Keislaman

Perbedaan Penafsiran QS. Al Maidah Ayat 44 Perspektif Syiah dan Khawarij

3 Mins read

Al-Qur’an berfungsi sebagai pedoman hidup, termasuk dalam penegakan hukum dan moral. Salah satu ayat yang sering menjadi perdebatan didalam dunia penafsiran, yaitu QS. Al-Maidah: 44, yang menekankan kepada pentingnya untuk mempraktikkan hukum Allah. Namun, pemahaman terhadap ayat ini tidaklah tunggal.

Beberapa aliran yang ada didalam tradisi Islam, seperti Syiah dan Khawarij mempunyai pendekatan yang berbeda dalam menafsirkan ayat ini. Perbedaan ini tidak hanya menunjukkan keberagaman pemikiran didalam agama Islam, tetapi juga menggambarkan prinsip-prinsip teologis yang menjadi dasar masing-masing pandangan. Tulisan ini akan mencoba menjelaskan tentang perbedaan tersebut.

Teks dan Makna QS. Al-Maidah: 44,

اِنَّآ اَنْزَلْنَا التَّوْرٰىةَ فِيْهَا هُدًى وَّنُوْرٌۚ يَحْكُمُ بِهَا النَّبِيُّوْنَ الَّذِيْنَ اَسْلَمُوْا لِلَّذِيْنَ هَادُوْا وَالرَّبّٰنِيُّوْنَ وَالْاَحْبَارُ بِمَا اسْتُحْفِظُوْا مِنْ كِتٰبِ اللّٰهِ وَكَانُوْا عَلَيْهِ شُهَدَاۤءَۚ فَلَا تَخْشَوُا النَّاسَ وَاخْشَوْنِ وَلَا تَشْتَرُوْا بِاٰيٰتِيْ ثَمَنًا قَلِيْلًاۗ وَمَنْ لَّمْ يَحْكُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْكٰفِرُوْنَ

Artinya: “Sesungguhnya Kami telah menurunkan Taurat. Di dalamnya ada petunjuk dan cahaya. Dengannya para nabi, yang berserah diri (kepada Allah), memberi putusan atas perkara orang Yahudi. Demikian pula para rabi dan ulama-ulama mereka (juga memberi putusan) sebab mereka diperintahkan (oleh Allah untuk) menjaga kitab Allah dan mereka merupakan saksi-saksi terhadapnya. Oleh karena itu, janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang murah. Siapa yang tidak memutuskan (suatu urusan) menurut ketentuan yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir.”

Ayat ini membicarakan tentang pentingnya penerapan hukum yang telah diturunkan oleh Allah didalam kitab Taurat, yang menjadi petunjuk serta cahaya bagi manusia. Para nabi, Ulama serta pemuka Agama mempunyai tanggung jawab yang besar untuk menerapkan hukum Allah dengan seadil-adilnya.

Baca...  Kiprah Tokoh Penyebar Islam di Jawa Pra Walisongo: Syekh Maulana Akbar

Allah juga memperingatkan manusia agar tidak takut dengan sesama, melainkan hanya kepada Allah, serta tidak diperbolehkan memperjual-belikan ayat-ayat-Nya demi kepentingan duniawi. Pada akhir ayat Allah menegaskan bahwa meninggalkan hukum-Nya itulah orang kufur. Dari konteks inilah ayat ini dijadikan dasar teologis bagi perdebatan tentang siapa yang mempunyai otoritas dalam menerapkan hukum-Nya.

Penafsiran Syiah: Tafsir Al-Qummi

Tafsir al-Qummi ini ditulis oleh Abu al-Hasan Ali bin Ibrahim bin Hasyim al-Qummiy, Lahir di Kufah Irak. Ia bermazhab Syiah Imamiyah Ithna Asyariyyah. Ia merupakan salah satu periwayat besar Syiah pada sekitar abad ke-3 H. Mempunyai latar belakang keluarga mukmin yang memiliki kecintaan terhadap ahl al-Bayt, serta ayahnya merupakan periwayat hadis besar dari kalangan syiah. Al-Qummi tercatat wafat pada tahun 329 H. Latar belakang dari penulisan tafsir ini adalah kecenderungan politik atay sikap mengagungkan ahl al-Bayt.

Terkait QS. Al-Maidah ayat 44, ini dipahami oleh tradisi Syiah sebagai konteks otoritas kepemimpinan. Ia juga meyakini bahwa hukum Allah tidak dapat diterapkan oleh sembarang orang, melainkan harus melewati perantara yang sudah diberi kewenangan langsung oleh Allah, yaitu imam ma’shum.

Apa yang diturunkan oleh Allah itu merujuk kepada hukum-Nya yang sempurna, yang bisa menerapkan -menurut mereka- hanyalah imam-imam ma’shum (yang terjaga dari kesalahan). Ayat ini juga mengisyaratkan betapa pentingnya mengikuti imam ma’shum yang telah ditunjuk oleh Allah.

Istilah kafir pada ayat ini tidak selalu dihukumi keluar dari agama Islam. Tetapi sebaliknya, itu dapat merujuk kepada bentuk untuk menolak sebuah kebenaran, terutama kepada kepemimpinan imam yang sah. Seseorang yang tidak mematuhi hukum-Nya, bisa dikatakan sebagai berdosa atau seseorang yang menyimpang, tetapi tidak spontan dihukumi sebagai kafir yang mutlak.

