Ilmu kalam merupakan cabang ilmu yang membahas cara menetapkan keyakinan-keyakinan keagamaan berdasarkan dalil-dalil yang meyakinkan. Fu’at Al-Ahwani menjelaskan bahwa ilmu kalam adalah ilmu yang memperkokoh akidah agama melalui pendekatan rasional (Hasbi, 2015).
Ilmu kalam membantu memperteguh keyakinan terhadap aliran yang dianut serta mencegah penyimpangan yang bertentangan dengan ajaran agama, dengan tujuan menolak akidah yang menyimpang. Seiring perkembangannya, ilmu kalam tidak hanya berfokus pada pembahasan akidah secara teoritis, tetapi juga berperan dalam menjawab berbagai tantangan dan permasalahan yang dihadapi umat Islam di era modern.
Pada saat ini masih banyak umat Islam yang masih dalam posisi lemah dalam aspek kehidupan sosial budaya dan harus berhadapan dengan dunia modern yang serba maju dan canggih.
Dalam kondisi demikian, maka umat Islam dituntut untuk melakukan gerakan pemikiran yang diharapkan dapat menghasilkan konsep pemikiran yang cemerlang dan operasional untuk mengantusupasi perkembangan dan kemajuan tersebut (Anwar, 2017).
Kehadiran agama semakin hari semakin dituntut untuk terlibat secara aktif di dalam memecahkan berbagai masalah. Agama tidak boleh hanya dijadikan lambang kesalehan atau berhenti sekedar disampaikan dalam khotbah, melainkan harus menunjukkan cara-cara yang paling efektif dalam memecahkan masalah (Nata, 2017).
Maka dari itu, untuk mencapai tahap tersebut diperlukannya suatu metode, cara atau pendekatan yang terkait dengan Studi Islam. Salah satu metode yang digunakan dalam Studi Islam adalah pendekatan teologis atau Ilmu Kalam.
Kalam juga dapat menjadi jawaban atas tantangan dan persoalan Islam di masa kini. Hal ini karena pendekatan kalam menggunakan pendekatan rasional yang dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman.
Ilmu Kalam merupakan disiplin ilmu yang mengkaji akidah atau keyakinan dalam Islam. Ilmu ini menekankan penggunaan pendekatan rasional dan argumentatif guna memperkuat keyakinan umat Muslim.
Persoalan yang tidak dapat dihindari dari zaman yang sudah modern ini salah satunya adalah Radikalisme dan Sekulerisme. Sekularisme sendiri merupakan ideologi yang mencoba menghilangkan nilai-nilai agama yang bersumber dari wahyu dalam kehidupan dunia, atau memisahkan kehidupan agama dan dunia (Ma’sa, 2020).
Sekularisme menjadi tantangan besar bagi umat beragama saat ini. Hal ini karena sekularisme telah mengikis unsur-unsur spiritual, ketuhanan dan agama dalam kehidupan sosial dan politik.
Ilmu Kalam, sebagai salah satu cabang ilmu dalam Islam yang membahas akidah dan tauhid, memiliki peranan penting dalam merespons tantangan sekularisme dalam konteks keislaman.
Melalui Ilmu Kalam, akidah dan tauhid umat dapat diperkuat agar tidak mudah terpengaruh oleh pemikiran sekular. Selain itu, Ilmu Kalam juga mampu menjawab tantangan sekularisme dengan menunjukkan bahwa ajaran Islam sejalan dengan kehidupan modern dan tidak bertentangan dengannya.
Melalui pendekatan rasional dan kritis, Ilmu Kalam mampu memberikan jawaban atas isu-isu kontemporer seperti sekularisme dengan menegaskan bahwa agama tetap relevan dalam kehidupan modern.
Ilmu Kalam tidak hanya mempertahankan kemurnian akidah, tetapi juga mampu mengintegrasikan nilai-nilai agama dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga umat Islam tidak mudah terpengaruh oleh paham yang mengabaikan nilai-nilai spiritual.
Kalam juga dapat digunakan untuk menunjukkan bahwa Islam memiliki nilai-nilai universal yang dapat diterapkan dalam kehidupan modern. Dalam menghadapi tantangan sekularisme, kalam dapat memberikan argumentasi bahwa agama memiliki peran penting dalam kehidupan bernegara.
Agama dapat menjadi sumber moralitas dan etika dalam kehidupan bermasyarakat. Agama juga dapat menjadi sumber motivasi untuk membangun peradaban yang adil dan sejahtera.
Sementara itu Radikalisme merupakan suatu gerakan menuju pada perubahan ideologi dan perubahan sosial yang sangat detail sampai ke akar-akarnya. Jika dikaitkan dengan agama tertentu, dapat dikatakan bahwa radikalisme merupakan suatu perilaku keagamaan dengan menginginkan adanya perubahan mendasar atas sikap-sikap yang keras sesuai keinginan seseorang atau sekelompok orang.
Contoh kasus di Indonesia, gerakan Islam radikal kontemporer, antara lain Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Organisasi ini bersifat radikal dalam hal ide politiknya, namun menekankan cara-cara damai untuk mencapai tujuannya. Radikalismenya tergambar dari perjuangan HTI yang menginginkan perubahan politik fundamental melalui penghancuran total negara-bangsa sekarang ini, dan menggantinya dengan negara Islam baru di bawah satu komando khilafah.
