Apakah diperbolehkan mengafirkan orang lain? Apa sebenarnya yang dimaksud dengan “kafir”? Menurut Gus Ulil, seseorang yang tidak memercayai ajaran Nabi Muhammad SAW dikategorikan sebagai kafir. Selain itu, kekafiran juga mencakup sikap tidak mengakui prinsip dasar agama yang diketahui secara pasti melalui transmisi luas (tawatur). Namun, persoalan menjadi kompleks ketika seseorang menyangkal sesuatu yang hanya diketahui melalui konsensus (ijma’).
Contohnya adalah Ibrahim Al-Nazzam yang tidak memercayai otoritas ijma’. Ia berpendapat bahwa jika hanya mengandalkan konsensus ulama tanpa dasar eksplisit dari Al-Qur’an dan Sunnah, maka ijma’ tersebut tidak dapat menjadi hujjah (argumen) yang pasti. Al-Nazzam menyatakan bahwa setiap dalil yang digunakan pendukung ijma’ tidak dapat diterima karena tidak ada bukti langsung dari Nabi Muhammad SAW yang menunjukkan bahwa konsensus adalah kebenaran mutlak.
Pertanyaannya: bagaimana hukum mengatur hal ini? Apakah orang tersebut kafir atau tetap Muslim? Bukankah ia masih memercayai Nabi Muhammad SAW dan ajarannya, namun hanya berbeda pendapat dengan para ulama dalam satu hal?
Menurut Imam Al-Ghazali, tidak mungkin ada kesalahan bagi mereka yang berpegang pada konsensus karena terdapat bukti hukum rasional dan berkelanjutan yang tidak memungkinkan interpretasi lain. Oleh karena itu, seseorang secara tidak langsung dianggap kafir jika ia menyatakan bahwa konsensus para ulama tidak dapat dipercaya. Mengapa demikian? Karena hal itu berarti ia bertentangan dengan konsensus para sahabat dan tabi’in.
Konsensus ulama, terutama yang disepakati oleh para sahabat, merupakan kebenaran yang tidak dapat dibantah. Maka, siapa pun yang mengingkari dan melanggar konsensus tersebut dikategorikan kafir. Gus Ulil menjelaskan bahwa konsensus dapat menyelesaikan banyak persoalan hukum. Bahkan, melihat konsensus sebagai bukti autentik merupakan jalan keluar bagi berbagai masalah keagamaan yang ada.
Namun, terdapat konsekuensi signifikan jika pintu ini dibuka lebar tanpa batasan. Misalnya, akan sulit menganggap seseorang kafir jika ia berkata, “Diperbolehkan adanya utusan (rasul) yang diutus setelah Nabi Muhammad SAW.” Secara teologis, ketidakmungkinan adanya nabi setelah Rasulullah didasarkan pada kesepakatan bulat umat Islam. Ketika Nabi bersabda, “Tidak ada nabi setelahku,” dan Allah berfirman dalam Al-Qur’an bahwa beliau adalah “Penutup Para Nabi,” akal sehat tidak seharusnya menghalangi kebenaran tersebut melalui interpretasi yang jauh.
Beberapa pihak mungkin mencoba menafsirkan secara bahasa bahwa “Penutup Para Nabi” tidak otomatis berarti “Penutup Para Rasul”. Namun, dalam kaidah ushul fiqh, istilah “Nabi” bersifat umum. Jika nabi saja sudah tidak ada, maka rasul (yang tingkatannya lebih tinggi) tentu lebih tidak ada lagi. Siapa pun yang menentang hal ini dianggap menentang kesepakatan fundamental agama.
Tujuan utama pembahasan ini adalah mengklarifikasi prinsip-prinsip dasar takfir (pengafiran). Dengan memahami batasan ini, seorang mujtahid dapat melakukan ijtihad (penalaran independen) sesuai dengan prinsip-prinsip yang disyaratkan oleh Al-Ghazali tanpa terjebak pada pengafiran yang serampangan. Wallahu a’lam bisshawab

