Berita

Panwaslu Kecamatan Ujungjaya, Paparkan Tahapan Masa Tenang Diatur PKPU

1 Mins read

KULIAHALISLAM.COM – Panwaslu Kecamatan Ujungjaya Harry Maulana, memaparkan tahapan masa tenang yang diatur sesuai dengan aturan PKPU. Masa di mana segala bentuk kampanye dilarang keras dilakukan. Sabtu-Minggu 11 Februari 2024.


“Sebagai tahapan terakhir kampanye dan penyebaran APK, Pemerintah Daerah Sumedang giat membentuk tim pengawas pengendalian reklame di wilayah tersebut, melibatkan jajaran Panwascam dan PKD dalam menertibkan alat peraga kampanye mulai besok,” ujarnya.

Ia menuturkan, produk hukum yang dikeluarkan oleh Bupati Sumedang melalui SE No. 8 menetapkan bahwa Sumedang menjadi zona bebas APK dan kampanye. Panwascam pun menjalankan kewajibannya dalam mengawasi dan menegakkan aturan tersebut.

“Dalam Pasal 27 Ayat 5, kami melakukan tindakan preventif selama masa tenang ini dengan memberikan himbauan kepada PKD dan PTPS,” tambahnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa, selama masa tenang, Panwaslu, PKD, dan PTPS akan melakukan pengawasan serta memberikan himbauan melalui media sosial untuk menegakkan aturan terkait kampanye dan APK bersama Satpol PP.

“Dalam Pasal 27 Ayat 5, kami melakukan tindakan preventif selama masa tenang ini dengan memberikan himbauan kepada PKD dan PTPS,” tambahnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa, selama masa tenang, Panwaslu, PKD, dan PTPS akan melakukan pengawasan serta memberikan himbauan melalui media sosial untuk menegakkan aturan terkait kampanye dan APK bersama Satpol PP.

Sementara itu Cucup Kordiv Penanganan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan Ujungjaya mengungkapkan bahwa selama masa kampanye, Panwas dan PKD telah aktif melakukan pengawasan, dan alhamdulillah, tidak ada kampanye umum yang melibatkan massa dalam skala besar di Ujungjaya.

“Dalam upaya menjaga ketertiban selama masa tenang, para petugas Panwas diminta untuk menggunakan seragam resmi dalam setiap kegiatan pengawasan,” tandasnya.

Baca...  Perkuat Permodalan Anggota, SUMU dan Bank Danamon Syariah Memiliki Skema Kerjasama Khusus

Pertanyaan dari media mengenai apakah anggota PTPS boleh mencopot atau mengambil APK dijawab oleh Hari M dengan tegas bahwa hal tersebut tidak diperkenankan, karena barang sitaan sudah menjadi milik negara dan akan dimusnahkan dalam waktu satu tahun.

“Besok, pihaknya bersama Forkopimcam Ujunjaya dan PPK akan melakukan pembersihan APK selama masa tenang, sementara Panwas akan terus melakukan pengawasan dan penertiban sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (AS)

2494 posts

About author
Merupakan media berbasis online (paltform digital) yang menyebarkan topik-topik tentang wawasan agama Islam, umat Islam, dinamika dunia Islam era kontemporer. Maupun membahas tentang keluarga, tokoh-tokoh agama dan dunia, dinamika masyarakat Indonesia dan warga kemanusiaan universal.
Articles
Related posts
Berita

SMPIT Al Madinah Karawang Gelar Perpisahan Angkatan Ke 3 dan Wisuda Tahfiz Secara Sederhana Namun Penuh Makna

1 Mins read
KULIAHALISLAM.COM, Karawang — SMPIT Al-Madinah Karawang kembali mencetak generasi berprestasi dan berakhlak mulia melalui momen istimewa Perpisahan Santri Kelas IX Angkatan ke-3…
Berita

Berkah Idul Adha, 300 Anak Panti Asuhan Di Rawamangun Terima Daging Segar Sapi Limosin Dari Shopee Barokah dan Lazismu

1 Mins read
KULIAHALISLAM.COM, JAKARTA — Momen Iduladha 1446 H menjadi lebih bermakna bagi anak-anak di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Muhammadiyah Rawamangun, Pulogadung, Jakarta…
Berita

PDPM Sumedang Gelar Seminar Pengelolaan Sampah, AMM Antusias Jadi Agen Perubahan

1 Mins read
KULIAHALISLAM.COM, Sumedang – Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Sumedang sukses menggelar seminar bertajuk “Pemuda Ta’mirul Alam Inovasi Kreatif Pemuda Mengelola Sampah”. Kegiatan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights