Indonesia ialah rumah besar bagi ratusan suku, bahasa, dan keyakinan. Di tengah keragaman yang begitu luas dan indah ini, menanamkan benih toleransi serta kesadaran kebinekaan pada anak-anak kita bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah keharusan. Maklum saja, anak-anak usia dini sedang berada dalam fase emas pembentukan karakter. Cara mereka memandang perbedaan di ruang kelas hari ini akan menentukan seperti apa wajah toleransi bangsa kita di masa depan. Oleh karena itu, nilai-nilai persatuan ini harus terus dirawat dan disemai sejak dini.
Dalam konteks dunia pendidikan, ada satu mata pelajaran di madrasah yang mempunyai peran kunci sebagai kompas pembentuk karakter anak, yakni Sejarah Kebudayaan Islam (SKI). Sayangnya, kalau kita lihat di lapangan, pelajaran SKI sering kali terjebak dalam rutinitas yang agak “kering”. Sejarah Islam kerap cuma disajikan sebagai deretan hafalan angka tahun, nama tokoh, dan lokasi perang yang kesannya jauh dari realitas keseharian anak-anak. Padahal, kalau dilihat sedikit ke belakang, lembaran sejarah Islam menyimpan banyak sekali pelajaran keren yang super kontekstual untuk menjawab tantangan zaman, salah satunya adalah kisah di balik penyusunan Piagam Madinah.
Konstruksi Historis dan Nilai Fundamental Piagam Madinah
Kalau kita tarik garis ke belakang, Piagam Madinah adalah konstitusi tertulis pertama di dunia yang digagas langsung oleh Nabi Muhammad SAW pada tahun 622 M untuk mengatur tatanan sosial-politik masyarakat Madinah. Di dalamnya, tersimpan prinsip-prinsip hidup yang masih sangat relevan sampai hari ini, mulai dari persaudaraan, keadilan, toleransi, hingga pluralisme (Japri et al., 2026; Ridwan, 2016).
Piagam Madinah tercipta didasari dengan terbentuknya kelompok komunitas sosial masyarakat (ummah) di Madinah yang memiliki kekuatan politik. Kelompok tersebut terdiri dari suku asli Madinah yang telah dipersatukan Nabi Muhammad SAW (terbagi berdasarkan garis keturunan kabilah/suku yang belum masuk Islam, seperti Suku Aus dan Khazraj di Madinah), kaum Muhajirin (kaum yang hijrah dari Makkah), dan kaum Anshar (penduduk asli Kota Madinah) (Khashogi, 2012; Zayyadi, 2015). Nabi Muhammad SAW juga memperjuangkan tiga pilar revolusi saat di Makkah hingga hijrah ke Madinah. Revolusi pertama yakni revolusi Tauhid; Nabi meluruskan arah keyakinan masyarakat dari paganisme (menyembah berhala) bahkan ateisme, kembali kepada keimanan yang benar kepada Allah SWT. Kedua yakni revolusi HAM; Nabi mendobrak tradisi jahiliyah yang tidak manusiawi, seperti mengubur anak perempuan hidup-hidup demi mengangkat kembali derajat kemanusiaan. Ketiga yakni revolusi hukum yang ditempuh Nabi SAW. Puncaknya di Madinah, Nabi menghadirkan Piagam Madinah yang menjadi pilar fundamental dalam membangun kehidupan bernegara dan bermasyarakat bagi umat Islam (Zayyadi, 2015).
Konteks Asas Fundamental Piagam Madinah untuk Pendidikan Karakter
Piagam Madinah merupakan dokumen konstitusi tertulis pertama di dunia yang berhasil membangun tatanan masyarakat majemuk yang adil, demokratis, dan damai. Secara etimologis dan historis, Piagam Madinah (Misaq al-Madinah atau Shahifah al-Madinah) merupakan dokumen perjanjian tertulis formal yang diprakarsai oleh Nabi Muhammad SAW pada tahun 622 M (tahun pertama Hijriah) di Kota Yathrib (Madinah) (Jailani, 2016).
Menariknya, piagam ini menjamin setiap kelompok bebas menjalankan agama tanpa ada paksaan. Konsep ummah di sini sifatnya sangat inklusif dan terbuka, dibangun atas dasar cita-cita serta tanggung jawab bersama, bukan karena dipaksa seragam (Khashogi, 2012). Ini bukti otentik bahwa masyarakat yang heterogen ternyata sangat bisa hidup berdampingan secara damai. Semua warga, baik Muslim maupun non-Muslim seperti kaum Yahudi, memiliki hak sipil yang dilindungi dan bahu-membahu menjaga keamanan kota secara gotong royong (Rif’ah et al., 2026).
