Berita

Panwaslu Kecamatan Ujungjaya, Paparkan Tahapan Masa Tenang Diatur PKPU

1 Mins read

KULIAHALISLAM.COM – Panwaslu Kecamatan Ujungjaya Harry Maulana, memaparkan tahapan masa tenang yang diatur sesuai dengan aturan PKPU. Masa di mana segala bentuk kampanye dilarang keras dilakukan. Sabtu-Minggu 11 Februari 2024.


“Sebagai tahapan terakhir kampanye dan penyebaran APK, Pemerintah Daerah Sumedang giat membentuk tim pengawas pengendalian reklame di wilayah tersebut, melibatkan jajaran Panwascam dan PKD dalam menertibkan alat peraga kampanye mulai besok,” ujarnya.

Ia menuturkan, produk hukum yang dikeluarkan oleh Bupati Sumedang melalui SE No. 8 menetapkan bahwa Sumedang menjadi zona bebas APK dan kampanye. Panwascam pun menjalankan kewajibannya dalam mengawasi dan menegakkan aturan tersebut.

“Dalam Pasal 27 Ayat 5, kami melakukan tindakan preventif selama masa tenang ini dengan memberikan himbauan kepada PKD dan PTPS,” tambahnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa, selama masa tenang, Panwaslu, PKD, dan PTPS akan melakukan pengawasan serta memberikan himbauan melalui media sosial untuk menegakkan aturan terkait kampanye dan APK bersama Satpol PP.

“Dalam Pasal 27 Ayat 5, kami melakukan tindakan preventif selama masa tenang ini dengan memberikan himbauan kepada PKD dan PTPS,” tambahnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa, selama masa tenang, Panwaslu, PKD, dan PTPS akan melakukan pengawasan serta memberikan himbauan melalui media sosial untuk menegakkan aturan terkait kampanye dan APK bersama Satpol PP.

Sementara itu Cucup Kordiv Penanganan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan Ujungjaya mengungkapkan bahwa selama masa kampanye, Panwas dan PKD telah aktif melakukan pengawasan, dan alhamdulillah, tidak ada kampanye umum yang melibatkan massa dalam skala besar di Ujungjaya.

“Dalam upaya menjaga ketertiban selama masa tenang, para petugas Panwas diminta untuk menggunakan seragam resmi dalam setiap kegiatan pengawasan,” tandasnya.

Baca...  IMM STAI Muhammadiyah Paciran Lamongan Akan Menggelar DAD

Pertanyaan dari media mengenai apakah anggota PTPS boleh mencopot atau mengambil APK dijawab oleh Hari M dengan tegas bahwa hal tersebut tidak diperkenankan, karena barang sitaan sudah menjadi milik negara dan akan dimusnahkan dalam waktu satu tahun.

“Besok, pihaknya bersama Forkopimcam Ujunjaya dan PPK akan melakukan pembersihan APK selama masa tenang, sementara Panwas akan terus melakukan pengawasan dan penertiban sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (AS)

2468 posts

About author
Merupakan media berbasis online (paltform digital) yang menyebarkan topik-topik tentang wawasan agama Islam, umat Islam, dinamika dunia Islam era kontemporer. Maupun membahas tentang keluarga, tokoh-tokoh agama dan dunia, dinamika masyarakat Indonesia dan warga kemanusiaan universal.
Articles
Related posts
Berita

Buku Ini Mengajarkan Kita Bahwa Gagal Tak Selalu Menjadi Akhir

2 Mins read
KULIAHALISLAM.COM, Lamongan – Dua kader muda Muhammadiyah, Alifatus Zahroh dan Fathan Faris Saputro, menerbitkan sebuah buku berjudul “Bagaimana Jika Aku Tidak Berhasil?”….
Berita

Wamenlu Anis Matta Ajak Masyarakat Indonesia Baca Buku “Rencana Strategis Pembebasan Masjid Al-Aqsa” Karya Prof Abd Al-Fattah El-Awaisi

1 Mins read
KULIAHALISLAM.COM, Jakarta – Wakil Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Anis Matta mengajak semua masyarakat Indonesia untuk membaca dan mendalami buku baru karya…
Berita

Gelar Karya P5RA, Ajang Kreativitas Siswa MAN 1 Sumedang

2 Mins read
KULIAHALISLAM.COM, Cimalaka — Gelar Karya Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Rahmatan Lil’alaamin (P5RA) diselenggarakan oleh para siswa MAN 1 Sumedang dengan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights