukan, seolah-olah momentum Pemilukada sebagai arena kontentasi peperangan yang harus di diraih menangkan dengan cara-cara radikal, brutal, dan menindas rendahkan martabat antar sesama warga, masyarakat dan negara.
Selain itu, para timses dan simpatisan tersebut, setiap harinya bekerja hanya untuk mencari kesalahan, kelemahan, mencari celah kekurangan dan bahkan memelintir atau memutarbalikkan fakta, menyebarkan fitnah kebohongan terhadap paslon lainn, agar nampak terlihat buruk, jahat dan kalah pamor martabat dari paslon lainn, supaya menutupi kelemahan atau kekurangan calon pengusung/jagoan yang dipilihnya.
Penggunaan Hak Berpendapat
Dalam negara republik kesatuan Indonesia yang, berkarakter demokratis atau menganut sistem demokrasi, jadi setiap warga punya hak individual, hak sosial dan hak politik dalam menggunakan hak untuk berekspresi dan berpendapat untuk menyatakan aspirasi, keluhan, keresahan dan menggugat setiap kebijakan yang tidak sesuai dengan kebutuhan atau keinginan yang diharapkan oleh warga/konstituen kepada pihak pemerintah daerah, birokrasi dan pihak-pihak terkait dalam lingkup yang berurusan dengan hajat masyarakat.
Maka, melalui momentum Pemilukada serentak 2024. Yang memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bima tahun 2024, untuk periode 2024-2029. Yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Serentak seluruh wilayah daerah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan demikian, setiap warga masyarakat Indonesia. Yang dikenal sebagai pemilih, penting untuk berpartisipasi dalam kontentasi Pemilukada ini, karena Pemilukada adalah mekanisme tahunan yang sah diatur-atur oleh undang-undang yang berlaku, dalam mengatur tata cara pemilihan, pergantian kepemimpinan daerah secara konstitusional sesuai undang-undang, yang dilaksanakan secara langsung, umum, rahasia, bebas, jujur, dan adil.
Melalui cara-cara konstitusional, demokratis, gembira, menghormati harkat martabat antar sesama, dan melindungi hak politik dan pendapat dalam mendukung Paslon sesuai pilihan dan hati nuraninya.