Pembaruan metode dan pendekatan dalam studi Islam Mohammed Arkoun dan Jasser Auda. Dalam perkembangan studi Islam muncul berbagai pemikiran yang menawarkan metode dan pendekatan kontemporer sebagai upaya untuk menjawab problem yang terjadi di era modrn ini.
Diantara pemikir yang berkontribusi pada pembaruan dan pendekatan Islam ialah Muhammad Arkoun dan Jasser Auda. Kedua tokoh ini dikenal sebagai tokoh yang berupaya mengkontruksi pendekatan tradisional terhadap studi Islam dengan menawarkan perspektif yang lebih kritis dan kontemporer.
Muhammad Arkoun
Seorang intelektual Muslim Arab terkemuka, Muhammad Arkoun, penulis Aljazair dan seorang sarjana Islam, ia menafsirkan dan menyusun kembali tradisi-tradisi keagamaan, fikih, dan filosofis klasik dengan pendekatan hermeneutika hingga menjadi tokoh kontroversial dalam mewujudkan wacana kritis Arab-Islam modern.
Tokoh yang mempengaruhi pemikiran Arkoun adalah Michael Foucauly, dan Jacques Derrida. Ia mengkritik tentang pemikiran Islam yang didominasi oleh nalar Arab. Arkoun lahir pada 1 februari 1928 di Tourirt Mimoum, Kabyliah, Aljazair. Ia menempuh pendidikan di Prancis dan menghabiskan sebagian besar karirnya sebagai akademisi di Universitas Sorbonne, Paris.
Kegelisahan Arkoun dalam pemikirannya adalah adanya dikotomi-dikotomi dalam masyarakat perihal particularity (vs) universality, dan marginality (vs) centrality. Ia mengaku menggunakan metodologi historis-kritis. Metode ini dapat mengukur nilai pengetahuan mistis. Ia ingin membongkar bagaimana mengevaluasi karakteristik-karakteristik dari system ilmu pengetahuan yang historis dan mistis dengan epistemology yang baru.
Pendekatan yang ia gagas ialah pendekatan elektik yang dipraktikkan pada pengkajian terhadap Islam yang diberi nama islamologi terapan (al-islam al-tatbiqi). Sebuah metode yang berasal dari berbagai macam pemikiran yang berbeda untuk membangun sebuah cara untuk saling menguatkan. Pendekatan ini tidak jauh dari orientalis yang bernama Richard Betide. Pendekatan ini bertujuan untuk mengkritik eurosentrisme orientalis dan menolak pendekatan tauwhidi para ulama. Metode ini dibantu oleh teori dekontruksi dan kritik historis antropologis.
Aturan-aturan metode Arkoun yang hendak diterapkan pada teks seluruh kitab suci terdiri dari dua kerangka besar. Pertama, mengangkat makna dari seluruhnya yang disebut sacra doctrina kepada suatu ujian kritis untuk menghilangkat kerancuan yang ada. Kedua, menerapkan suatu kriteriologi yang dibantu oleh linguistic, antropologi, dan historis.
Pemikiran Aroun mendapat banyak kritik dari kalangan koservatif karena dianggap terlalu liberal atau terlalu membuka ruang yang luas untuk mengkritik teks-teks suci sehingga pemikiran-pemikirannya menjadi kontroversial dikalangan beberapa sarjana. Namun, bagi sebagian kalnagan pemikiran Arkoun menjadi kunci atau upaya untuk menjawab tantangan zaman dan menjadikan Islam lebih relevan dan adaptif ditengah perkembangan zaman.
Jasser Auda
Jasser Auda ialah seorang kelahiran dari Kairo Mesir pada tahun 1966. Ia tinggal di Barat cukup lama. Ia dikenal sebagai seorang sarjana teknik yang belajar ‘ulumuddin di masjid Jami’ al azhar, kemudian memperoleh gelar sarjana syari’ah yang kemudian melanjutkan kuliahnya pada jenjang S-2 dan S-3 dengan mengambil studi Islam di perguruan tinggi barat.