Kalam dapat digunakan untuk menjawab tantangan radikalisme dengan memberikan pemahaman dan menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang damai dan toleran. Kalam juga dapat digunakan untuk menunjukkan bahwa kekerasan tidak dibenarkan dalam Islam, karena dalam Islam mengajarkan untuk menghormati hak asasi manusia dan menghargai perbedaan.
(Hammy, 2016) menjelaskan bahwa Agama Islam mengajarkan untuk mencegah terjadinya konflik antar agama, terjadinya radikalisme agama, sekaligus pada saat yang sama memupuk terwujudnya sikap yang apresiatif positif terhadap pluralitas dalam dimensi dan perspektif apapun.
Kalam juga dapat memberikan kritik terhadap paham radikalisme. Kalam dapat menunjukkan bahwa paham radikalisme adalah paham yang bertentangan dengan ajaran Islam. Paham ini telah merusak citra Islam dan menyebabkan perpecahan di tengah umat Islam.
(Rodin, 2016) menjelaskan bahwa radikalisme tidak sesuai dengan ajaran Islam sehingga tidak patut untuk ditujukan dalam agama Islam karena sesungguhnya dalam Islam tidak ada yang namanya radikalisme. Dalam Al Qur’an dan Hadits sendiri memerintahkan umatnya untuk saling menghormati dan menyayangi serta bersikap lemah lembut kepada orang lain meskipun orang itu penganut agama lain.
Dalam menghadapi tantangan radikalisme, kalam dapat memberikan pemahaman Islam yang damai dan toleran. Islam mengajarkan cinta kasih dan persaudaraan sesama manusia. Islam juga mengajarkan toleransi terhadap perbedaan agama dan keyakinan.
Ilmu Kalam, sebagai cabang ilmu keislaman yang membahas persoalan ketauhidan dengan landasan Al-Qur’an, hadits, dan akal, memiliki peran strategis dalam menghadapi tantangan sekularisme dan radikalisme di era modern.
Esensi Ilmu Kalam terletak pada kemampuannya menjawab pertanyaan-pertanyaan teologis dan filosofis secara rasional dan logis, sehingga dapat memberikan kerangka pemikiran yang membantu umat Islam memahami dan mempertahankan keyakinan mereka dengan lebih mendalam dan kritis.
Dalam sejarahnya, Ilmu Kalam telah menjadi medan perdebatan dan pengembangan pemikiran teologis yang dinamis, dan hingga kini tetap relevan dalam memberikan solusi terhadap persoalan-persoalan baru yang dihadapi umat Islam, termasuk sekularisme dan radikalisme.
Pada akhirnya, Ilmu Kalam menjadi pilar penting dalam membentuk pola pikir umat Islam yang kritis, terbuka, dan adaptif terhadap perubahan. Melalui Ilmu Kalam, umat Islam diajak untuk tidak hanya memahami ajaran agama secara tekstual, tetapi juga secara rasional dan kontekstual, sehingga mampu menghadapi tantangan sekularisme dan radikalisme dengan bijak dan proporsional.
Dengan demikian, Ilmu Kalam berperan besar dalam menjaga kemurnian akidah sekaligus membangun masyarakat Islam yang inklusif, toleran, dan relevan dengan tuntutan zaman.
Daftar Pustaka
Abdullah, A. (2016). Gerakan radikalisme dalam Islam: Perspektif historis. Addin, 10(1), 1-28.
Afifah, N. (2024). Menyelami Ilmu Kalam: Menyingkap Esensi dan Eksistensinya dalam Islam. Hadharah: Jurnal Keislaman dan Peradaban.
Fathimah, N. A. (2024). Kalam Menjawab Tantangan Dan Persoalan Islam Masa Kini. Risalah, Jurnal Pendidikan dan Studi Islam, 10(4), 1803-1813.
Hammy, K. (2016). Pengembangan Kurikulum PAI yang Berbasis Multikultural. 26–52.
Hidayah, N., Novita, D., & Fardani (2025). PEMAHAMAN KONSEPTUAL ILMU KALAM DALAM PERSPEKTIF PEMIKIRAN ISLAM KLASIK DAN KONTEMPORER. Journal Central Publisher.
Ma’sa, L. (2020). Sekularisme Sebagai Tantangan Dakwah Kontemporer. Al-Risalah.
Muhammad Hasbi (2015). Ilmu Kalam. Yogyakarta: Trustmedia Publishing.
Rodin, D. (2016). Islam dan Radikalisme: Telaah atas Ayat-ayat “Kekerasan” dalam al-Qur’an. Addin, 10(1).
RosihonAnwar, dkk. (2017). Pengantar Studi Islam. Bandung: CV Pustaka Setia.
Saleh, S. (2017). Analisis Data Kualitatif. In H. Upu (Ed.), Pustaka Ramadhan. Pustaka Ramadhan.
Wahab Syakhrani, A., & Majid, A. (2022). Makna Ilmu Kalam Dan Hakikat Ilmu Kalam. Mushaf Journal: Jurnal Ilmu Al Quran Dan Hadis.