Penulis: Akmal Husein (Anggota Rumah Berdaya 21, Program Pendidikan Kaum Muda)
Editor: Adis Setiawan
Ekonomi Islam merupakan sistem ekonomi yang berlandaskan nilai-nilai keadilan, kejujuran, dan kemaslahatan bersama. Salah satu prinsip penting dalam ekonomi Islam adalah larangan riba, yaitu tambahan yang dilarang dalam transaksi tertentu (lihat Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 275 mengenai pembedaan jual beli dan riba). Prinsip ini bukan sekadar persoalan agama, melainkan juga berkaitan dengan bagaimana manusia membangun hubungan ekonomi yang adil. Di tengah kehidupan modern yang erat dengan pinjaman dan lembaga keuangan, pertanyaan mengenai kemungkinan menjalankan ekonomi tanpa riba menjadi semakin relevan untuk dibahas.
Dalam praktiknya, riba sering dikaitkan dengan sistem pinjaman berbunga yang dapat menimbulkan beban finansial bagi pihak peminjam. Menurut Chapra (2000) dalam karyanya Islam and the Economic Challenge, ketika seseorang terjebak dalam utang berbunga yang terus bertambah, kondisi tersebut berpotensi memperlebar kesenjangan ekonomi dan menciptakan ketidakstabilan sistemik. Islam menawarkan prinsip transaksi yang mengedepankan kejelasan akad, kerelaan para pihak (an-tradin minkum), serta larangan mengambil keuntungan melalui cara-cara yang tidak dibenarkan. Dengan demikian, kegiatan ekonomi seharusnya tidak hanya berorientasi pada keuntungan material semata, tetapi juga memperhatikan keadilan dan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat.
Lantas, bisakah ekonomi berjalan tanpa riba? Pada dasarnya, aktivitas ekonomi tetap dapat berlangsung melalui berbagai mekanisme yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti jual beli (bay’), kerja sama bagi hasil melalui mudharabah dan musyarakah, serta pembiayaan berbasis aset (asset-backed financing) (Mannan, 1992). Sistem tersebut menempatkan kegiatan ekonomi pada transaksi riil yang memiliki dasar dan ketentuan yang jelas. Namun, penerapannya membutuhkan dukungan regulasi yang kuat, lembaga keuangan yang terpercaya, serta literasi dan pemahaman masyarakat yang memadai. Ekonomi tanpa riba bukan berarti ekonomi tanpa keuntungan, melainkan ekonomi yang berusaha memperoleh keuntungan melalui cara yang adil, produktif, dan bertanggung jawab.
Bagi generasi muda, pembahasan mengenai ekonomi Islam penting untuk membangun kesadaran kritis dalam mengelola keuangan dan mengambil keputusan ekonomi. Memahami bahaya riba, mengenali produk keuangan syariah, serta membiasakan diri melakukan transaksi secara bijak merupakan langkah awal yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Meskipun penerapan ekonomi tanpa riba menghadapi berbagai tantangan dalam sistem kapitalisme global modern, hal tersebut bukan berarti mustahil untuk diupayakan. Pada akhirnya, pertanyaan yang perlu kita renungkan bukan hanya apakah ekonomi dapat berjalan tanpa riba, tetapi juga bagaimana membangun sistem ekonomi yang lebih adil, inklusif, dan membawa kesejahteraan bagi masyarakat luas sesuai dengan prinsip keadilan distributif dalam Islam (Qardhawi, 2001).

