KUALA LUMPUR – Persoalan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia, khususnya mereka yang tidak memiliki dokumen resmi, masih menjadi tantangan tersendiri dalam upaya advokasi dan perlindungan.
Kondisi tersebut mendorong Muhammadiyah melalui Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah memperkuat advokasi PMI di Malaysia. LHKP hadir langsung dalam kegiatan penguatan kapasitas Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah (PCIM) Malaysia pada Sabtu (8/8/2026).
Kegiatan bertajuk “Penguatan Kapasitas Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah Malaysia untuk Advokasi dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia” itu berlangsung di Rumah Hamka Malaysia, Gombak. Kehadiran LHKP Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini menjadi yang pertama dalam agenda penguatan advokasi PMI di Malaysia.
Hadir sebagai narasumber dan panelis dari LHKP Pimpinan Pusat Muhammadiyah, yaitu Dra. Yayah Khisbiyah, M.A., Dr. Wachid Ridwan, M.Si., Dubes Dr. Danang Waskito, serta Agung Rachmat Hidayat, S.H., M.H. Acara ini turut didampingi oleh Subhan Setowara, S.HI., M.A. dan Puti Hasanatu Syadiah, M.I.Kom. selaku Bendahara LHKP PP Muhammadiyah.
Diskusi ini mengangkat tema “Tiga Komponen Utama yang Menentukan Posisi Pekerja Migran: Legalitas, Skill, Komunitas”. Tiga aspek tersebut menjadi titik pembahasan utama dalam melihat posisi pekerja migran di negara tujuan.
Legalitas berkaitan dengan status dan dokumen resmi pekerja. Keterampilan (skill) menjadi modal penting agar PMI memiliki kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan industri. Sementara itu, komunitas berperan sebagai ruang komunikasi dan pendampingan ketika PMI menghadapi persoalan.
Dalam forum tersebut, Wakil Duta Besar KBRI Malaysia, Dr. Danang Waskito, menyinggung jumlah PMI di Malaysia. Ia menyebut belum ada catatan khusus yang dapat menunjukkan jumlah keseluruhan secara pasti.
Namun, Anang mengungkapkan bahwa data yang tersedia menunjukkan sekitar 546.000 PMI tercatat secara sah. Ia berharap setiap warga negara Indonesia yang datang ke Malaysia melaporkan keberadaannya kepada KBRI maupun KJRI. Pelaporan ini penting agar perwakilan Indonesia dapat mengetahui keberadaan mereka sekaligus mempermudah penanganan jika terjadi masalah.
Ia juga menyoroti kebiasaan sebagian warga Indonesia yang baru melapor ke perwakilan pemerintah setelah mengalami masalah.
Sementara itu, Dra. Yayah Khisbiyah menyampaikan pentingnya membangun kesadaran dan kapasitas komunitas agar PMI tidak menghadapi persoalan seorang diri.
“Perlindungan pekerja migran tidak cukup hanya melalui kebijakan. Dibutuhkan komunitas yang memiliki pengetahuan, kepedulian, dan kemampuan untuk saling mendukung ketika menghadapi persoalan,” ujarnya.
Dr. Wachid Ridwan turut menyoroti pentingnya peningkatan keterampilan sebagai modal bagi PMI agar memiliki posisi yang lebih kuat di dunia kerja.
“Skill menjadi salah satu faktor penting yang menentukan posisi pekerja migran. Semakin baik kompetensi yang dimiliki, semakin besar peluang mereka memperoleh pekerjaan dan perlakuan yang lebih baik,” tuturnya.
Agung Rachmat Hidayat menambahkan bahwa advokasi PMI membutuhkan sinergi antara aspek hukum, peningkatan kapasitas, dan penguatan jaringan komunitas.
“Advokasi harus dilakukan secara komprehensif. Legalitas harus diperkuat, keterampilan ditingkatkan, dan komunitas dibangun agar PMI memiliki ruang untuk mendapatkan informasi serta pendampingan,” pungkasnya.
Melalui kegiatan ini, LHKP PP Muhammadiyah memperkuat advokasi PMI dengan melibatkan PCIM Malaysia sebagai bagian dari jaringan yang dekat dengan masyarakat Indonesia di Malaysia.
| Tim Media PCIM Malaysia / Sholikan Abd Halim |

