KeislamanTokoh

Perhatian Ibnu Katsir Terhadap Penafsiran Nabi atas Al-Qur’an

4 Mins read

Penafsiran Nabi atas terhadap Al-Qur’an adalah tingkatan tertinggi dalam metode tafsir bi al-Ma’tsur selain riwayat-riwayat yang berasal dari sahabat dan tabi’in. Hal ini tentunya menjadi perhatian para mufassir yang karyanya didominasi dan termasuk dalam kategori bi al-Matsur. Ibn Katsir sebagai salah satu mufassir abad pertengahan menjadi salah satu rujukan utama setelah at-Tabari yang juga memberikan perhatian penuh terhadap penafsiran Nabi terhadap Al-Qur’an.

Urgensi Penafsiran Nabi atas Al-Qur’an

Nabi merupakan adalah mufassir pertama dan yang paling paham tentang Al-Qur’an. hal ini bukan tanpa alasan melainkan karena Nabi diajarkan dan dibimbing langsung oleh Allah SWT melalui wahyu. Selain itu, Nabi merupakan orang yang paling paham tentang Allah SWT. Ibn Mas’ud berkata:” Tidak ada sesuatu pun kecuali Al-Qur’an telah menjelaskannya kepada kami.

Akan tetapi pemahaman kami terbatas untuk mencapainya. Oleh karena itu Allah SWT berfirman لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ. Imam Ahmad juga berkata: “Sunnah bagi kami adalah atsarnya Rasulullah SAW. Sunnah adalah menafsirkan al-Qur’an dan merupakan dalil-dalil atas al-Qur’an itu sendiri.

Ibn Katsir juga menjelaskan betapa pentingnya merujuk hadis Nabi dalammenafsirkan Al-Qur’an. Terlihat dalam penjelasannya pada surat An-Nahl ayat 44. Dalam ayat tersebut Ibnu Katsir menjelaskan bahwa Allah menurunkan Al-Qur’an kepada Nabi Muhammad agar dapat menyebarkan penjelasan dan pengetahuan mengenai wahyu yang diturunkan Allah. Nabi Muhammad diakui sebagai makhluk terbaik yang diutus Allah ditugaskan uuntuk menjelakan hal-hal yang janggal bagi manusia pada umumnya.

Lebih lanjut, at-Tabari juga menjelaskan bahwa yang termasuk dari apa yang Allah turunkan kepada Nabinya berupa al-Qur’an adalah sesuatu yang tidak bisa sampai kepada pengetahuan dalam pentakwilannya kecuali melalui penjelasan Rasulullah SAW dan itu adalah takwil atau interpretasi atas segala sesuatu yang ada didalamnya berupa beberapa perkara, wajib, sunnnah, petunjuk, larangan-larangan, aturan-aturan, kefarduan-kefarduan, hal-hal yang hendaknya dilakukan sebagian hambanya terhadap hamba yang lain dan lain semisalnya yang termasuk dalam hukum-hukum dari ayat-ayat-Nya yang tidak bisa dipahami kecuali dengan penjelasan Rasulullah SAW atas umatnya.

Baca...  Tujuh Imam Qiraat yang Populer

Pernyataan ini merupakan sisi yang seseorang tidak dapat berpendapat kecuali dengan penjelasan Rasulullah SAW tentang penafsirannya dengan teks (Al-Qur’an) atau dengan indikator yang diterangkan Nabi atas penafsiran terhadapnya.

Metode bi al-Ma’tsur

Metode tafsir bi al-matsur merupakan salah satu metode yang digunakan oleh para mufassir dalam menafsirkan Al-Qur’an. Penasfiran Nabi atas Al-Qur’an adalah termasuk dalam metode tafsir bi al-matsur. Menurut Husain az-Zahabi, Metode tafsir bi al-matsur sendiri adalah juga mencakup apa yang datang dari Al-Qur’an itu sendiri berupa penjelasan dan percincian atas sebagian ayat-ayatnya dan mencakup sesuatu yang dinukil dari Rasulullah SAW, para sahabat dan para tabiin dari segala sesuatu yang termasuk dalam penjelasan atas apa yang dikehendaki Allah SWT dari ayat-ayat-Nya.

