KULIAHALISLAM.COM – Tepat pada hari Kamis, tanggal 08 Oktober 2020, menjadi hari yang bersejarah bagi seluruh elemen masyarakat, khususnya mahasiswa dan kelompok pekerja. Pada hari tersebut, kelompok ini menolak seluruh konsep Omnibus Law yang memuat hampir semua bidang kehidupan, yang dirasa tidak berpihak pada kepentingan serta kesejahteraan kelompok dan masyarakat.
Hampir di seluruh daerah di Indonesia terjadi aksi demonstrasi besar-besaran dengan beragam slogan, seperti #UdayanaMemanggil, #JogjaMemanggil, #GerakanMahasiswaMelawan, dan sebagainya. Hal ini merupakan sesuatu yang alamiah sebagai respons terhadap setiap prosedur atau realitas yang tidak sesuai dengan keinginan dan kesejahteraan masyarakat.
Hari ini, misalnya, di wilayah kota dan kabupaten Bima, aliansi gerakan masyarakat melawan berdemo di depan gedung DPRD. Massa menerobos lalu kemudian merusak fasilitas yang ada di dalam gedung sebagai bentuk kemarahan dan ketidakpercayaan masyarakat akan peran wakil rakyat. Selama ini, mereka dinilai tidak peduli dan tidak berpihak kepada kepentingan masyarakatnya sendiri, bahkan sebaliknya. Aksi demonstrasi juga muncul di kota-kota besar seperti Makassar, Kendari, Banten, Mataram, Bali, Surabaya, Malang, dan Jakarta, bahkan berupa aksi demonstrasi serentak besar-besaran di semua daerah. Sebagai bentuk kemarahan, masyarakat membakar, melempar, dan merusak fasilitas negara.
Republika.co.id, Jakarta — Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, ada 11 halte bus Transjakarta yang dirusak massa saat demonstrasi menolak UU Cipta Kerja (Ciptaker) pada Kamis (8/10). Anies mengatakan biaya perbaikan 11 halte itu diperkirakan mencapai Rp25 miliar.
New Malang Pos, Malang— Setelah sempat mereda, aksi tolak UU Cipta Kerja kembali ricuh, bahkan meluas ke sekitar Jalan Majapahit dan Jalan Trunojoyo. Sebelumnya, kericuhan hanya terjadi di depan gedung dewan. Massa kembali bersitegang dengan aparat kepolisian. Situasi di depan Balai Kota dan Gedung DPRD Kota Malang kembali mencekam. Puluhan aparat kepolisian maju dan menembakkan gas air mata ke arah massa. Kepulan asap gas air mata masih terlihat hingga pukul 13.47 WIB. Informasi yang didapat di lapangan, aksi kejar-kejaran massa berlangsung dari Jalan Trunojoyo hingga ke kawasan Jalan Majapahit. Dikabarkan satu unit mobil Satpol PP rusak dan terbakar di kawasan Jalan Majapahit.
Hari ini adalah titik puncak kemarahan semua elemen masyarakat dalam menolak usulan UU Omnibus Law. Sebab, sejak awal pembahasan, konsep Omnibus Law ini dinilai sudah cacat formil dan materil. Konsep Omnibus Law sejatinya adalah konsep UU “sapu jagat” yang merangkum semua klaster atau bidang kehidupan. Kehadirannya dipicu oleh anggapan bahwa produk UU di Indonesia sebelumnya banyak yang tumpang-tindih, sehingga menyulitkan dari sisi prosedur dan implementasi di lapangan. Tumpang-tindih tersebut dinilai memperlambat prosedur pembangunan serta pertumbuhan sosial-politik, ekonomi, dan budaya di Indonesia sendiri.
Namun, yang menjadi catatan atau kritikan dari semua elemen masyarakat adalah motif pembahasan draf UU Omnibus Law yang terkesan terburu-buru dan tidak menyerap pendapat dari masyarakat luas. Kenapa demikian? Karena selain untuk efisiensi regulasi dari sisi hukum, kehadiran UU Omnibus Law ini diduga kuat ditunggangi oleh kepentingan pihak oligarki (sekelompok politisi, penguasa, dan investor) yang “memesan” pasal demi pasal di dalamnya.
Padahal, dalam konsep demokrasi yang kita percayai, segala sesuatu (regulasi, kepentingan, dan tujuan) di masyarakat Indonesia memerlukan keterlibatan atau partisipasi masyarakat luas. Dengan kata lain, sederhananya segalanya berawal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat; bukan untuk kepentingan lainnya.
