NUSYUS (nusyüz). Perubahan sikap suami istri. Nusyus pihak suami terhadap istrinya adalah dari yang selama ini bersifat lembut dan penuh kasih sayang lalu berubah menjadi kasar; atau suami yang biasanya bersikap ramah dan bermuka manis berubah bersikap tak acuh dan bermuka masam atau menentang.
Dari pihak istri, nusyus bisa berbentuk ditinggalkannya kewajiban sebagai istri, di samping menunjukkan sikap-sikap tidak
patuh seperti yang disebutkan di atas.Nusyus muncul karena adanya suatu persoalan yang terjadi dalam rumah tangga suami istri tersebut.
Mungkin salah satu di antara mereka merasa tidak puas dengan sikap dan tingkah laku yang lain, sehingga ganjalan-ganjalan ini menimbulkan perubahan sikap salah seorang di antara keduanya.
Jika sikap ini muncul dari pihak istri, maka Allah SWT telah memberikan jalan keluar yang baik dalam firman-Nya yang artinya: “…Wanita-wanita yang kamu khawatiri nusyus-nya mereka, maka nasihatilah mereka, dan pisahkanlah diri dari tempat tidur mereka, dan pukullah mereka.Kemudian jika mereka telah menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya…” (QS.4:34).
Jadi, dalam menghadapi sikap istri yang nusyus tersebut, ada tiga langkah yang dianjurkan Allah
SWT bagi setiap suami, yaitu: (1) memberi nasihat bagi mereka semaksimal mungkin, dengan mengingatkan kewajiban yang harus dipenuhi seorang istri; (2).jika setelah dinasihati istri tidak berubah sikapnya, maka Allah SWT mengizinkan untuk memukul mereka sekadar memberi peringatan, yang sifatnya tidak melukai; dan (3).kalau sikap istri
belum berubah maka dicoba menginsafkannya dengan memisahkan tempat tidurnya.
Apabila pada langkah-langkah awal telah terjadi perubahan, maka sang suami tidak dibenarkan untuk sewenang-wenang dengan melakukan sesuatu yang menyusahkan atau menyakiti istri.
Lanjutan ayat ini menyatakan bahwa jika perselisihan antara suami istri tidak dapat diselesaikan berdua, maka diperlukan juru penengah yang diminta dari pihak keluarga suami dan pihak keluarga istri, yang dikenal dengan istilah hakam (juru damai).
Selanjutnya, jika nusyus ini muncul dari suami, Allah SWT juga sangat menganjurkan agar kedua belah pihak berdamai. Nusyus yang diperlihatkan oleh suami terhadap istrinya ini dibaratkan oleh Muhammad Ali as-Sayis, seorang sahabat, sebagai sikap acuh tak acuh saja terhadap istrinya dan tidak mengajaknya berunding lagi dalam pcrsoalan rumah tangga.
Ini bisa disebabkan oleh perubahan
fisik dan mental seorang istri, yang kurang memperhatikan kerapian dan kecantikannya lagi, sehingga gairah suaminya sudah hilang pada dirinya.
Dalam beberapa riwayat diceritakan tentang apa yang terjadi antara Nabi Muhammad SAW dan
istrinya, Saudah binti Zam’ah. Saudah melihat sikap Nabi SAW yang telah berubah terhadap dirinya.
Saudah adalah istri Nabi SAW yang sudah cukup berumur dan tidak secantik istri-istri Nabi SAW lainnya. Dalam riwayat tersebut diceritakan
bahwa ia khawatir sekali diceraikan Nabi SAW, lalu ia mengatakan, “Jangan engkau talak saya,
biarlah hari-hari saya untuk Aisyah saja” (HR. at-Tirmizi, Abu Dawud, dan Imam Ahmad dari Aisyah binti Abu Bakar as-Siddiq).
Kemudian dalam sebuah cerita lainnya yang diriwayatkan oleh
Imam Syafii dari Ibnu Musayyab dikatakan bahwa anak perempuan Muhammad bin Musailimah menikah dengan Rafi bin Khudaij, namun ada sesuatu yang tidak disenangi Rafi terhadap istrinya
ini, sehingga ia ingin menceraikannya.
Lalu istrinya berkata, “Jangan ceraikan saya. Silakan kawin de-
ngan perempuan lain, engkau tak usah memberi nafkah dan pembagian hari pada saya.” Lalu turunlah surah an-Nisā’ ayat 128 yang artinya: “Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyus atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu pada tabiatnya kikir.
Dan jika kamu menggauli istrimu dengan baik dan memelihara dirimu (dari nusyus dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” Berdamai secara benar oleh para mufasir (juru tafsir) diartikan sebagai kesediaan istri untuk melepaskan beberapa
haknya yang selama ini diterimanya secara penuh, asal suaminya mau berbaik kembali, sehingga sikap
nusyus dari suami tidak terjadi lagi.
Kelihatannya ada perbedaan cara penyelesaian yang diberikan Al Qur’an terhadap nusyus yang
dilakukan oleh suami dan istri. Jika nusyus itu muncul dari pihak istri, maka mereka bisa dinasihati,
dipukul (dengan pukulan yang tak melukai), dan bahkan diuji dengan pemisahan tempat tidur. Jika
nusyus itu muncul dari pihak suami, ada kecenderungan penyelesaiannya dengan toleransi istri dalam melepaskan beberapa hak yang semestinya diterimanya.
Dalam menyelesaikan perbedaan ini, para mufasir melihat bahwa sebenarnya kemaslahatan rumah tangga secara umum lebih ditentukan oleh suami. Oleh karena itu prioritas lebih ditekankan pada suami.
Memang kadang-kadang ada
mi yang lemah, sehingga istrinya lebih pandai suami dalam mengatur rumah tangga. Karena suami lebih
bertanggung jawab dalam ketentraman dan kesejahteraan rumah tangga, dan memang suamilah yang menjadi pemimpin rumah tangga (QS.4:34), maka
nusyus yang muncul dari suami dianggap sebagai suatu keterpaksaan.
Artinya, sikap nusyus yang
muncul dari pihak suami sudah merupakan puncak dari keadaan istri yang dianggapnya tidak dapat
membahagiakan rumah tangga itu lagi.