Ia mengembangkan keilmuan Islam diawali dari United Developmennt Programme (UNDP), ia menyebutkan bahwa peringkat Human Development Index (HDI) dunia Islam masih rendah sehingga ia terdorong untuk mengkaji ulang teori Maqqasid al-Shari’ah menggunakan pendekatan keilmuan sains (teori system) dan keilmuan social juga humanities kontemphorer. Beberapa tokoh yang mempengaruhi pemikirannya adalah Muhammad al-Ghazali, Yusuf Qardhawi, Taha Jabir al-Alwani, Hasan Turabi, dan Ismail Sabiq al-Adawi.
Auda memfokuskan kajiannya pada maqasid al-syari’ah di mana Kata maqsid (jamak maqasid) bermakna tujuan, sasaran, prinsip, hal yang diminati, atau ends dalam bahasa Inggris. Adapun dalam ilmu syari’at maqasid bermakna al-hadf, al-gard, al-matlub, atau al-ghayah dari hukum Islam.
Maqasid Al-Syari’ah diartikan sebagai tujuan dari seperangkat hukum Islam untuk terbentuknya keadilaan, dan kemaslahatan masyarakat, bukan sederet aturan yang mejadikan kerusakan tatanan sosial. Menurut Auda, maqasid al-syari’ah dapat diperankan dalam hukum dan berijtihad dengan menggunakan enam fitur yang ia gagas.
Keenam fitur tersebut ialah cognitive nature of system (kognisi), wholeness (utuh), openness (terbuka), interrelated hierarchy (kesaling terkaitan), multidimensionality (melibatkan berbagai dimensi), dan purposefulness (terfokus pada tujuan). Keenam fitur ini berdasarkan perpektif teori system (system theory) dan teologi Islam (Islamic theology).
Auda menggeser paradigma dalam memahami teori-teori maqasid al-syari’ah, pengkajian ulang yang ia lakukan ialah hifz al-din dalam maqasid lama diartikan ulang dengan menjaga, melindungi, dan menghormati kebebasan beragama dan berkepercayaan. Hifz al-nas dimaknai ulang dengan perlindungan terhadap keluarga dan institusi keluarga, Hifz al-‘aql dimaknai ulang dengan menjaga martabat kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Hifz al-mal dimaknai ulang dengan mengutamakan kepedulian sosial, pembangunan dan kesejahteraan sosial. Auda bertujuan untuk menawarkan metode hukum Islam yang rahmatan li al-‘alamin yaitu bermanfaat bagi seluruh umat Islam untuk menggapai kehidupan yang lebih adil, sejahtera, saling menghormati, mengedepankan tasamuh, toleransi, dan kedamaian.
Sumber:
Ashif Az Zafi, “Pendidikan Spiritual (Analisis Pemikiran Mohammed Arkoun)”, Dinamika Vol. II, No. 2, Juli_Desember 2017.
Diskon T. Yasin, “Teori Sistem Ijtihad Jasser Audah” Tasamuh, Vol. 12, No. 2, September 2020.
Fidia dan Meta Ratna Sari, “pembaharuan Pemikiran Muhammad Arkoun” dalam osf.io/b4fe6/ 10.31227/osf./6dhe9 CC-By Attribution 4.0 International.
Kholili Hasib, “Studi Agama Model Islamologi Terapan Mohammed Arkoun” Tsaqafah, Vol 10, No. 2, November 2014.
Siti Zumrotun, “Al-Maqasid: alternative pendekatan ijtihad zaman kontemporer” Ijtihad, Vol 13, No. 1, Juni 2013: 125-139.
Syukur Prihantoro, “Maqasid Al-Syari’ah dalam Pandangan Jasser Auda (Sebuah Upaya Rekontruksi Hukum Islam Melalui Pendekatan Sistem)”, At-Tafkir, Vol. 10, No. 1 Juni 2017.