Bagi seseorang yang pernah mengenyam pendidikan di lembaga pesantren, istilah kitab kuning tentu sudah tidak asing lagi di telinga. Pasalnya, kitab kuning memperoleh posisi yang cukup strategis di pesantren.
Selain menjadi prioritas utama dalam proses pembelajaran, kitab kuning juga menjadi ciri khas yang membedakan pendidikan pesantren dengan pendidikan Islam lainnya (non-pesantren).
Belakangan ini, meski sudah ada sebagian lembaga formal yang mulai tertarik untuk mengkaji dan mendalami kitab kuning, hal itu masih jauh dari model pengkajian di pesantren dikarenakan keterbatasan waktu dan bukan menjadi prioritas utama pembelajaran.
Sementara itu, di pesantren, kitab kuning tidak sekadar menjadi bahan bacaan wajib bagi para santri, melainkan juga difungsikan sebagai referensi utama dalam menjawab serta menyikapi segala problem kehidupan yang dihadapi manusia, terutama umat Islam sendiri.
Tidak mengherankan apabila ketika didapati suatu persoalan hidup, kitab kuninglah yang menjadi tumpuan penyelesaiannya. Artinya, laku hidup umat Islam harus merujuk pada kitab kuning. Hal ini dikarenakan kitab kuning dianggap sebagai dokumen paling otoritatif yang isinya bahkan tidak perlu dipertanyakan lagi.
Dengan demikian, keberadaan kitab kuning harus tetap terjaga dan dilestarikan sampai kapan pun. Selain dipahami sebagai mata rantai keilmuan Islam yang bersanad atau bersambung kepada pemahaman keilmuan Islam masa tabiin dan para sahabat, sanadnya pun tersambung hingga ke Nabi Muhammad SAW. Oleh karena itu, memutus mata rantai kitab kuning berarti memutus sejarah intelektual umat Islam itu sendiri.
Lantas, pertanyaan yang kemudian muncul dalam benak adalah: mengapa harus kitab kuning yang menjadi rujukan utama pesantren dalam menyikapi segala problem kehidupan? Seolah-olah kitab kuning selalu relevan terhadap perkembangan zaman sehingga patut diprioritaskan.
Mungkin sebagian orang (kalangan pesantren) akan menjawab bahwa hal tersebut merupakan upaya untuk melestarikan dan mengikuti jejak tradisi para ulama terdahulu dalam mengkaji dan mendalami kitab kuning karena sanadnya sudah jelas.
Sepintas, jawaban ini ada benarnya. Namun dari sisi lain, argumen tersebut tidak cukup memadai untuk menjawab pertanyaan di atas sehingga diperlukan suatu analisis yang lebih serius.
Alasan Memilih Kitab Kuning
Seperti yang diketahui bersama, kitab kuning yang berkembang cukup pesat di lembaga pesantren Indonesia kiwari pada dasarnya merupakan produk pemikiran para ulama terdahulu (salaf al-salih) yang ditulis dengan format khas pra-modern, yakni sebelum abad ke-17 M.
Dinamakan “kitab kuning” karena kitab ini dicetak pada kertas yang berwarna kekuning-kuningan. Inilah yang menjadi ciri khas utama kitab kuning, selain isinya yang tidak berharakat alias “gundul”. Dengan model yang demikian, hanya orang-orang tertentu yang dapat membaca dan memahami isinya.
Dalam proses penulisannya, para ulama tetap bertolak atau bersandar pada sumber pokok ajaran Islam, yaitu Al-Qur’an dan Hadis. Seluruh isi yang terdapat di dalam kitab kuning bersumber dari kedua landasan tersebut.
Dengan kata lain, kitab kuning merupakan representasi dari isi yang terkandung dalam Al-Qur’an dan Hadis. Sebagaimana dinyatakan oleh Kiai Said Aqil Siradj, kandungan kitab kuning merupakan penjelasan yang siap pakai dan termasuk rumusan ketentuan hukum yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadis yang telah dipersiapkan oleh para mujtahid di segala bidang.
Dengan merujuk pada pernyataan ini, dapat dipahami bahwa alasan pesantren menjadikan kitab kuning sebagai referensi utama dalam menyikapi segala persoalan hidup sekaligus pedoman laku hidup umat Islam sekurang-kurangnya meliputi dua hal:
Pertama, isi kandungan kitab kuning kebenarannya sudah tidak diragukan lagi, bahkan tidak perlu dipertanyakan kembali karena sumber rujukannya berasal dari Al-Qur’an dan Hadis Nabi.
Apabila seseorang berkeinginan memahami kedua sumber ini tanpa melalui perantara (mengkaji Al-Qur’an dan Hadis secara langsung tanpa instrumen ilmu yang memadai), ia akan kesulitan atau bahkan dapat terjerumus dalam kesalahan dan kekeliruan. Pasalnya, isi kandungan keduanya masih bersifat global yang tentu saja memerlukan interpretasi agar mampu menangkap pesan-pesan di dalamnya. Salah satu jalannya adalah dengan mempelajari dan mengikuti isi kitab kuning.
Kedua, sebagai penopang (instrumen) dalam proses memahami ilmu keagamaan secara mendalam, sehingga mampu merumuskan serta melahirkan penjelasan atau hukum baru yang sangat dinamis dan sesuai dengan perkembangan zaman, tanpa bersikap ahistoris terhadap sumber pokok ajaran Islam: Al-Qur’an dan Hadis Nabi. Sebab, kitab kuning mencerminkan sebuah pemikiran yang lahir dan berkembang sepanjang sejarah peradaban Islam.
Dari sini jelaslah bahwa menjadikan kitab kuning sebagai rujukan primer, terutama bagi kalangan pesantren, bukan berarti mengabaikan kedua sumber pokok ajaran Islam (sebagaimana yang kerap dilontarkan oleh kelompok Wahabi dalam berbagai kesempatan). Justru pada hakikatnya, langkah tersebut merupakan bentuk pengamalan dari ajaran keduanya.
Demikianlah alasan memilih kitab kuning yang dapat diulas dalam tulisan pendek ini. Tentu saja argumen ini belum mewakili seluruh alasan pesantren dalam menjadikan kitab kuning sebagai rujukan utamanya. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun sangat diharapkan untuk menyempurnakan tulisan ini. Wallahu a’lam.