Kenapa ekspresi kemarahan, ketidaksetujuan, dan ketidakpercayaan elemen masyarakat begitu marak? Karena memang pihak eksekutif dan legislatif dinilai telah kongkalikong dengan pihak oligarki (politisi dan investor asing) serta mengabaikan partisipasi masyarakatnya sendiri. Akibatnya, muncul anggapan dari masyarakat bahwa karena UU Omnibus Law ini berpihak pada oligarki atau investor asing, maka produk UU tersebut hanya akan menguntungkan kedudukan pihak oligarki dan merugikan, menindas, bahkan mengabaikan kedudukan kelompok pekerja di masyarakat.
Lebih lanjut, selain dari sisi produk politik hukum dan konteks sosial masyarakat, munculnya UU Omnibus Law ini dinilai sebagai kesempatan bagi pihak investor asing atau oligarki untuk melumpuhkan kedaulatan negara dan masyarakat. Mereka memanfaatkan krisis wabah pandemi Covid-19 sebagai momentum untuk menguasai kedaulatan negara.
Dengan demikian, tepat pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2020 menjadi hari yang bersejarah bagi seluruh elemen masyarakat, khususnya mahasiswa dan kaum pekerja. Kedua kelompok inilah yang dengan penuh semangat berjuang dan menaruh kepedulian pada kondisi kebangsaan akhir-akhir ini. Mereka menuntut dan menolak UU Omnibus Law yang diduga hanya menguntungkan kelompok politis oligarki serta investor luar, dan mengabaikan kepentingan masyarakat dalam negeri.
Maka, aksi demonstrasi yang dilakukan oleh gerakan mahasiswa dan kelompok kerja tetap bertahan meskipun menghadapi banyak perlawanan represif, intimidasi, atau teror lainnya. Massa aksi demonstrasi tetap bersemangat berjuang karena muncul dari keyakinan bahwa eksekutif, legislatif, dan oligarki telah bersekongkol demi kepentingan kelompoknya sendiri dan mengabaikan kesejahteraan masyarakat dalam negeri.
Sehingga, aksi demonstrasi mahasiswa dan kaum pekerja tersebut adalah sesuatu yang alamiah sebagai bagian dari sistem dan pandangan hidup bangsa Indonesia yang demokratis. Maksudnya, segala kebijakan yang diambil oleh pihak eksekutif dan legislatif harus benar-benar dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Dengan kata lain, setiap kebijakan di Indonesia ini harus berawal dari asas mengutamakan kepentingan kolektif/bersama di atas kepentingan kelompok sendiri/oligarki. Sebab, dengan asas kebersamaan, brotherhood, dan gotong royong (ta’awun-jamaah), maka akan lebih mudah untuk mencapai keadilan, kedamaian, dan kesejahteraan yang merata di seluruh wilayah Indonesia tercinta ini.
Saya teringat ketika berbicara masalah kebangsaan, seperti ungkapan tokoh budayawan Kota Bima, N. Marewo: “Jangan menangis bangsaku.” Meskipun kalimat itu klise dan singkat, ia mengandung makna yang mendalam dan menyentuh hati nurani kita. Ketika kita bersemangat dan berjuang untuk membela kepentingan masyarakat dan negara ini, kita tiada henti memuja-muja bahwa negara kita adalah surga dunia karena dikaruniai kekayaan sumber daya alam yang melimpah serta keragaman agama, suku, dan budaya oleh Tuhan Yang Maha Kuasa.
Namun, karena kita kerap menonjolkan perbedaan di atas persamaan dan mengutamakan kepentingan kelompok sendiri/oligarki di atas kepentingan bersama, negara Indonesia tercinta setiap hari tidak luput dari konflik kepentingan, kemarahan, dan kecemburuan sosial. Hal ini terjadi karena adanya ketimpangan antara realitas dan tujuan hidup bersama yang ingin dicapai. Akibatnya, karunia sumber daya alam tersebut bukan membuat kita menjadi lebih bahagia dan sejahtera, melainkan membuat kita semakin menderita, sengsara, dan tak berdaya di negara sendiri. Bahkan, kondisi ini membuat elemen masyarakat tak mampu membendung dan menghapus air mata.
Padahal kita mengenal semboyan Bhinneka Tunggal Ika, “berbeda-beda tetapi tetap satu jua”, “kebersamaan membentuk kekuatan”, dan “bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh”. Maknanya, seluruh elemen masyarakat Indonesia hanya akan mencapai keadilan dan kesejahteraan dengan mengutamakan kepentingan bersama. Asas kebersamaan dalam segala hal adalah modal utama agar dapat mencapai tujuan negara itu sendiri.
*Penulis adalah Mahasiswa Program Studi Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Malang.

