KULIAHAL-ISLAM.COM – Hari kamis ini, tanggal 20 Februari 2025. Di Istana Merdeka dan Istana Presiden Republik Indonesia, Jakarta. Adalah hari yang bersejarah buat semua kepala Daerah yang melakukan tahapan pelantikan kepada semua kepala Daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil Bupati, walikota dan wakil walikota untuk seluruh wilayah daerah di Indonesia. Adapun kepala Daerah yang prosesi pelantikan adalah berjumlah 961 kepala Daerah. Yakni terdiri dari, (Gubernur 300, dan wakil gubernur 300), (Bupati 362 dan Wakil bupati 362),(85 walikota dan 85 wakil walikota). Prosesi pelantikan kepala Daerah dari berbagai unsur kepemimpinan tersebut, di pimpin oleh bapak Probowo Subianto, selaku presiden Republik Indonesia. Di istana Negara, Jakarta.
Salah satu yang melakukan pelantikan di istana merdeka dan istana negara presiden Republik Indonesia adalah pasangan Kapala daerah, Wali Kota dan Wakil Walikota Daerah Kota Bima, yakni bapak H. A. Rahman. H. Abidin. SE dan Ferri Sofyan S.H (MAN-FERI), menjabat periode masa bakti 2025-2025. Pasangan pemimpin kepala Daerah MAN-FERI ini adalah tergabung dalam koalisi Partai Demokrat, Partai PAN, PKS, PSI, Prima dan Ummat. Dari agenda penetapan pelantikan kepala Daerah tersebut dihadiri oleh pasangan suami dan istri, sanak saudara dan keluarga dekat, juga sahabat, simpatisan dan relawan pendukung.
Kepala Daerah yang terpilih dan ditetapkan secara hukum dan konstitusional. Pun, kepala Daerah ini sudah melakukan pelantikan, mengucapkan sumpah janji jabatan dan penyelenggaraan Daerah. Karena itu, semua kepala Daerah perlu untuk senantiasa langsung bekerja keras bersama membangun Daerah dan menata birokrasi pemerintahan di wilayah masing-masing. Sebab, banyak warga masyarakat yang menaruh kepercayaan, menanam harapan, menanti gebrakan terobosan visi-misi dan program karya nyata dalam mewujudkan akselerasi kemajuan di warga masyarakat.
1). Kepemimpinan kepala Daerah adalah Amanah tanggung jawab yang diberikan mandat oleh seluruh warga masyarakat yang memilih, dan mendukung dalam proses kontentasi demokrasi konstitusional melalui Pemilukada. Kepala Daerah adalah seorang tokoh pemimpin yang akan berusaha sekuat jiwaraga, dan semaksimal mungkin tenaga mewujudkan semua visi-misi, tujuan dan program sejak masa kampanye hingga terpilih.
Karena itu, Kepala Daerah adalah mandat amanah, bertugas sebagai abdi rakyat, pelayan rakyat dan memenuhi kebutuhan rakyat. Melalui mandat kepercayaan tersebut membuat kepala Daerah memiliki kekuatan untuk membangun optimisme harapan kepada seluruh warga agar bersama menuju kondisi kota Bima yang hebat terhormat dan Harkat Bermartabat. Suatu Daerah kota Bima yang semakin lebih baik, damai adil hidupnya dan karakter beradab warganya dan berkemajuan seluruh aspek di wilayah Daerahnya.
Agar warga masyarakat tersebut merasakan kondisi perubahan yang lebih baik, lebih damai, adil, makmur dan sejahtera. Setiap Warga bisa mendapatkan akses pendidikan dan agama yang gratis, meluas dan setara setiap kalangan, kesehatan dan ekonomi yang terjangkau mudah lagi murah, dan juga sosial budaya yang berkembang kreatif meluas di sekitarnya.
2) Kepala Daerah adalah Amanah Tanggung Jawab yang diberikan mandat kepercayaan oleh seluruh warga masyarakat. Karena itu, kepala Daerah untuk senantiasa berusaha bekerja keras melayani seluruh kebutuhan hidup di kalangan warga, menemani keluhan warga disabilitas, fakir miskin, mustadafin dan memberdayakan kaum terbelakang, terlantar dan terabaikan hidupnya dalam masyarakat.
Kepala Daerah berusaha merealisasikan semua visi-misi tujuan dan impian yang mulia tersebut dalam bentuk program yang kongkrit, berdampak karya nyata, dan bermanfaat dirasakan oleh setiap warga, mendapat perhatian akses hidup, relasi interaksi sosial dan melindungi harkat martabat hidupnya. Seperti, menyediakan harga-harga yang murah terangkai di pasar-pasar tradisional, memberikan bantuan insentif modalitas usaha bagi setiap pedagang bakulan, penjual keliling dan lainnya. Memberdayakan kondisi para orang tua lanjut usia, kaum muda dan remaja di setiap kampung-kampung. Serta, menata nasib para gelandangan, pengemis, anak punk, manusia silver dan yang berkeliaran ditengah kota, di pojok lampu merah atau dimanapun.
3). Kepala Daerah adalah kepemimpinan daerah yang memiliki mandat kekuasaan dan otoritas legal dalam memimpin mengatur seluruh aspek bidang di wilayah daerah. Kepemimpinan Daerah memiliki kekuasaan penuh penataan otonomi Daerah dalam bidang penentuan aspek-aspek hukum, regulasi peraturan dan anggaran Daerah yang kredibel, dalam rangka untuk mewujudkan semua agenda visi-misi strategis, pembangunan prioritas dan program karya nyata bagi pemberdayaan warga dan kemajuan Daerah.
Karena itu, Kepala Daerah bekerja membangun suatu daerah kota melalui visi-misi tujuan dan cita-cita yang ingin di wujudkan dalam bentuk program karya nyata. Kemudian, mengerjakan semua agenda kegiatan dengan mengacu kepada peraturan, undang undang, Falsafah dan kebijakan publik yang tertera. Juga, mematuhi aturan, perintah, tugas fungsi dan tanggungjawab yang sesuai dalam birokrasi. Dengan demikian, Kapala daerah yang terpilih mendapat mandat kekuasaan tersebut, penting untuk menjaga kepercayaan warga, merawat harmoni Kebinekaan, dan melindungi harkat martabat antar manusia, memperbaiki keadaan gejolak keluhan dan aspirasi seluruh warga.