Lebih lanjut az-Zahabi juga memasukkan apa yang diriwayatkan dari tabi’in kedalam kategori at-Tafsir bi al-Matsur – meskipun terdapat perselisihan terkait apakah riwayat dari tabiin termasuk dari at-Tafsir bi al-Matsur atau at-Tafsir bi al-Ra’yi – karena az-Zahabi menemukan didalam kitab-kitab tafsir dengan corak bi al-Matsur seperti ibn Jarir dan selainnya tidak hanya membatasi diri dengan sesuatu yang diriwayatkan dari Nabi SAW dan para sahabat semata melainkan juga memasukkan sesuatu yang dinukil dari para tabiin terkait penafsirannya.

Perhatian Ibn Katsir terhadap Penafsiran Nabi

Dalam Mukaddimah fi Usul al-Tafsir, Ibn Taimiyah menjelaskan bahwa dalam menafsirkan Al-Qur’an, penjelasan Nabi atasnya terbagi menjadi dua:

a. Sesuatu yang berasal dari tafsir Nabi yang sarih atas sebuah ayat dari beberapa ayat dan yang dinukil dari Nabi SAW dalam jenis ini adalah sangat sedikit ketika diqiyaskan dengan jumlah ayat-ayat yang ditafsirkan dengan jumlah ayat-ayat Al-Qur’an secara keseluruhan. Yang termasuk dari contoh-contoh ini adalah penafsiran Nabi atas firman Allah SWT (غَيْرِ ٱلْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا ٱلضَّآلِّينَ). Lafaz al-Magdub ditafsirkan dengan Yahudi dan lafaz ad-dalin ditafsirkan dengan Nasrani. Seseorang yang berpegangan atas jenis penafsiran Nabi ini berkata: “Sesungguhnya tafsir yang berlaku dari Nabi SAW adalah sedikit.” Ini merupakan pendapat yang benar

Baca...  Alqur'an Kalam Ilahi Bukan Kalam Nabi

b. Keumuman Sunnah Rasulullah SAW yang sifatnya perkataan, perbuatan, dan ketetapan. Sunnah adalah penjelas bagi Al-Qur’an. Hal ini tidak menutup kemungkinan bahwa penjelasan tersebut adalah terkadang termasuk hukum syara dan terkadang khabar yang gaib dan terkadang selain daripada itu. Syaikhul Islam berkata: “Allah SWT berfirman فَإِن تَنَٰزَعْتُمْ فِى شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ, perselisihan yang pertama kali adalah perselisihan dalam Ma’ani al-Qur’an. Jika Rasulullah tidak paham terhadap makna-makna tersebut, maka merujuk kepadanya adalah tercegah.

Salah satu mufassir yang memberikan perhatian yang penuh terhadap riwayat-riwayat secara umum dan penafsiran Nabi secara khusus adalah Ibn Katsir. Ia adalah salah satu murid dari Ibn Taimiyyah. Dalam Mukaddimah karyanya, Tafsir al-Qur’an al-‘Azim, ia menukil perkataan gurunya secara eksplisit bahwa metode terbaik dalam menafsirkan Al-Qur’an adalah menafsirkan Al-Qur’an dengan Al-Qur’an. Jika terdapat suatu ayat yang sifatnya global di satu tempat, maka ia ditafsirkan di tempat yang lain, dan jika terdapat suatu ayat yang diringkas di satu tempat, maka ia dijelaskan secara terperinci di tempat yang lain.