Baca...  Mengenal Sekilas Apa Itu Kajian Living Qur’an

Penafsiran Khawarij: Tafsir Hamyan al-Zad ila Dar al-Ma’ad

Kitab tafsir ini ditulis oleh Muhammad bin Yusuf bin Isa bin Shalih Ithfisy. Lahir di kota al-Mizabi al-Yujni, al-Jazair pada tahun 1236 H. Beliau wafat pada 23 Rabi’ al-Akhir pada tahun 1322 H ketika usia 96 tahun. Dikenal sebagai seorang yang wira’i, yang selalu disibbukkan dengan belajar serta mengarang kitab pada usia kurang lebih 16 tahun dan menekuni bidang qiraat.

Didalam kitab tafsirnya tidak ada keterangan yang jelas atas latar belakang kepenulisan. Akan tetapi jika dilihat dari kecenderungannya, ia terlihat dipengaruhi oleh madzhab yang dianutnya, yakni Khawarij. Oleh karena itu, bisa jadi, Itfisy ingin memperkuat madzhabnya. Metode yang digunakan adalah tahlili dan lebih cenderung kepada bil ra’yi dengan corak Teologi, kebahasaan dan fiqh.

Terkait dengan QS. Al-Maidah: 44 ini ditafsirkan dengan pendekatan yang sangat tegas. Kelompok Khawarij menekankan bahwa hukum Allah harus diterapkan sepenuhnya tanpa adanya kompromi. Dan barang siapa yang tidak mematuhi hukum-Nya maka dianggap keluar dari agama Islam (kafir). Bagi mereka tidak memutuskan perkara dengan hukum Allah sama dengan membatalkan keimanan. Bagi Khawarij, setiap pemimpin yang tidak mematuhi hukum-Nya dengan tepat, maka akan dianggap sebagai pelaku kekufuran.

Sedangkan makna kafir didalam ayat ini dipandang sebagai kafir yang mutlak, dimana seseorang dinyatakan telah keluar dari agama Islam secara total. Bagi mereka, melanggar hukum Allah adalah suatu tindakan yang mengeluarkan seseorang dari keimanan danmenjadikannya kafir. Oleh karena itu, ayat ini tidak hanya menegaskan tentang pentingnya hukum Allah, tetapi juga memberikan hukuman yang sangat berat bagi mereka yang melanggar hukum-Nya.

Perbedaan penafsiran antara Syiah dan Khawarij mencerminkan keragaman pandangan teologis dalam Islam. Syiah menekankan otoritas ilahiah melalui imam ma’shum dalam menerapkan hukum Allah, sedangkan Khawarij lebih menonjolkan pada pendekatan literal yang tegas, yang mana melanggar hukum sama dengan kafir secara mutlak. Perbedaan ini bukan hanya terkait dengan hukum saja, melainkan juga mencerminkan dasar teologi serta pendekatan yang mendasari masing-masing aliran,

Baca...  Ketika Iman Terancam: Dialektika Sunni dan Syiah tentang Taqiyyah

Perdebatan mengenai hukum Allah tetap relevan hingga masa kini. Pemahaman yang lebih dalam tentang perbedaan kedua tafsir ini bisa sedikit membantu untuk menghargai keberagaman pandangan dalam Islam sekaligus menjadi pengingat betapa pentingnya pendekatan yang bijak dalam menafsirkan ayat Alqur’an.

Sebagai umat Islam, seharusnya dapat memahami bahwa perbedaan penafsiran bukanlah alasan untuk memecah belah, tetapi dapat dijadikan peluang untuk saling belajar serta memperbanyak wawasan. QS. Al Maidah: 44 menegaskan betapa pentingnya taat kepada Allah, namun penerapannya harus disertai toleransi serta pemahaman yang mendalam terhadap konteks. Dengan begitu, hukum Allah dapat dijadikan sebagai pedoman yang tidak hanya mengatur, tetapi juga dapat mempersatukan umat.

3 posts

About author
Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya
Articles
Related posts
Keislaman

Kedukan Akal Dalam Pemikiran Islam

5 Mins read
Kuliahalislam-Akal merupakan daya berpikir yang ada dalam diri manusia dan merupakan salah satu daya dari jiwa serta mengandung arti berpikir, memahami dan…
KeislamanTokoh

Sunan Kalijaga Mengislamkan Jawa Dengan Seni

5 Mins read
Kuliahalislam- Sunan Kalijaga merupakan seorang wali dari suku Jawa asli. Nama aslinya adalah Raden Mas Syahid (R.M Syahid), putra dari Ki Tumenggung…
FilsafatKeislaman

Kasyf Terbukanya Rahasia Ketuhanan

4 Mins read
Kuliahalislam.com- Kasyf merupakan suatu tingkatan tertinggi dalam tasawuf. Bagi orang yang mengalaminya akan terbuka hijab ( dinding atau tabir) yang mengantarai rahasia…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
Berita

Muhammadiyah Terus Ajak Masyarakat Bangun Solidaritas untuk Palestina

Verified by MonsterInsights