Dalam praktiknya, Nabi Muhammad SAW menjunjung tinggi enam asas kehidupan bermasyarakat yang dikenal sebagai fondasi utama, yakni al-ikhâ’, al-musâwâh, al-tasâmuh, al-tasyâwur, al-ta’âwun, dan al-adâlah:
- Al-Ikhâ’ (Persaudaraan): Ikatan sosial berbasis agama yang menggantikan loyalitas kesukuan (‘asabiyyah), seperti yang dicontohkan Rasulullah SAW saat mempersaudarakan kaum Muhajirin dan Anshar.
- Al-Musâwâh (Persamaan): Prinsip bahwa setiap manusia setara sebagai keturunan Nabi Adam AS, yang melandasi jaminan hak kemerdekaan dan kebebasan sipil (hurriyah) bagi seluruh warga.
- Al-Tasâmuh (Toleransi): Jaminan kebebasan beragama dan perlindungan hukum bagi kelompok non-Muslim (seperti kaum Yahudi) untuk hidup berdampingan secara damai (QS. Al-Kafirun: 6).
- Al-Tasyâwur (Musyawarah): Tradisi pengambilan keputusan secara demokratis dalam urusan kemasyarakatan dan sosial-budaya melalui pertimbangan pendapat para sahabat (QS. Ali ‘Imran: 159).
- Al-Ta’âwun (Tolong-menolong): Komitmen kerja sama dan solidaritas sosial, baik antar-sesama Muslim maupun lintas kelompok warga Kota Madinah sebagaimana tertuang dalam Piagam Madinah.
- Al-Adâlah (Keadilan): Pemenuhan hak dan kewajiban setiap individu secara seimbang dan proporsional dalam kehidupan bermasyarakat tanpa diskriminasi (QS. Al-Ma’idah: 8 dan QS. An-Nisa’: 58) (Siti & Abdurahman, 2002).
Piagam Madinah dan Pancasila: Dialektika Filosofis Hakikat Bernegara
Jika kita cermati lebih dalam, Pancasila dengan konsep kebinekaannya dan Piagam Madinah dengan konsep Ummah-nya memiliki banyak kemiripan. Keduanya sama-sama lahir dari rahim masyarakat majemuk sebagai respons sekaligus solusi atas dinamika sosial (Ridwan, 2016).
Pancasila yang memuat konsep kebinekaan dan Piagam Madinah yang membentuk prinsip Ummah merupakan dua dokumen yang lahir dari masyarakat majemuk sebagai respons sekaligus solusi atas dinamika sosial. Jika dikupas menggunakan pendekatan filsafat (ontologi, epistemologi, dan aksiologi), kedua dokumen tersebut lebih dari sekadar tatanan hukum formal, melainkan gagasan mendasar tentang makna hidup berbangsa dan bernegara. Dari kacamata ontologis, keduanya meletakkan masyarakat sebagai satu entitas persatuan (kebinekaan dan Ummah) yang tidak dapat dipisahkan. Dari sudut pandang epistemologi, keduanya lahir dengan nilai-nilai ketuhanan dan kondisi sosial melalui musyawarah. Sementara dari sisi aksiologi, keduanya berorientasi pada pemenuhan rasa adil, jaminan kebebasan berkeyakinan, penegakan hukum, serta nilai-nilai kemanusiaan universal.
Titik temu utama baik Piagam Madinah maupun Pancasila sama-sama menempatkan perbedaan sebagai kenyataan yang harus dirawat secara humanis dan inklusif. Hebatnya lagi, kedua piagam ini sukses memadukan nilai ketuhanan dan kemanusiaan secara pas, tidak jatuh ke lubang sekularisme ekstrem yang meminggirkan agama, tetapi juga tidak terjebak dalam teokrasi kaku (Japri et al., 2026).