Lebih lanjut perhatian Ibnu Katsir secara lebih spesifik menjelaskan bahwa jika hal tersebut (menafsirkan Al-Qur’an dengan Al-Qur’an) melelahkanmu, maka hendaknya berpegang pada sunnah karena sunnah merupakah penjelas bagi Al-Qur’an. Bahkan Imam Abu Abdillah bin Idris as-Syafi’i berpendapat bahwa segala sesuatu yang dihukumi Rasulullah, maka ia adalah termasuk yang ia pahami dari Al-Qur’an. Allah berfirman إِنَّآ أَنزَلْنَآ إِلَيْكَ ٱلْكِتَٰبَ بِٱلْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ ٱلنَّاسِ بِمَآ أَرَىٰكَ ٱللَّهُ ۚ وَلَا تَكُن لِّلْخَآئِنِينَ خَصِيمًا, Allah juga berfirman وَأَنزَلْنَآ إِلَيْكَ ٱلذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ , Allah juga berfirman وَمَآ أَنزَلْنَا عَلَيْكَ ٱلْكِتَٰبَ إِلَّا لِتُبَيِّنَ لَهُمُ ٱلَّذِى ٱخْتَلَفُوا۟ فِيهِ ۙ وَهُدًى وَرَحْمَةً لِّقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ.

Baca...  Maqasid Hukum Talak dalam Islam: Analisis Berdasarkan Teks Al-Qur’an

Berdasarkan hal tersebut, Rasulullah SAW bersabda: “Ketahuilah sesungguhnya aku diberikan Al-Qur’an dan yang semisalnya, yakni as-sunnah.” Sunnah juga diturunkan kepadanya dengan wahyu layaknya Al-Qur’an bukan dalam hal sebagaimana ia dituturkan. Imam Syafii dan ulama lain beristidlal atas hal tersebut sedangkan penjelasan tentangnya bukan disini.

Tujuan dari hal tersebut adalah engkau mencari penafsiran al-Qur’an darinya. Jika tidak menemukannya maka melalui sunnah sebagaimana yang disabdakan Nabi SAW kepada Muadz ketika diutus ke Yaman: “Dengan apa kamu hendak memutuskan hukum?”. Muadz menjawab: “Dengan Al-Qur’an.” Nabi melanjutkan: “Jika tidak menemukannya?” Muadz menjawab:” Dengan sunnah Rasul.” Nabi bertanya kembali: “Jika tidak menemukannya lagi?”. Muadz menjawab: “Aku akan berijtihad dengan nalarku.” kemudian Rasulullah memukul dadanya seraya bersabda:” Segala puji bagi Allah yang telah menolong utusannya Rasul dengan sesuatu yang membuat Rasulullah senang”. Hadis yang termaktub dalam kitab-kitab musnad dan sunan diriwayatkan dengan sanad jayyid sebagaimana asalnya.

3 posts

About author
Makhluk semi introvert yang selalu geter kalo ngomong di depan banyak orang
Articles
Related posts
ArtikelKeislamanPendidikan

Tingkatan Yakin Dalam Islam

4 Mins read
Kuliahalislam. Yakin (Yaqin) artinya adalah merasa pasti/rasa kepastian. Pengetahuan dengan perasaan pasti terhadap sesuatu. Kebalikan dari yakin adalah Syakk (rasa kurang percaya)….
KeislamanPendidikan

Mengenal Ahlur Ray'i dalam Hukum Islam

3 Mins read
Kuliahalislam. Ahlur Ra’yi (ahl ar-ra’y) merupakan sebutan para pakar hukum Islam yang ditujukan kepada Imam Abu Hanifah (Imam Hanafi) dan para pengikutnya,…
KeislamanTokoh

Tjoet Njak Meutia Pejuang Perang Aceh

2 Mins read
Kuliahalislam.Tjoet Njak Meutia lahir di Pirak, Keureutoe, Aceh Utara tahun 1870 Masehi dan wafat di Alue Kurieng, Aceh, 24 Oktober 1910 M….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
Pendidikan

Jum'at Berkah dan Pendidikan Moralitas

Verified by MonsterInsights