Reorientasi Pembelajaran SKI: Dari Hafalan ke Refleksi
Agar nilai-nilai agung Piagam Madinah tidak sekadar berhenti sebagai hafalan teoritis, proses internalisasi nilai toleransi dalam pembelajaran diterapkan melalui empat pendekatan strategis beserta evaluasi kritisnya (Rif’ah et al., 2026):
- Pendekatan Keteladanan: Keteladanan guru merupakan fondasi utama. Sikap adil, toleran, dan inklusif yang ditunjukkan guru secara konsisten dalam interaksi harian memungkinkan siswa menyerap nilai-nilai tersebut secara aplikatif, bukan sekadar kognitif. Meski demikian, strategi ini sangat bergantung pada konsistensi figur guru, sehingga berisiko kehilangan efektivitas jika terjadi kontradiksi antara ucapan dan perilaku.
- Integrasi Nilai Kontekstual Berbasis Media: Nilai-nilai Piagam Madinah diinternalisasikan dengan mengaitkannya pada realitas kehidupan siswa, dibantu oleh media visual, audio-visual, dan bahan bacaan kontekstual. Pemanfaatan media ini mampu mengonkretkan konsep toleransi yang abstrak sekaligus mengasah keterlibatan emosional siswa. Namun, pendekatan ini kerap kali masih berada pada taraf normatif dan belum sepenuhnya menyentuh kompleksitas dinamika sosial terkini.
- Metode Partisipatif-Dialogis: Pembelajaran dihidupkan melalui diskusi kelompok heterogen dan dialog terbuka. Melalui interaksi sosial serta refleksi kolektif ini, penanaman toleransi tidak hanya membangun pemahaman konseptual, tetapi juga menginternalisasi rasa empati di tingkat afektif.
- Penciptaan Ekosistem Belajar Inklusif: Lingkungan kelas dibentuk melalui habituasi komunikasi santun, sikap saling menghargai, dan kesetaraan perlakuan. Kendati efektif mewujudkan suasana belajar yang harmonis, toleransi yang terbangun kerap masih bersifat pasif dan terlampau bertumpu pada kontrol guru.
Pada akhirnya, menyemai nilai toleransi dan kebinekaan melalui kajian Piagam Madinah yang disandingkan dengan nilai-nilai Pancasila menawarkan pendekatan pendidikan moderasi beragama yang otentik dan ramah anak. Melalui narasi historis yang disampaikan secara reflektif, pemahaman anak SD/MI tidak hanya berhenti pada batas pengetahuan, tetapi juga menggerakkan empati di hati mereka hingga terwujud dalam tindakan nyata sehari-hari. Anak-anak akan tumbuh menjadi pribadi yang bangga pada ajaran agamanya, sekaligus terbuka, santun, dan siap merawat kebinekaan Indonesia dalam bingkai persaudaraan kemanusiaan.
Daftar Pustaka
- Jailani, I. A. (2016). Piagam madinah: Landasan filosofis konstitusi negara demokratis. Al-Daulah: Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam, 6(2), 269–295. https://doi.org/10.15642/ad.2016.6.2.269-295
- Japri, M., Azisyah, A. S., Ilham, M., & Siola M, N. (2026). Relevansi Antara Piagam Madinah dan Pancasila Sebagai Produk Filsafat. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 3(6), 149–157. https://doi.org/10.5281/zenodo.18132240
- Khashogi, L. R. (2012). Konsep ummah dalam piagam madinah. IN RIGHT: Jurnal Agama Dan Hak Azazi Manusia, 2(1). https://doi.org/10.14421/inright.v2i1.1234
- Ridwan, R. (2016). Pelembagaan nilai pluralisme agama dan politik dalam Piagam Madinah dan refleksinya di Indonesia. Akademika: Jurnal Pemikiran Islam, 21(2), 291–308. https://e-journal.metrouniv.ac.id/index.php/akademika/article/view/469
- Rif’ah, Hasansyabana, A., & Ripa’i, A. (2026). STRATEGI GURU SKI DALAM INTERNALISASI NILAI TOLERANSI BERBASIS PIAGAM MADINAH DI MIN 16 BANJAR. TARBIYAH DARUSSALAM: JURNAL ILMIAH KEPENDIDIKAN DAN KEAGAMAAN, 10(01), 211–226. https://doi.org/10.58791/tadrs.v10i01.737
- Siti, M., & Abdurahman, D. (2002). Sejarah Peradaban Islam dari Masa Klasik hingga Modern. Yogyakarta: Jurusan SPI Fak. Adab IAIN Sunan Kalijaga bekerjasama dengan LESFI.
- Zayyadi, A. (2015). Sejarah Konstitusi Madinah Nabi Muhammad Saw (Analisis Piagam Madinah Dan Relevansinya Di Indonesia). Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 4(1), 178–198. http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/35593

